RENSTRA KECAMATAN BOJONGSOANG TAHUN 2016-2021

                      PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG

                                       KECAMATAN BOJONGSOANG

                 JL. CIKONENG NO. 20  TELP. / FAX (022) 87302884 BANDUNG 40288

                                                                       

 

KEPUTUSAN

CAMAT KECAMATAN BOJONGSOANG

KABUPATEN BANDUNG

NOMOR  : 017/KEP/X/2016

TENTANG

PENETAPAN PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)

KECAMATAN BOJONGSOANG

KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2016-2021

 

CAMAT BOJONGSOANG

 

Menimbang

:

a.

bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) memuat arah kebijakan Perangkat Daerahselama kurun waktu 5 (lima) Tahun;

 

 

b.

bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) yang menangani urusan penunjang Pemerintahan (Perencanaan) Kabupaten Bandung disusun untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan program dan kegiatan Kecamatan Bojongsoang Tahun 2016-2021 berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

 

 

c.

bahwa sesuai dengan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Renstra PD ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penetapan Rencana Strategis Tahun 2016-2021 Perangkat Daerah setelah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Surat Keputusan Camat Bojongsoang tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) yang menangani urusan penunjang pemerintahan (perencanaan) Kabupaten Bandung Tahun 2016-2021.

 

 

 

 

Mengingat

:

  1.  

Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);

 

 

  1.  

Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

  1.  

Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

 

 

  1.  

Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

  1.  

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

  1.  

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4737);

 

 

  1.  

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);

 

 

  1.  

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);

 

 

  1.  

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;

 

 

  1.  

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007

 

 

  1.  

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah

 

 

  1.  

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17);

 

 

  1.  

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bandung 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 7);

 

 

  1.  

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung;

 

 

  1.  

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021;

 

 

  1.  

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

 

 

  1.  

Peraturan Bupati Bandung Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Transisi dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung;

 

 

17

Peraturan Bupati Bandung Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penetapan Rencana Strategis Tahun 2016-2021.

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:

 

PERTAMA

:

Menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) Kecamatan Bojongsoang Tahun 2016-2021.

KEDUA

:

Rencana Strategis Kecamatan Bojongsoang Tahun 2016-2021 disusun dengan berpedoman pada Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

KETIGA

:

Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) sebagaimana  dimaksud pada diktum KEDUA berkedudukan dan berfungsi sebagai  landasan bagi unit kerja di lingkungan Kecamatan Bojongsoang dalam melaksanakan Program dan Kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi PD yang telah ditetapkan

KEEMPAT

:

Rencana Strategis Kecamatan Bojongsoang Tahun 2016-2021 dijadikan bahan acuan dalam evaluasi kinerja Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung

KELIMA

:

Rencana Strategis Kecamatan Bojongsoang Tahun 2016-2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini

KEENAM

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya

         

 

 

           Ditetapkan di Bojongsoang

 

           Pada tanggal  28 Oktober 2016

 

 

CAMAT BOJONGSOANG

 

 

 

 

 

Drs. YIYIN SODIKIN, M.Si

NIP. 19610504 198209 1 001

 

 

Tembusan disampaikan kepada Yth:

  1. Bupati Bandung
  2. Wakil Bupati Bandung
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung
  4. Inspektur Kabupaten Bandung

DAFTAR ISI

Hal

KATA PENGANTAR  ………………………………………………………………………………

1

BAB

I

PENDAHULUAN ………………………………………………………………….

2

 

 

  1.  

Latar Belakang ……………….………………………………………………

2

 

 

  1.  

Landasan Hukum …………………………………………………………….

3

 

 

  1.  

Maksud dan Tujuan …………………..……………………………………...

5

 

 

  1.  

Sistematika Penulisan ……………………………………………………......

5

 

BAB

II

GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN BOJONGSOANG

 

 

 

2.1.

Tugas Pokok dan Fungsi …………………………………………………….

7

 

 

2.2.

Sumber Daya SKPD …………………………………………………………

33

 

 

2.3.

Kinerja Pelayanan SKPD ……………………………………………………

34

 

 

2.4.

Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD ………….............

36

 

BAB

III

ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI  

 

 

3.1.

Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD ………………………………………………………………..........................

 

38

 

 

3.2.

Tela’ahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah danWakilKepala Daerah Terpilih …………………….………………………………………………...

 

39

 

 

3.3.

Tela’ahan Renstra ……………………………….……………………..….....

41

 

 

3.4.

Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah ……………………………………..

44

 

 

3.5.

Penentuan Isu-isu Strategis …………………………………………………..

46

 

 

 

 

 

BAB

IV

VISI, MISI DAN SASARAN STRATEGIS DAN KEBIJAKAN

 

 

 

4.1.

Tujuan dan Sasaran SKPD ………………………………………………….

49

 

 

4.2.

Strategi dan Kebijakan SKPD ……………………………………………….

51

 

 

 

 

 

BAB

V

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

 

53

 

 

 

 

 

BAB

VI

INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD …………………………………………………...

 

60

 

 

 

 

 

PENUTUP …………………………………………………………………...

64

                                                                                                                                               

Pengendalian dan Evaluasi terhadap kebijakan RENSTRA 2016-2021

 Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung

 

 

No

Jenis Kegiatan

Hasil Pengendalian

Kesesuaian

Faktor Penyebab

Ketidak- sesuaian

Tindak Lanjut Penyempur-naan Apabila Tidak

Sesuai

Tidak Sesuai

 

 

  1.  

(2)

(5)

(6)

(7)

(8)

  1.  

SK Tim Penyusun Renstra dan Penyusun Agenda Kerja

 

 

 

  1.  

Data dan informasi.

 

 

 

  1.  

Analisis gambaran pelayanan SKPD

 

 

 

  1.  

Review Renstra K/L dan Renstra SKPD Propinsi

 

Tidak melaksakanan anggaran dari Propinsi

 

  1.  

Penelaahan rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan

 

 

 

  1.  

Analisis terhadap Dokumen Hasil Kajian Lingkunga Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan pelayanan SKPD Kab/ Kota

 

 

 

  1.  

Perumusan Isu-isu Strategi

 

 

 

  1.  

Perumusan Visi dan Misi SKPD Kab/Kota

 

 

 

  1.  

Peumusan Visi dan Misi SKPD Kab/ Kota berpedoman pada Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah

 

 

 

  1.  

Perumusan Tujuan Pelayanan Jangka Menengah SKPD Kab/ Kota

 

 

 

  1.  

Perumusan Sasaran Pelayanan Jangka Menengah SKPD Kab / Kota

 

 

 

  1.  

Mempelajari Surat Edaran Bupati/ Walikota perihal Penyusunan Rancangan Renstra SKPD Kab / Kota beserta lampirannya yaitu rancangan awal RPJMD Kab / Kota yang memuat Indikator Keluaran Program dan Pagu per SKPD Kab / Kota

 

 

 

  1.  

Perumusan Strategi dan Kebijakan Jangka Menengah SKPD Kab / Kota guna mencapai target Kinerja Program Prioritas RPJMD Kab / Kota yang menjadi tugas dan fungsi SKPD Kab / Kota

 

 

 

  1.  

Peumusan rencana program, kegiatan, indicator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif selama 5 (lima) tahun, termasuk lokasi kegiatan

 

 

 

  1.  

Perumusan indicator kinerja SKPD Kab / Kota yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD Kab / Kota

 

 

 

  1.  

Pelaksanaan forum SKPD Kab / Kota

 

 

 

  1.  

Perumusan indicator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD Kab /Kota berpedoman pada indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan pembangunan jangja menengah daerah

 

 

 

  1.  

Perumusan rancangan akhir Renstra SKPD Kab / Kota

 

 

 

  1.  

Pentahapan pelaksanaan program SKPD Kab / Kota sesuai dengan pentahapan pelaksanaan program pembangunan jangka menengah daerah Kab / Kota

 

 

 

  1.  

Dokumen Renstra SKPD Kab / Kota yang telah disahkan

 

 

 

 

 

 

                                                              Bojongsoang,                            2016

                                                                       CAMAT BOJONGSOANG

 

 

 

 

                                                                        Drs. YIYIN SODIKIN,M.Si

                                                                     NIP. 19610504 198209 1 001

 

KATA PENGANTAR

 

Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Alloh SWT, karena atas rahmat dan karuniaNya kami dapat menyusun Rencana Strategis Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Tahun 2016-2021.

Penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Tahun 2016-2021 ini mengacu pada  Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan  di lingkungan Kabupaten Bandung, yang tertuang secara rinci dalam Peraturan Bupati Bandung  Nomor…. tahun 2016, serta dengan memperhatikan faktor pendukung dan penghambat yang ada, yang merupakan hasil analisis eksternal dan internal maupun dari masukan para stake holders.

Rencana Strategis Kecamatan Bojongsoang Tahun 2016-2021 memuat kebijakan publik di lingkungan Kecamatan Bojongsoang yang  terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disusun berdasarkan kebutuhan dan disesuaikan dengan RPJMD Kabupaten Bandung Tahun 2016-2021, dan menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD.

Dokumen Perencanaan Strategis tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran dan arahan yang jelas tentang kebijakan program serta kegiatan operasional, serta sebagai pengukur kinerja untuk mewujudkan akuntabilitas instansi Pemerintah.Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan Renstra Kecamatan Bojongsoang Tahun 2016-2021 ini, sehingga kami mengharapkan masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan di kemudian hari.

Banyak pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan Renstra Kecamatan Bojongsoang Tahun 2016-2021, untuk itu kami sampaikan terima kasih dan semoga Renstra ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Amin.

Bojongsoang,            Oktober         2016

CAMAT BOJONGSOANG

 

 

 

Drs. YIYIN SODIKIN, M.Si

NIP. 19610509 198209 1 001

 

 

 

BAB I

P E N D A H U L U A N

1.1    Latar Belakang

          Dalam Undang-undang  No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan  Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah yang  telah memiliki Kepala Daerah hasil Pemilihan Langsung, wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 yang berfungsi sebagai Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun, serta sebagai acuan  Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah dan  Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

          Rencana Strategis (Renstra) merupakan  titik awal untuk melakukan pengukuran kinerja dan sebagai proses untuk menetapkan rencana kebijakan dan kegiatan mendasar yang akan diimplementasikan oleh seluruh jajaran suatu organisasi dalam mencapai tujuannya.

          Selain itu Rencana Strategis menjadi landasan dan pedoman bagi organisasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan. Pelaksanaan Renstra  lebih lanjut diuraikan secara terinci dalam  Rencana Kerja (Renja)  Perangkat Daerah yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

          Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung merupakan salah satu Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menunjang pelaksanaan tugas Bupati Bandung, sehingga  memerlukan  adanya suatu pedoman pelaksanaan kegiatan dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Bojongsoang Tahun 2016-2021. Rencana Strategis Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Tahun 2016-2021 adalah dokumen perencanaan tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung selama kurun waktu 2016-2021.

          Keterkaitan Renstra Kecamatan Bojongsoang Tahun 2016-2021 dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Bandung adalah bahwa RPJMD Kabupaten Bandung Tahun 2016-2021 merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bandung untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi arah pembangunan yang ingin dicapai daerah dalam kurun waktu masa bakti Kepala Daerah, agar Kabupaten Bandung dapat eksis dan unggul dalam persaingan yang semakin ketat di lingkungan era global.

1.2    Landasan Hukum

Landasan hukum yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rencana strategis Kecamatan Bojongsoang Tahun 2016-2021 adalah:

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang, Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tetang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
  8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 – 2029;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Kabupaten Bandung.
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Transparasi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Di Kabupaten Bandung;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tatacara Penyusunan Dan Perencanaan pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005 Nomor 4 Seri D);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun  2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang  Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005-2025;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  14. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016, tentang Penetapan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 – 2021.

 

  • Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016, tentang Kebijakan Transisi dalam rangka Penataan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang, Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah.

 

  1.  
  2.  

RencanaStrategis Kecamatan Bojongsoang Tahun 2016-2021 disusun dengan maksud untuk memberikan arah yang jelas tentang rencana kegiatan lima tahunan Kecamatan Bojongsoang serta untuk memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemerintah dalam memahami dan menilai arah kebijakan danProgram Kepala Daerah selama lima tahun.          

2. Tujuan

     Tujuan penyusunan Renstra Kecamatan Bojongsoang Tahun 2016-2021 antara lain sebagai salah satu tolok ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja lima tahunan setiap SKPD (SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH); Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun Program dan Kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.

         

1.4. Sistematika Penulisan

Rencana Strategis Kecamatan Bojongsoang Tahun 2016-2021 disusun dengan Sistematika sesuai dengan petunjuk Pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang: Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Tahapan dan Tatacara Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah ), yaitu sebagai berikut:

 

  1.  
  1.  
    1. Latar Belakang
    2. Landasan Hukum
    3. Maksud dan Tujuan
    4. Sistematika Penulisan
  1.  
  1.  

GAMBARAN PELAYANAN SKPD

 

 

2.1.

Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD

 

 

2.2.

Sumber Daya SKPD

 

 

2.3.

Kinerja Pelayanan SKPD

 

 

2.4.

Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD

  1.  
  1.  

ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI

 

 

3.1.

Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD

 

 

3.2.

Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

 

 

3.3.

Telaahan Renstra K/L dan Renstra

 

 

3.4.

Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

 

 

3.5.

Penentuan Isu-isu Strategis

  1.  
  1.  

TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN

 

 

4.1.

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD

 

 

4.2.

Strategi dan Kebijakan SKPD

  1.  
  1.  

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

BAB

  1.  

INDIKATOR KINERJA SKPD (SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH) YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD

 

 

 

 

 

 

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN BOJONGSOANG

 

  1. Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD  

               Kecamatan Bojongsoang sebagai salah satu Satuan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung, selain mempunyai tugas dan fungsi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor ~ Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Kabupaten Bandung, juga melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat, yang dalam pelaksanaan sebagian tugas dan kewenangan bupati tersebut disesuaikan dengan Tugas dan fungsi Kecamatan.

Adapun Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Bojongsoang adalah sebagai berikut:

  1. Camat

Camat mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan,mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan tugas umum pemerintahan serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan pemerintahan.

dalam menyelenggarakan tugas, camat mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan, pengaturan, pengkoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis operasional bidang pemerintahan umum, pelayanan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dan prasarana dan sarana umum;
  2. penyelenggaraan  pengendalian dan  fasilitasi  pelaksanaan  tugas  bidang pemerintahan umum, pelayanan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dan prasarana dan sarana umum;
  3. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Kecamatan.

Uraian Tugas Camat, adalah sebagai berikut :

  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan berdasarkan visi dan misi serta tugas pokok dan fungsinya;