Profil Dinas Perdagangan dan Perindustrian

PROFILE DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

KABUPATEN BANDUNG

Berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terjadi perubahan tentang pembagian urusan pemerintahan. Salah satu perubahan krusial dari Undang-Undang tersebut adalah tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Perubahan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas berdampak pada perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang harus mengikuti pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah sebgaimana yang tercantum pada lampiran Undang-undang 23 Tahun 2014 tersebut. Dampak dari hal tersebut salah satunya ialah terjadi perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung (Diskoperindag) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibagi menjadi 2 (dua) Dinas yaitu Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian, sehingga mulai Tahun 2017 Dinas Perdagangan dan Perindustrian berdiri sendiri sesuai dengan pembagian kewenangan antara urusan Perdagangan dan Perindustrian dengan urusan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung yang merupakan Pemisahan dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung yang bertanggung jawab dalam hal pembinaan dan pengembangan terhadap perindustrian dan perdagangan di Kabupaten Bandung, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang perindustrian dan perdagangan yang meliputi pengembangan hasil industri pertanian dan kehutanan dan industri logam, mesin dan kimia, industri aneka, sarana dan pengembangan perdagangan, perdagangan dalam dan luar negeri serta melaksanakan ketatausahaan Dinas.

Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bandung, maka tugas pokok dan fungsi unsur-unsur Dinas yang bertanggung jawab dalam hal adalah sebagai berikut:

 

  1. Kepala Dinas

Kepala Disperin mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan dan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian dan Perdagangan;

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada uraian diatas Kepala Disperin menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud Kepala Disperin mempunyai sub tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dinas yang meliputi Sekretariat, Bidang Sarana Distribusi Perdagangan, Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral, Bidang Industri Agro dan Kemasan, Bidang Industri Non Agro, UPT serta kelompok jabatan fungsional berdasarkan visi dan misi Kabupaten Bandung serta tugas pokok dan fungsi Dinas;
  2. menyelenggarakan perumusan dan penetapan rencana kerja yang meliputi Sekretariat, Bidang Sarana Distribusi Perdagangan, Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral, Bidang Industri Agro dan Kemasan, Bidang Industri Non Agro berdasarkan kebijakan umum Dinas;
  3. menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penyusunan dan penetapan Rencana Strategis (Renstra), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP),Standar Pelayanan (SP) Dinas serta mengkoordinasikan kebutuhan data dan informasi bagi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) serta dokumen-dokumen perencanan lainya;
  4. menyelenggaraan perumusan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang Sarana Distribusi Perdagangan, Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral, Industri Agro dan Kemasan, Industri Non Agro serta kelompok jabatan fungsional berdasarkan visi dan misi kabupaten bandung serta tugas pokok dan fungsi Dinas;
  5. menyelenggarakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perdagangan, urusan pemerintahan bidang perindustrian dan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
  6. menyelenggarakan pembentukan dan pengembangan kelembagaan bidang Sarana Distribusi Perdagangan, Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral, Industri Agro dan Kemasan, Industri Non Agro di kabupaten berdasarkan kebijakan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
  7. menyelenggarakan kebijakan pemerintah dan provinsi serta kebijakan umum daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perdagangan, urusan pemerintahan bidang perindustrian dan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
  8. memimpin, mengatur, membina, mengevaluasi, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis serta tugas dinas;
  9. menyelenggarakan perumusan rencana kebutuhan/pembangunan bidang Sarana Distribusi Perdagangan, Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral, Industri Agro dan Kemasan, Industri Non Agro sebagai bahan perencanaan pembangunan daerah;
  10. menyelenggarakan penetapan program dan rencana kerja lingkup Sarana Distribusi Perdagangan, Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral, Industri Agro dan Kemasan, Industri Non Agro;
  11. menyelenggarakan perancangan dan pengembangan sistem informasi dan dokumentasi teknis pelaksanaan program pembangunan bidang Sarana Distribusi Perdagangan, Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral, Industri Agro dan Kemasan, Industri Non Agro;
  12. mendistribusikan tugas kepada staf secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugas masing-masing;
  13. menyelenggarakan konsultasi tugas dengan pihak-pihak yang terkait baik teknis maupun administratif, untuk keserasian dan keharmonisan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
  14. menjelaskan perkembangan kebijakan-kebijakan dan prioritas kepada staf;
  15. memantau pelaksanaan tugas staf melalui rapat-rapat intern dan petunjuk langsung untuk keterpaduan pelaksanaan tugas;
  16. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan program kerja Dinas;
  17. membina staf sesuai ketentuan kepegawaian untuk peningkatan kualitas dan karier staf;
  18. memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf sebelum ditandatangani;
  19. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  20. mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait baik teknis maupun administratif untuk sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  21. melaporkan pelaksanaan tugas Dinas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
  22. memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan yang menyangkut bidang tugas Dinas;
  23. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
  24. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Sekretariat

Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan;

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja kesekretariatan;
  2. pengumpulan dan pengolahan usulan rencana kebutuhan program Dinas;
  3. penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan;
  4. penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan kepegawaian, keuangan serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  5. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  6. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Sekretariat.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Sekretaris mempunyai sub tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan penyusunan rencana kegiatan kesekretariatan sebagai pedoman kerja;
  2. menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan strategi;
  3. menyelenggarakan penyusunan perencanaan kinerja dan anggaran (RKA);
  4. menyelenggarakan penatausahaan anggaran pendapatan dan belanja Dinas;
  5. menyelenggarakan pengelolaan kepegawaian lingkup Dinas;
  6. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  7. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam jabatan struktural di bawahnya serta dalam jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum;
  8. Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP);
  9. menyelenggarakan pelayanan umum dan kepegawaian yang meliputi urusan surat-menyurat, barang milik daerah/aset dan rumah tangga, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, keuangan, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  10. menyelenggarakan kebutuhan naskah dinas yang diperlukan dan menilai konsep tata naskah dinas dari staf dan unit kerja lainnya di lingkungan dinas berdasarkan pedoman dan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
  11. menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
  12. mengatur pemberian layanan administratif kepada unit kerja di lingkungan Dinas agar terwujud tertib administrasi;
  13. menyelenggarakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan;
  14. menyelenggarakan pelayanan perpustakaan sebagai media referensi, peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya sesuai kepentingan Dinas, serta menyelenggarakan pelayanan hubungan masyarakat dan pelayanan informasi serta dokumentasi Dinas;
  15. memberikan laporan kepada pimpinan mengenai langkah atau tindakan yang diambil dalam lingkup tugasnya;
  16. menyelenggarakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan pelayanan umum, kepegawaian dan rumah tangga, serta keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  17. menginventarisasi, mengindentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan masalah di bidang tugasnya;
  18. menyelenggarakan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan rencana kerja kesekretariatan;
  19. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/ organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  20. mendistribusikan tugas kepada staf di lingkup Sekretariat sesuai bidang tugasnya;
  21. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas staf;
  22. mengkoordinasikan tugas staf di lingkup Sekretariat melalui rapat atau langsung agar sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas;
  23. memberi petunjuk kerja dan mengendalikan staf di lingkup Sekretariat agar dapat melaksanakan tugas dengan baik;
  24. mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Sekretariat untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana;
  25. mengatur pelaksanaan kegiatan staf berdasarkan prioritas penyelesaian tugas kesekretariatan agar selesai tepat pada waktunya;
  26. melaporkan pelaksanaan tugas kesekretariatan secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
  27. mengkoordinasikan laporan kegiatan masing-masing Bidang untuk disampaikan kepada pimpinan;
  28. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
  29. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

Sekretaris, membawahkan:

a. Subbagian Penyusunan Program;

b. Subbagian Umum dan Kepegawaian;

c. Subbagian Keuangan.

 

  1. Bidang Sarana Distribusi Perdagangan

Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang Sarana Distribusi Perdagangan

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang sarana distribusi perdagangan, meliputi bina usaha perdagangan, pengembangan sarana distribusi dan pengawasan, pengelolaan sarana distribusi;
  2. penyelenggaraan rencana kerja bidang sarana distribusi perdagangan, meliputi bina usaha perdagangan, pengembangan sarana distribusi dan pengawasan, pengelolaan sarana distribusi;
  3. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang sarana distribusi perdagangan, meliputi bina usaha perdagangan, pengembangan sarana distribusi dan pengawasan, pengelolaan sarana distribusi.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan mempunyai sub tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas bidang Sarana Distribusi Perdagangan;
  2. menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang Sarana Distribusi Perdagangan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
  3. menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Sarana Distribusi Perdagangan;
  4. menyelenggarakan upaya pembinaan pasar, pengelolaan sarana distribusi dan pengawasan, pengelolaan sarana distribusi;
  5. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Sarana Distribusi Perdagangan;
  6. menyelenggarakan tugas sarana distribusi perdagangan;
  7. menyelenggarakan koordinasi perencanaan teknis sarana distribusi perdagangan;
  8. menyelenggarakan perumusan teknis di bidang sarana distribusi perdagangan.
  9. menyelenggarakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang sarana distribusi perdagangan;
  10. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  11. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
  12. mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
  13. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  14. menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang Sarana Distribusi Perdagangan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
  15. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  16. menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
  17. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  18. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang Sarana Distribusi Perdagangan secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
  19. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
  20. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan, membawahkan :

  1. Seksi Bina Usaha Perdagangan;
  2. Seksi Pengembangan Sarana Distribusi;
  3. Seksi Pengawasan, Pengelolaan Sarana Distribusi.

 

  1. Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dan Luar Negeri Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang perdagangan dalam negeri dan luar negeri.

Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri meliputi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri dan pengawasan distribusi;
  2. penyelenggaraan rencana kerja bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri, meliputi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri dan pengawasan distribusi;
  3. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri.

 

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsiKepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri mempunyai sub tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri;
  2. menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
  3. menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri;
  4. menyelenggarakan upaya Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri;
  5. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri;
  6. menyelenggarakan pengelolaan dan pengendaian perdagangan dalam dan luar negeri.
  7. menyelenggarakan koordinasi perencanaan perdagangan dalam dan luar negeri.
  8. menyelenggarakan rumusan sasaran perdagangan dalam dan luar negeri.
  9. menyelenggarakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas perdagangan dalam dan luar negeri
  10. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  11. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
  12. mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
  13. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  14. menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
  15. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  16. menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
  17. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  18. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
  19. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
  20. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri, membawahkan:

  1. Seksi Perdagangan Dalam Negeri;
  2. Seksi Perdagangan Luar Negeri;
  3. Seksi Pengawasan Distribusi.
  1. Bidang Kemetrologian, Energi Dan Sumber Daya Mineral

Kepala Bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang kemetrologian, energi dan sumber daya mineral;

Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang kemetrologian, energi dan sumber daya mineral meliputi standarisasi kemetrologian, pengawasan dan penyuluhan kemetrologian, energi dan sumber daya mineral;
  2. penyelenggaraan rencana kerja bidang kemetrologian, energi dan sumber daya mineral meliputi standarisasi kemetrologian, pengawasan dan penyuluhan kemetrologian, energi dan sumber daya mineral;
  3. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang kemetrologian, energi dan sumber daya mineral.

 

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai sub tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas bidang kemetrologian, energi dan sumber daya mineral;
  2. menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang kemetrologian, energi dan sumber daya mineral meliputi standarisasi kemetrologian, pengawasan dan penyuluhan kemetrologian, energi dan sumber daya mineral;
  3. menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang kemetrologian, energi dan sumber daya mineral;
  4. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang kemetrologian, energi dan sumber daya mineral;
  5. menyelenggarakan pelaksanaan tugas di bidang kemetrologian, energi dan sumber daya mineral;
  6. menyelenggarakan koordinasi perencanaan teknis dan pelaksanaan tugas di bidang kemetrologian, energi dan sumber daya mineral;
  7. menyelenggarakan rumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang kemetrologian, energi dan sumber daya mineral;
  8. menyelenggarakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan kemetrologian, energi dan sumber daya mineral;
  9. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  10. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
  11. mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
  12. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  13. menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang kemetrologian, energi dan sumber daya mineral meliputi standarisasi kemetrologian, pengawasan dan penyuluhan kemetrologian, energi dan sumber daya mineral;
  14. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  15. menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
  16. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  17. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang kemetrologian, energi dan sumber daya mineral secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
  18. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
  19. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kepala Bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral, membawahkan:

  1. Seksi Standarisasi Kemetrologian;
  2. Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Kemetrologian;
  3. Seksi Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

  1. Bidang Industri Non Agro Kepala Bidang Industri Agro dan Kemasan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang industri agro dan kemasan;

Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Industri Agro dan Kemasan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Industri Agro dan Kemasan meliputi makanan dan minuman, kimia, farmasi dan obat tradisional, hutan, perkebunan dan bahan bangunan;
  2. penyelenggaraan rencana kerja bidang Industri Agro dan Kemasan meliputi makanan dan minuman, kimia, farmasi dan obat tradisional, hutan, perkebunan dan bahan bangunan;
  3. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Industri Agro dan Kemasan.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang Industri Agro dan Kemasan mempunyai sub tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas bidang Industri Agro dan Kemasan;
  2. menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang Industri Agro dan Kemasan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
  3. menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Industri Agro dan Kemasan;
  4. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Industri Agro dan Kemasan;
  5. menyelenggarakan kebijakan dan pertimbangan teknis usaha industri, perlindungan usaha industri, perencanaan program, teknologi, standardisasi, standard kompetensi sumberdaya manusia, permodalan, kelembagaan, sarana dan prasarana, informasi industri, pengawasan industri, monitoring, evaluasi dan pelaporan pada jenis Industri Agro;
  6. menyelenggarakan penyusunan bahan fasilitasi dan koordinasi, pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pengaturan teknis serta pelayanan umum Industri Agro, perlindungan usaha industri, perencanaan dan program, teknologi, standardisasi, standard kompetensi sumberdaya manusia, permodalan, lingkungan hidup, kelembagaan, sarana dan prasarana, informasi industri, pengawasan industri, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  7. menyelenggarakan pertimbangan teknis perijinan usaha Industri Agro;
  8. menyelenggarakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pengaturan teknis dan pelayanan umum serta pertimbangan teknis di bidang usaha Industri Agro , perlindungan usaha industri, perencanaan dan program, teknologi, standardisasi, standard kompetensi sumberdaya manusia, permodalan, kelembagaan, sarana dan prasarana, informasi industri, pengawasan industri, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  9. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  10. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
  11. mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
  12. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  13. menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang Industri Agro dan Kemasan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
  14. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  15. menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
  16. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  17. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang Industri Agro dan Kemasan secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
  18. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
  19. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kepala Bidang Industri Agro dan Kemasan, membawahkan :

  1. Seksi Makanan dan Minuman;
  2. Seksi Kimia, farmasi dan Obat Tradisional;
  3. Seksi Hasil Hutan, Perkebunan dan Bahan Bangunan.

 

  1. Bidang Industri Agro

Kepala Bidang Industri Non Agro mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang industri non agro;

Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang Industri Non Agro menyelenggarakan fungsi :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Industri Non Agro, meliputi industri logam, mesin dan alat transportasi, industri tekstil, produksi tekstil dan aneka dan industri kreatif dan elektronika;
  2. penyelenggaraan rencana kerja bidang Industri Non Agro, meliputi industri logam, mesin dan alat transportasi, industri tekstil, produksi tekstil dan aneka dan industri kreatif dan elektronika;
  3. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Industri Non Agro, meliputi industri logam, mesin dan alat transportasi, industri tekstil, produksi tekstil dan aneka dan industri kreatif dan elektronika.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang Industri Non Agro mempunyai sub tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas bidang Industri Non Agro;
  2. menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang Industri Non Agro berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
  3. menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Industri Non Agro;
  4. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Industri Non Agro;
  5. menyelenggarakan kebijakan dan pertimbangan teknis usaha industri, perlindungan usaha industri, perencanaan program, teknologi, standardisasi, standard kompetensi sumberdaya manusia, permodalan, kelembagaan, sarana dan prasarana, informasi industri, pengawasan industri, monitoring, evaluasi dan pelaporan pada jenis Industri Non Agro;
  6. menyelenggarakan penyusunan bahan fasilitasi dan koordinasi, pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pengaturan teknis serta pelayanan umum Industri Non Agro, perlindungan usaha industri, perencanaan dan program, teknologi, standardisasi, standard kompetensi sumberdaya manusia, permodalan, lingkungan hidup, kelembagaan, sarana dan prasarana, informasi industri non agro, pengawasan industri, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  7. menyelenggarakan pertimbangan teknis perijinan usaha Industri Non Agro;
  8. menyelenggarakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pengaturan teknis dan pelayanan umum serta pertimbangan teknis di bidang usaha Industri Non Agro, perlindungan usaha industry non agro, perencanaan dan program, teknologi, standardisasi, standard kompetensi sumberdaya manusia, permodalan, kelembagaan, sarana dan prasarana, informasi industry non agro, pengawasan industri non agro, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  9. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  10. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
  11. mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
  12. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  13. menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang Industri Non Agro untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
  14. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  15. menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
  16. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  17. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang Industri Non Agro secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
  18. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
  19. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Bidang Industri Non Agro, membawahkan :

  1. Seksi Logam, Mesin dan Alat Transportasi;
  2. Seksi Tekstil, Produksi Tekstil dan Aneka;
  3. Seksi Kreatif dan Elektronika.

VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

Dengan mempertimbangan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang yang ada di Kabupaten Bandung dan berdasarkan penelaahan terhadap dokumen rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Bandung serta hasil identifikasi terhadap permasalahan dan isu strategis di Kabupaten Bandung, maka dibutuhkan perumusan visi Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pedoman arah kebijakan lima tahun mendatang. Visi ini dibuat untuk menentukan fokus dan arah gerak Pemerintah Kabupaten Bandung dalam bekerja menuntaskan isu-isu yang ada dan meminimalisasi potensi permasalahan di masa mendatang.

Biodata Struktural