Tupoksi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

Tupoksi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, meliputi :

  1. Penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat
  2. Pengembangan adat dan Pengembangan Sosial Budaya Masyarakat
  3. Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat
  4. Pemberdayaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
  5. Fasilitasi Pemerintahan Desa
  6. Melaksanakan Ketatausahaan Badan
*) Peraturan Daerah Kab. Bandung No. 21 Tahun 2007