Struktur Organisasi RSUD Soreang

Struktur Organisasi RSUD Soreang 2019

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bandung, susunan Organisasi RSUD Soreang, terdiri dari :

  1. Direktur;
  2. Bagian Tata Usaha, yang dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya membawahi :
    1. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
    2. Sub Bagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
    3. Sub Bagian Program dan Kehumasan.
  3. Bidang Kemedikan, yang dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya  membawahi:
    1. Seksi Pelayanan dan Penunjang Medik;
    2. Seksi Rekam Medik.
  4. Bidang Keperawatan, yang dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya membawahi  :
    1. Seksi Perawatan Rawat Inap;
    2. Seksi Perawatan Rawat Jalan dan Khusus.
  5. Bidang Keuangan, yang dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya  membawahi:
    1. Seksi Mobilisasi Dana;
    2. Seksi Pengeluaran dan Akuntansi.
  6. Satuan Pengawas Intern (SPI);
  7. Kelompok Jabatan Fungsional, yang meliputi :
    1. Komite Medik;
    2. Staf Medik Fungsional;
    3. Komite Keperawatan;
    4. Staf Keperawatan Fungsional;
    5. Instalasi.
Jabatan Fungsional Lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 


Berdasarkan :

 

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2009 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bandung.

Gambar Struktur Organisasi RSUD Soreang dapat dilihat dibawah ini :
 
Struktur Organisasi RSUD Soreang Tahun 2017