Tupoksi Satpol PP


TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATPOL PP

 

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Dibentuk melalui peraturan daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung, Bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi:

a.   Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah, penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat

b.   Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;

c.   Pelaksanaan Kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

d.   Pelaksanaan kebijakan Perlindungan Masyarakat;

e.   Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan / atau aparatur lainnya;

f.    Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakan  Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

g.   Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Satuan Polisi pamong Praja dibantu oleh Sekretariat, yaitu :

a.    Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris

b.    Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum, kepegawaian, pengelolaan keuangan dan pengembangan pola kerjasama penanggulangan bencana.

a.    Dalam  melaksanakan tugas pokok, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

1.      Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan.

2.  Penetapan rumusan kebijakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu.

3.  Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan.

4.  Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat.

5.     Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan Badan.

6.     Penetapan rumusan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Badan.

7.     Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas Badan.

8.     Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan.

9.     Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan.

10. Evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan.

11. Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

12. Pelaksanaan koordinasi/ kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/ instansi/ lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan.

b.   Sekretaris, membawahkan :

1. Sub Bagian Penyusunan Program

2. Sub Bagian Umum

3. Sub Bagian Keuangan

1)    Sub Bagian Penyusunan Program dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.

2)    Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan progran Badan.

3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Sub Bagian Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi :

a.    Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Badan.

b.    Penyusunan rencana operasional dan koordinasi kegiatan dan program kerja Badan.

c.    Pelaksanaan penyusunan rencana strategis Badan.

d.    Pelaksanaan Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas.

e.    Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan pola kerjasama penanggulangan bencana.

f.     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

g.    Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

h.    Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan.

1)         Sub Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.

2)         Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan kerumahtanggaan.

3)         Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :

a.    Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan kerumahtanggaan.

b.    Pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan.

c.    Pelaksanaan pembuatan dan pengadaan naskah dinas.

d.    Pelaksanaan Pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan kepala sub unit kerja di lingkungan Badan.

e.    Penyusunan dan penyiapan pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas.

f.     Pelaksanaan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas.

g.    Pelaksanaan dan pelayanan hubungan masyarakat.

h.    Pelaksanaan kepengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor.

i.      Pelaksanaan pngelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan.

j.      Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data dokumentasi kepegawaian Badan.

k.    Fasilitasi pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin pegawai di lingkungan Badan.

l.      Penyusunan dan penyiapan pengurusan administrasi pensiun dan cuti pegawai di lingkungan Badan.

m.   Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

n.    Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

o.    Pelaksanaan koordinasi pelayanan administrasi umum dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan

1)    Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.

2)    Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan  administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan.

3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :

a.    Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan.

b.    Pelaksanaan pengumpul, belanja dan pembiayaan Badan.

c.    Pelaksanaan pembuatan dan pengadaan naskah dinas.

d.    Pelaksanaan Pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan dan belanja.

e.    Pelaksanaan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawnegeri sipil.

f.     Pelaksanaan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Badan

g.    Pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan dan penyiapan bahan administrasi akuntansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Badan.

h.    Penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Badan.

i.      Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan keuangan dengan para kepala Bidang di lingkungan Badan.

j.      Pelaksanaan penyusunan rencana penyediaan  tugas pengelolaan keuangan.

k.    Pelaksanaan koordinasi teknis perumusan penyusunan rencana dan dukungan anggaran pelaksanaan tugas Badan.

l.      Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

m.   Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

n.    Pelaksanaan koordinasi pngelolaan keuangan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya  dibantu oleh 3 Bidang, yaitu :

1).   Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah

2).   Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

3).   Bidang SDA dan Perlindungan Masyarakat

 

(1).  BidangPenegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah

(2).  Kepala Bidang BidangPenegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah mempunyai tugas pokok memimpin,mengkoordinasikan, mengendalikan dan mempertanggungjawabkan tugas – tugas di bidang penegakan peraturan perundang – undangan daerah yang meliputi pembinaan, pengawasan, penyuluhan, penyelidikan dan penyidikan;

(3)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerahmenyelenggarakan fungsi :

a.    Penetapan penyusunan rencana dan program kerja penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

b.    Penetapan rumusan kebijakan teknis penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

c.    Penetapan pengkajian bahan fasilitasi penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

d.    Penyelenggaraan fasilitasi penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

e.    Penetapan rumusan peyusunan pedoman dan supervisi penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

f.     Penetapan rumusan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

g.    Penetapan rumusan pengkajian bahan fasilitasi penyelidikan peraturan daerah.

h.    Penetapan rumusan bahan koordinasi penyelenggaraan paeraturan perundang-undangan daerah.

i.      Penetapan rumusan kebijakan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan daerah serta fasilitasi pembinaan operasional pelaksanaan tugas PPNS.

j.      Penetapan rumusan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan daerah.

k.    Penetapan rumusan penyusunan bahan fasilitasi dan pembinaan operasional pelaksanaan tugas PPNS.

l.      Penetapan rumusan kebijakan teknis bentuk dan jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah.

m.   Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

n.   Pelaporan pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

o.   Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

p.   pelaksanaan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja /instansi / lembaga atau pihak ketiga dibidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

      (2)  Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah membawakan :

a.    Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan.

b.    Seksi Penyidikan dan Penyidikan

1)    Seksi Pembinaan,Pengawasan dan Penyuluhan dipimpinan oleh seorang Kepala Seksi.

2)    Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pembinaan, pengawasan dan penyuluhan penegakan peraturaan perundang-undangan daerah.

3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) Pasaal ini Kepala Seksi Pembinaan, Pengawaasan dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi :

a.    Penyusunan rencana dan program kerja operasional pembinaan, pengawasan dan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

b.    Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan bahan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah.

c.    Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pembinaan, pengawasan dan penyuluhan peraturan peraturan perundang-undangan daerah.

d.    Penyusunan bahan pembinaan penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

e.    Penyusunan bahan pengawasan penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

f.     Penyusunan bahan penyulihan penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

g.    Pengelolaan data pembinaan,pengawasan danpenyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

h.    Penyusunan dan penyampaian saran dan pertimbangan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan. 

i.      Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas pembinaan, pengawasan dan penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah.

j.      Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

k.    Pelaksanaan koordinasi pembinaan, pengawasan dan penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah dengan sub unit kerja lain di lingkungan Satpol PP.

1)      Seksi Penyelidikan dan Penyidikan di pimpin oleh Kepala Seksi.

2)      Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas pokok merencanakan, merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melap[orkan pelaksanaan tugas Penyelidikan dan Penyidikan Penegakan Peraturan Perundang- undangan daerah.

3)      Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat (2) pasal ini Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi :

a.    Penyusunan rencana dan program kerja operasional penyelidikan dan penyidikan penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

b.    Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan penyelidikan dan penyidikan penyelenggaran peraturan perundang-undangan daerah.

c.    Pelaksanaan penyususnan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyelidikan dan penyidikan pelanggararan peraturan perundang- undangan daerah.

d.    Penyususnan bahan petunjuk pelaksanaan dan teknis operasional penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah.

e.    Pelaksanaan pengelolaan data hasil penyelidikan dan penyidikan pelangaraan peraturan perundang- undangan daerah. 

f.     Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perundang – undangan daerah. 

g.    Pelaksanaan rumusan kebijakan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah.

h.    Pelaksanaan operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan perundang -  undangan daerah.

i.      Pelaksanaan koordinasi teknis penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan perundang – undangan daerah dengan institusi terkait di wilayah Kabupaten Bandung.