Visi dan Misi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan

Visi - Misi

Sejalan dengan tugas pokok dan fungsi BPKP3 sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 6 Tahun 2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung, seluruh unsur pada BKPPP diarahkan untuk melaksanakan 2 (dua) bidang utama, yakni : ketahanan pangan dan pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.

Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk mendukung pencapaian visi Pemerintah Kabupaten Bandung yakni “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang repeh, rapih, kertaraharja melalui akselerasi pembangunan partisipatif berbasis religius dan berwawasan lingkungan yang berorientasi pada peningkatan kinerja pembangunan desa”, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKPPP) Kabupaten Bandung bersama stakeholders terkait telah menetapkan visi, yaitu :

"Terwujudnya Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat dan Kualitas SDM Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Bandung"

Meningkatnya ketahanan pangan  masyarakat Kabupaten Bandung di antaranya dapat dicirikan dengan makin membaiknya capaian pola pangan harapan, makin baik dan meningkatnya keragaman konsumsi pangan dan gizi yang berimbang, sedangkan meningkatnya kualitas SDM pertanian, perikanan dan kehutanan di antaranya dapat diukur dari adanya peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan para petugas dan para pelaku utama serta  pelaku usaha dalam proses produksi dan kegiatan usaha ekonomi produktif di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Upaya untuk mencapai visi tersebut ditempuh melalui misi :

  • Meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam upaya peningkatan ketahanan pangan melalui 3 subsistemnya (ketersediaan, distribusi dan konsumsi/keamanan pangan).
  • Mengembangkan programa penyuluhan.
  • Meningkatkan kualitas SDM Petugas, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha serta Kelembagaan.
  • Mengembangkan Sarana dan Prasarana Pendukung.

Misi tersebut selanjutnya dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan yang lebih operasional, baik yang didukung melalui pembiayaan APBD Kabupaten Bandung, APBD Provinsi Jawa Barat, dan APBN serta kontribusi positif dari swasta dan swadaya masyarakat.  Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan diarahkan untuk pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.