Profil Dinas Sosial Kabupaten Bandung

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Dinas Sosial :

  1. Tugas Pokok dan Fungsi
  2. Struktur Organisasi
  3. Data Pegawai
  4. Laporan Harta Kekayaan Kepala Dinas Sosial