RENJA TAHUN 2017

\"\"

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG

KECAMATAN BOJONGSOANG

JL. CIKONENG NO. 20 TELP./FAX. (022) 7501765 BANDUNG 40288

 

KEPUTUSAN CAMAT BOJONGSOANG KABUPATEN BANDUNG

 

NOMOR

:

001 / K / VI / 2017

 

 

LAMPIRAN

:

1 (Satu) Lembar

 

 

TENTANG

SUSUNAN TIM PENYUSUN RENJATA 2017

KECAMATAN BOJONGSOANG

CAMAT BOJONGSOANG

Menimbang :               a.         bahwa Rencana Kerja Perubahan SKPD adalah dokumen perencanaan Kecamatan Bojongsoang untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

                              B         bahwa dalam persiapan penyusunan Rencana Kerja Perubahan Kecamatan Bojongsoang Tahun 2017, dipandang perlu di bentuk Tim Penyusun Renja Perubahan SKPD.

Mengingat  :                1.         Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah          

2.         Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.        

3.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

4.           Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

5.           Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

6.           Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Daerah.

7.           Peraturan Bupati Bandung Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kecamatan Bojongsoang.

Memperhatikan:         Lampiran VI Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :

PERTAMA     :          Membentuk Tim Penyusunan Rencana Kerja Perubahan Kecamatan Bojongsoang Tahun 2017, dengan Susunan Anggota Tim sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan ini.

KEDUA          :          Tim sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA merupakan Tim Kerja yang bersifat koordinatif dan bertanggungjawab kepada Camat.      

KETIGA         :          Tim sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA mempunyai tugas untuk membantu pengumpulan dan pengolahan data dalam penyusunan Rencana Kerja Perubahan Kecamatan Bojongsoang Tahun 2017.

 

KEEMPAT     :          Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

                                                                        Ditetapkan di  :           Bojongsoang

                                                                        T a n g g a l     :           10 Februari   2016

 

 

CAMAT BOJONGSOANG

 

 

Drs. YIYIN SODIKIN, Msi

  Pembina Tk I

NIP. 19610504 198209 1 001

 

 

 

LAMPIRAN : TIM PENYUSUN RENJA PERUBAHAN TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONGSOANG

 

 

PENANGGUNGJAWAB                 :  Drs. YIYIN SODIKIN, M.Si (Camat)

 

KETUA TIM PENYUSUN               :  Drs. HENDI SOFYAN, SH (Sekretaris Camat)

 

SEKRETARIS                                   :  Dra. NITA PUSPITAWATI (Kasubag Program)

 

ANGGOTA TIM PENYUSUN         :  1. TRI MARDANINGSIH, SmHk,SE (Kasi PSU)

 

                                                               2. KOSASIH, S. Sos (Kasi Pemerintahan)

 

                                                               3. SUSANTO S. S, SH (Kasi Trantibum)

 

                                                               4. LILIS TASRIYANI, SH (Kasi Pemberdayaan)

 

                                                               5. YANI MARIANI, BA (Kasi Sosbud)

 

                                                               6. ALI MURTADA, S.Sos (Kasubag Keuangan)

 

                                                               7. ASEP YAYAT (Kasubag Tata Usaha & Kepeg.)

 

 

 

 

 

CAMAT BOJONGSOANG

 

 

Drs. YIYIN SODIKIN, MSi

Pembina Tk I

NIP. 19610504 198209 1 001

 

 

 

DAFTAR ISI

Hal

KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………  1

BAB

I

PENDAHULUAN

…………………………………………….....................

2

 

 

 

 

 

 

 

1.1.

Latar Belakang

……………………………………………..............

2

 

 

 

 

 

 

 

 

1.2.

Landasan Hukum

……………………………………………..........

3

 

 

 

 

 

 

 

 

1.3.

Maksud dan Tujuan

……………………………………………..........

4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.4.

Sistematika Penulisan

……………………………………………...

4

 

 

 

 

 

 

BAB

II

EVALUASI PELAKSANAAN RENJA …………….. …………………….

6

 

 

 

 

 

 

2.1.

Evaluasi Pelaksanaan Renja

…………………………...

6

 

 

 

 

 

 

 

 

2.2.

Analisis Kinerja Pelayanan SKPD

…………………………………...

16

 

 

 

 

 

 

 

 

2.3.

Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD…………...

18

 

 

 

 

 

 

 

2.4.

Review Terhadap Rancangan Awal RKPD

………………………...

20

 

 

 

 

 

 

 

 

2.5.

Penelaahan Usulan Program dan kegiatan Masyarakat

……………….

27

 

 

 

 

 

 

BAB

III

TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN

…………………...

50

 

 

 

 

 

 

 

3.1.

Telaahan terhadap Kebijakan Nasional

……………………………...

50

 

 

 

 

 

 

 

 

3.2.

Tujuan dan Sasaran Renja SKPD

……………………………………

51

 

 

 

 

 

 

 

 

3.3.

Program dan Kegiatan

……………………………………………….

53

 

 

 

 

 

BAB

IV

PENUTUP

……………………………………………………………….

65

                                       

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Alloh SWT, atas rahmat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan penyusunan Rencana Kerja Perubahan Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2017.

            Rencana Kerja Perubahan tersebut disusun dengan mengacu kepada Peraturan Bupati Bandung No. 7 tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Bandung, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta memperhatikan faktor pendukung dan penghambat yang merupakan hasil analisis maupun masukan dari para stake holder.

            Rencana Kerja Perubahan Kecamatan Bojongsoang Tahun Anggaran 2017 memuat kebijakan yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disusun berdasarkan kebutuhan.

            Dalam penyusunan Rencana Kerja Perubahan Kecamatan Bojongsoang Tahun 2017 ini kami menyadari masih banyak kekurangan, untuk itu kami berharap adanya masukan dari berbagai pihak sebagai perbaikan di kemudian hari.

            Akhir kata kami sampaikan terima kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam penyusunan Rencana Kerja Perubahan Kecamatan Bojongsoang Tahun Anggaran 2017 ini, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Amiin.

 

 

                                                                                                Bojongsoang, 27   Juni  2016

CAMAT BOJONGSOANG

 

 

DRS.YIYIN SODIKIN, M.Si

Pembina Tk I

NIP. 19610504 198209 1 001

 

 

 

 

 

BAB  I

 

P E N D A H U LU AN

 

 

  1. Latar Belakang

 

Rencana Kerja Perubahan (RENJA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memuat Program dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan uraian yang lebih terinci dari RencanaStrategis SKPD. Rencana Kerja Perubahan SKPD memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang di tempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung sebagai salah satu SKPD Kabupaten Bandung, telah menyusun Rencana Kerja Perubahan satu tahun ke depan (Tahun Anggaran 2017) yang berorientasipada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun, yaitu tahun 2016 -2021, dengan  memperhitungkan potensi, peluang dan kendala.

Rencana Kerja Perubahan tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan kegiatan untuk mewujudkan kinerja Aparatur Pemerintah dan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Bandung yang akomodatif terhadap tuntutan masyarakat akan pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan.

Kecamatan Bojongsoang yang merupakan Organisasi Perangkat Daerah, perlu bersinergi dengan VISI dan MISI yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. Hal ini dimaksudkan agar VISI dan MISI Kabupaten Bandung dapat dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk KecamatanBojongsoang, untuk itu Rencana Kerja Perubahan Kecamatan Bojongsoang mengacu pada keselarasan VISI dan MISI Kepala Daerah dengan VISI dan MISI Kecamatan Bojongsoang.

 

  1. Landasan Hukum

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

  1.  
  2.  
  3.  
  4.  

 

 

 

 

  1. Maksud dan Tujuan

            Maksud

Rencana Kerja Perubahan Kecamatan Bojongsoang Tahun Anggaran 2017 disusun dengan maksud untuk menguraikan Evaluasi Rencana Kerja Perubahan yang telah dilaksanakan tahun  sebelumnya dan Program Rencana Kerja Perubahan setahun ke depan yang berpedoman kepada Rencana strategis tahun 2016 - 2021, sehingga dapat memberikan arah yang lebih jelas tentang Program dan Kegiatan Kecamatan yang mengacu pada Program Kepala Daerah selama lima tahun.

            Tujuan

            Tujuan penyusunan Rencana Kerja Perubahan Kecamatan Bojongsoang adalah sebagai tolok ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan, serta menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur sehingga memudahkan seluruh jajaran Aparatur Pemerintah untuk memahami dan menilai arah kebijakan program serta pelaksanaan kegiatan operasional tahunan.

1.4.      Sistematika Penulisan

                       Secara garis besar, Sistematika Penulisan Rencana Kerja Perubahan Kecamatan Bojongsoang Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut:

           BAB    I           PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Landasan  Hukum
  3. Maksud dan Tujuan
  4. Sistematika Penulisan

BAB    II         EVALUASI PELAKSANAAN RENJA

                        2.1.      Evaluasi Pelaksanaan Renja

                        2.2.      Analisis Kinerja Pelayanan SKPD

                        2.3.      Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD

                        2.4.      Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Perubahan

                        2.5.      Penelaahan usulan Program dan Kegiatan Masyarakat         

BAB    III        TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN

                        3.1.      Telaahan terhadap Kebijakan Nasional

                        3.2.      Tujuan dan Sasaran Renja SKPD

                        3.3.      Program dan Kegiatan

BAB    IV        PENUTUP

                       

                                                                       

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB  II

EVALUASI PELAKSANAAN RENJA

 

2.1       Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Perubahan Tahun 2016

Berdasarkan Target Awal, Renja Kecamatan Bojongsoang Tahun Anggaran 2016, terdiri dari 22 Program dan 48 kegiatan. Namun, ada dua program yang kemudian dialihkan kembali kewenangannya pada PU Bina Marga, yaitu Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong - gorong dan Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan,oleh karena itu dalam pelaksanaan Renja Tahun 2016, meliputi 20 Program dan 46 Kegiatan.

Realisasi Target Kinerja pelaksanaan Renjasampai dengan Bulan Mei Tahun 2016, menunjukkan ada beberapa Program/kegiatan yang telah mencapai target 100%, antara lain :

  1. Program Peningkatan Disiplin Aparatur, kegiatan:
  1. Pengadaan Pakaian Dinas beserta perlengkapannya.
  2. Pengadaan Pakaian KORPRI
  3. Pengadaan Pakaian khusus hari-hari Tertentu
  1. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, kegiatan :
  • Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
  1. Program perencanaan Pembangunan Daerah, kegiatan : Pengembangan Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Program dan Kebijakan Layanan Publik.
  2. Program Peningkatan peran serta dan kesetaraan Jender dalam Pembangunan, kegiatan :
  • Pembinaan Organisasi Perempuan
  1.  Program peningkatan peran serta kepemudaan, kegiatan : Pembinaan Organisasi Kepemudaan
  2. Program pembinaan dan pemasyarakatan olah raga, kegiatan :
  • Pembinaan Olahraga yang berkembang di masyarakat

 

Tercapaian Target Kinerja 100% untuk Program/kegiatan tersebut, dikarenakan pelaksanaan pencairan disesuaikan dengan Cash Budget Triwulan I dan II, Tahun Anggaran 2016.

Sementara itu, beberapa Program/kegiatan yang sudah dilaksanakan sampai dengan Mei 2016, namun belum mencapai Target Kinerja 100% adalah sebagai berikut :

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; hampir semua kegiatan sudah dilaksanakan, namun masih dalam kisaran pencapaian target antara 25% - 50%. Ada 3 (Tiga) kegiatan yang belum dilaksanakan, yaitu : Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga; dan Penunjang Hari – hari Besar Bersejarah.
  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala Kendaraan Dinas Operasional, Pembangunan Gedung Kantor, Rehab Sedang/berat Gedung Kantor, baru mencapai target antara 22% - 50%.
  3. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan; kegiatan : Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD, Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran.Pencapaian Target Kinerja Program/kegiatan tersebut berkisar antara 20% - 30%.
  4. Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), kegiatan : Pemeliharaan RTH. Target Kinerja yang telah dicapai sebesar 20%.
  5. Program Pemeliharaan Kamtrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal, kegiatan : Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam rangka Pelaksanaan Siskamswakarsa di Daerah, pencapaian target kinerja sebesar 15%.
  6. Program Peningkatan sistem pengawasan Internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH, kegiatan : Pengendalian Manajemen Pelaksanaan Kebijakan KDH, telah mencapai target kinerja sebesar 45,45%.

 

Program/kegiatan yang masih belum mencapai Target Kinerja 100% dikarenakan ada beberapa Program/kegiatan yang dilaksanakan pada Triwulan III dan IV, sesuai dengan Cash Budget pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016. Disamping itu, pencairan anggaran disesuaikan dengan pagu yang telah ditentukan, sehingga berpengaruh pada pencapaian Target Kinerja.

Selengkapnya Rekapitulasi Hasil Evaluasi Pelaksanaan Renja Kecamatan Bojongsoang Tahun 2016, dapat dilihat pada Tabel berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.2.      Analisis Kinerja Pelayanan SKPD

Paradigma baru Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan ditetapkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa  konsekuensi yang luas bagi lembaga Pemerintah di Tingkat Daerah.Dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah yaitu mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan publik di daerah, maka lembaga pemerintah di tingkat daerah dituntut mampu memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat dan murah sebagaimana yang selalu diharapkan masyarakat selama ini.

Sejalan dengan hal tersebut, Kecamatan Bojongsoangsebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerahyang terdekat dengan masyarakat memiliki peran srategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik.Dalam hal ini kecamatan Bojongsoang diharapkan mampu menunjukkan eksistensinya sebagai ujung tombak pelayanan publik. Sebagaimana perubahan kedudukan kecamatan dari wilayah administratif pemerintahan menjadi wilayah kerja dari perangkat daerah, maka tugas pokok dan fungsi camat sebagai pimpinan organisasi kecamatan pun berubah dari kepala wilayah, yang memiliki kekuasaan sebagai penguasa tunggal di bidang pemerintahan berubah menjadi perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat dalam wilayah kerja tertentu.

Berdasarkan hasil kajian dari salah satu perguruan tinggi disebutkan bahwa salah satu fungsi penting dari sepuluh fungsi yang diharapkan dapat diperankan oleh kecamatan di masa yang akan datang adalah kecamatan diharapkan agar dapat terus menjadi lembaga pelayanan masyarakat. Kecamatan diperlukan untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dalam hal yang berkaitan dengan hak sebagai warga negara, fungsi perijinan terbatas, dan administrasi kependudukan.

Kecamatan BojongsoangKabupaten Bandung merupakan salah satu contoh kecamatan yang menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga pelayanan masyarakat. Secara umum, dasar penyelenggaraan pelayanan publik Kecamatan Bojongsoangadalah Peraturan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati Kepada Camat sebanyak 356 kewenangan meliputi aspek :Perijinan, Rekomendasi, Koordinasi, Pembinaan, Fasilitasi, Penyelenggaraan, Pengawasan, Penetapan, Pengumpulan data dan informasi.

Maksud dilimpahkannya sebagian wewenang Bupati kepada Camat adalah untuk mempertegas dan memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Camat sebagai Perangkat Daerah.Adapun tujuan dilimpahkannya sebagian wewenang Bupati kepada Camat adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Camat.

Kajian terhadap capaian kinerja pelayanan SKPD tidak berdasarkan indikator kinerja yang sudah ditentukan dalam IKK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 maupun terhadap SPM karena SPM yang berkaitan dengan Kecamatan Bojongsoang belum ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

Berdasarkan Realisasi Program dan Kegiatan,yang mencapai 98,7%, maka kinerja pelayanan Kecamatan Bojongsoang dapat dikatakan sangat tinggi, Namun demikian masih terdapat beberapa kegiatan yang belum berjalan optimal,  hal tersebut disebabkan oleh :

  1. Terbatasnya kuantitas dan kualitas SDM aparatur kecamatan, sehingga pelaksanaan tugas belum dapat dilaksanakan secara optimal.
  2. Masih terdapatnya pelaksanaan tugas pokok yang belum didukung dengan anggaran yang memadai.
  3. Belum optimalnya ketersediaan data sebagai bahan pembuat kebijakan, program dan kegiatan.

Dari identifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Kecamatan Bojongsoang, maka peningkatan kinerja organisasi melalui perencanaan kegiatan tahunan secara sistematis dan terstruktur, menjadi hal yang mutlak dilakukan pada tahun-tahun yang akan datang.

 

 

 

 

2.3.      Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD

                        BerdasarkanTugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan yang termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat, Kecamatan Bojongsoang  menyelenggarakan  beberapa fungsi antara lain :

  1. Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan
  2. Pengkoordinasian kegiatan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan
  3. Pengkoordinasian kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan di lingkungan kecamatan.
  4. Melaksanakan pembinaan administrasi Desa dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
  5. Sosialisasi Program Sabilulungan dan Raksa Desa.
  6. Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum serta bantuan penegakkan Peraturan  Perundang - undangan.
  7. Mengkoordinasikan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum.
  8. Membina Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut pemerintah kecamatan mengidentifikasi beberapa isu strategis di beberapa fungsi, diantaranya adalah:

  1. Partisipasi Masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan Kecamatan belum maksimal.
  2. Kinerja Aparat Desa/ Kelurahan belum Maksimal
  3. Belum terciptanya Kondisi Ketentraman dan Ketertiban masyarakat yang kondusif
  4. Belum tercapainya sebagian target PAD
  5. Belum terwujudnya Informasi yang akurat
  6. Belum terciptanya kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat
  7. Belum terpeliharanya sarana/ fasilitas umum dan keindahan serta kenyamanan lingkungan
  8. Belum optimalnya pendayagunaan potensi karena keterbatasan kewenangan
  9. Masih kurang memasyarakatnya budaya gotong royong dan kesetiakawanan sosial.
  10. Masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

Upaya Penanganan

  1. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan mulai di Tingkat Dusun, Desa dan Kecamatan dengan lebih melibatkan seluruh komponen masyarakat sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran serta dan swadaya masyarakat dalam bebagai aspek pembangunan.
  2. Meningkatkan upaya pelaksanaan Sistem Keamanan Swakarsa disamping pelatihan bagi para satuan anggota Linmas.
  3. Melaksanakan kegiatan intensifikasi,ekstensifikasi dan diversifikasi potensi/ sumber PAD
  4. Meningkatkan upaya Pemberdayaan Lembaga/ Forum Komunikasi dan Informasi, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan untuk meningkatkan transparansi Informasi disamping pengadaan media, prasarana dan sarana informasi.
  5. Mengadakan pelatihan Manajemen pengelolaan lembaga perekonomian masyarakat, pengajuan bantuan modal usaha bagi UKM.
  6. Meningkatkan upaya pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan, baik rutin maupun berkala dengan cara mengadakan kunjungan langsung ke lapangan.
  7. Melaksanakan Pembinaan dan Pelatihan Manajemen pengelolaan dan peningkatan pengadaan prasarana dan sarana administrasi.
  8. Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial, kepedulian dalam masyarakat, serta budaya gotong royong melalui himbauan Bupati Bandung dengan Gerakan Sabilulungan yang perlu terus disosialisasikan.
  9. Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan antara lain melalui sosialisasi pengelolaan persampahan dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau.
  10. Mendukung pelaksanaan Program Citarum Bestari.
  11. Penguatan Program/kegiatan di Tingkat Kecamatan dan keterlibatan yang cukup besar dari Kecamatan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Salah satunya pelaksanaan Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 yang memerlukan pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan yang intensif.
  12. Meningkatkan koordinasi dengan MUSPIKA dan pemberdayaan Anggota Linmas di masyarakat.

2.4.  Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Perubahan.

Rancangan Awal RKPD Perubahan Tahun 2017 disusun sebelum pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan.

Dalam perkembangannya rancangan awal tersebut mengalami beberapa perubahan, disesuaikan dengan kebutuhan. Perubahan dimaksud dapat digambarkan dalam tabel berikut ini :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat (Hasil Musrenbang)

                        Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Bojongsoang  untuk Usulan Prioritas Pembangunan pada Tahun Anggaran  2017,  diawali dengan Musrenbang  di  Tingkat  Desa yang berlangsung mulai 14  Januari s.d  20 Januari 2015,  di 6 Desa se wilayah Kecamatan Bojongsoang.

                        Hasil Musrenbang  Desa berupa Usulan Skala Prioritas Pembangunan Desa disampaikan  pada Musrenbang di Tingkat Kecamatan, dan setiap desa diwakili oleh  3 (tiga) delegasi yang harus ikut berpartisipasi dalam mengusung Usulan Skala Prioritas Pembangunan Desa masing-masing, agar dapat di usulkan pada Musrenbang di Tingkat Kabupaten.

                        Pada tanggal 9 Februari 2016 dilaksanakan Musyawarah  Perencanaan Pembangunan di Tingkat Kecamatan Bojongsoang, yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bojongsoang dengan dihadiri oleh Tim Musrenbang Kabupaten, Tim Musrenbang Tingkat Kecamatan, Muspika, Kepala Desa dan Aparat Desa, Tim Delegasi Desa, dan wakil dari kelompok masyarakat.

                        Daftar  Usulan Skala Prioritas Pembangunan Desa hasil Musrenbang Tingkat Kecamatan, diusung  ke  Musrenbang Tingkat Kabupaten dengan diwakili 3 (tiga) orang Delegasi Kecamatan Bojongsoang yang telah terpilih pada pelaksanaan Musrenbang di Tingkat Kecamatan.

                        Hasil kesepakatan dalam pelaksanaan Musrenbang di Tingkat Kecamatan, berupa usulan yang disampaikan oleh 6 (enam) desa meliputi 3 (tiga) bidang yakni: Bidang Fisik, berupa perbaikan infrastruktur jalan dan normalisasi/pelebaran anak-anak sungai di wilayah Kecamatan Bojongsoang; Bidang Ekonomi, terutama sarana prasarana perikanan, pertanian dan peternakan, serta pelatihan di bidang kewirausahaan; dan Bidang Sosial, berupa pengajuan bantuan untuk bidang kesehatan, pendidikan, serta masalah sosial lainnya.

Adapun DaftarSkala Prioritas Rencana Pembangunan Hasil Musrenbang Tingkat Kabupaten untuk Tahun Anggaran 2017,  setelah melalui proses Rasionalisasi di Tingkat Kabupaten, dapat dilihat dalam tabel berikut :