Struktur Organisasi RSUD Soreang
Struktur Organisasi RSUD Soreang 2019
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bandung, susunan Organisasi RSUD Soreang, terdiri dari :
- Direktur;
- Bagian Tata Usaha, yang dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
- Sub Bagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Sub Bagian Program dan Kehumasan.
- Bidang Kemedikan, yang dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya membawahi:
- Seksi Pelayanan dan Penunjang Medik;
- Seksi Rekam Medik.
- Bidang Keperawatan, yang dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya membawahi :
- Seksi Perawatan Rawat Inap;
- Seksi Perawatan Rawat Jalan dan Khusus.
- Bidang Keuangan, yang dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya membawahi:
- Seksi Mobilisasi Dana;
- Seksi Pengeluaran dan Akuntansi.
- Satuan Pengawas Intern (SPI);
- Kelompok Jabatan Fungsional, yang meliputi :
- Komite Medik;
- Staf Medik Fungsional;
- Komite Keperawatan;
- Staf Keperawatan Fungsional;
- Instalasi.
Jabatan Fungsional Lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan :
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2009 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bandung.
Gambar Struktur Organisasi RSUD Soreang dapat dilihat dibawah ini :
Gambar Struktur Organisasi RSUD Soreang dapat dilihat dibawah ini :
Struktur Organisasi RSUD Soreang Tahun 2017