Tupoksi Badan Perpustakaan, Arsip dan Pengembangan Sistem Informasi

Badan Perpustakaan, Arsip dan Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pengelolaan dan pelayanan perpustakaan, kearsipan dan pengembangan sistem informasi yang meliputi perpustakaan, kearsipan, pengelolaan dan pengembangan informasi, pemberdayaan informasi serta melaksanakan ketatausahaan Badan.

Badan Perpustakaan, Arsip dan Pengembangan Sistem Informasi dalam melaksanakan tugas pokoknya menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah   sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai  dengan tugas dan fungsinya.


Sekretariat

Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas - tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan;

Dalam melaksanakan tugas pokoknya Sekretaris  menyelenggarakan fungsi :
a. penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
b. penetapan rumusan kebijakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas
    Bidang secara terpadu;
c. penetapan rumusan kebijakan pelayanan administratif Badan;
d. penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan;
e. penetapan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat;
f.  penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
g. penetapan rumusan kebijakan administrasi pengelolaan keuangan;
h. penetapan rumusan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Badan;

Bidang Perpustakaan

Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas - tugas di bidang pelayanan perpustakaan yang meliputi akuisisi dan pengolahan serta pelayanan dan referensi;

Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
a. penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan perpustakaan;
b. penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perpustakaan;
c. pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang pelayanan perpustakaan;
d. perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perpustakaan;
e. pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perpustakaan;
f.  pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan perpustakaan;
g. evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan perpustakaan;
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
i.  pelaksanaan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga   
    di bidang pelayanan perpustakaan.

Bidang Kearsipan

Bidang Kearsipan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas - tugas di bidang pelayanan dan pengelolaan kearsipan yang meliputi pengumpulan dan pengelolaan arsip serta pengembangan dan pelayanan arsip;

Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang Kearsipan menyelenggarakan fungsi :
a. penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan dan pengelolaan kearsipan;
b. penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan pengelolaan kearsipan;
c. pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang pelayanan dan pengelolaan kearsipan;
d. perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan pengelolaan kearsipan;
e. pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan pengelolaan kearsipan;
f.  pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan kearsipan;
g. evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan kearsipan;
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
i.  pelaksanaan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga
    di bidang pelayanan kearsipan.

Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Informasi
 
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Informasi mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas - tugas di bidang pelayanan pengelolaan dan pengembangan informasi yang meliputi sarana komunikasi, informasi dan diseminasi serta pengelolaan sistem informasi dan telematika;

Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Informasi menyelenggarakan  fungsi :
a. penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan pengelolaan dan pengembangan informasi;
b. penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pengelolaan dan pengembangan informasi;
c. pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang pelayanan pengelolaan dan pengembangan informasi;
d. perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pengelolaan dan pengembangan informasi;
e. pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pengelolaan
    dan pengembangan informasi;
f.  pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan pengelolaan dan pengembangan informasi;
g. evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan pengelolaan dan pengembangan informasi;
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
i.  pelaksanaan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga
    atau pihak ketiga di bidang pelayanan pengelolaan dan pengembangan informasi.

Bidang Pemberdayaan Infromasi

Kepala Bidang Pemberdayaan Informasi mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas - tugas di bidang pelayanan pemberdayaan informasi yang meliputi pemberdayaan informasi grafika dan elektronika serta pemberdayaan informasi luar ruang;

Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang Pemberdayaan Informasi menyelenggarakan fungsi :
a. penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan pemberdayaan informasi;
b. penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pemberdayaan informasi;
c. pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang pelayanan pemberdayaan informasi;
d. perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pemberdayaan informasi;
e. pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pemberdayaan informasi;
f.  pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan pemberdayaan informasi;
g. evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan pemberdayaan informasi;
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
i.  pelaksanaan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga
    atau pihak ketiga di bidang pelayanan pemberdayaan informasi.