SK IKU 2016 - 2021

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG

KECAMATAN BOJONGSOANG

JL.CIKONENG NO.20  TELP. / FAX (022) 7501765 BANDUNG 40288

 

 

 

KEPUTUSAN CAMAT BOJONGSOANG

Nomor:01      /Kep /         /2016

TENTANG

PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)

KECAMATAN BOJONGSOANG 2016 – 2021

 

CAMAT BOJONGSOANG,

 

            Menimbang

 

:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan manajemen Pemerintahan dan Pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna serta bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), diperlukan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang baik.

 

  1. bahwa Rencana Strategis (RENSTRA) sebagai Instrumen Pertanggungjawaban dan tolak ukur penilaian kinerja instansi Pemerintah.

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Tahun 2016-2021, dengan Keputusan Camat Bojongsoang.

 

 

 

Mengingat

:

  1. TAP MPR No.XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;

 

  1. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;

 

  1. Undang – Undang  Nomor:  14  Tahun  1950,   tentang        Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);

 

  1. Undang – Undang Nomor 10 Tahun Anggaran 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

 

  1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

 

  1. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

 

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

 

  1. Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 Tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;

 

  1. Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

 

  1. Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2013 tentang Perubahan lampiran Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara 4578);

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung;

 

  1. Peraturan Bupati Bandung Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung.

 

M E M U T U S K A N

 

MENETAPKAN

:

 

 

 

 

KESATU

:

Menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Tahun 2016 – 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;

 

 

 

KEDUA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

Ditetapkan di     :  Bojongsoang

Pada tanggal      :  14  Oktober 2016

 

 

Camat Bojongsoang

 

 

 

 

Drs. YIYIN SODIKIN, M.Si.

Pembina Tk I

NIP. 19610504 198209 1 001

 

 

 

 

 

I  NIP.19610504 198209 1 001

TEMBUSAN;disampaikan kepada :

Yth.  1. Bupati Bandung (sebagai laporan)

2. Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung

3. Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung

4. Kepala Bappeda Kabupaten Bandung