Polres Bandung Akan Kaji Pemberian Izin Keramaian

Demikian diungkapkan Kapolres Bandung, AKBP Drs. Ahmad Dofiri, M.Si. saat ditemui wartawan di Mapolres Bandung, Rabu (13/2). Menurutnya, pengkajian yang dilakukan pihaknya tersebut akan melihat aspek-aspek atau prosedur yang berlaku dalam perizinan keramaian. Dengan demikian bisa dilakukan pengkajian dan penilaian tentang permintaan izin yang dialamatkan ke Polres Bandung.

Tentunya kita akan menilai dan mendalami setiap permintaan izin keramaian yang diajukan kepada kita, Berdasarkan prosedur yang ada, selanjutnya beliau menambahkan, izin keramaian tersebut harus sudah diajukan satu minggu sebelum kegiatan tersebut digelar. Sejak izin tersebut diterima, petugas akan melakukan penilaian terhadap semua aspek pendukung dari kegiatan tersebut.

Beliau menambahkan, Kalau kita lihat sesuai dengan prosedur, kita akan memberikan izin. Dijelaskannya, izin yang diajukan adalah untuk penyelenggaraan konser musik, maka sedikitnya terdapat 3 hal yang akan dinilai. Ketiga aspek tersebut, meliputi tempat penyelenggaraan, keamanan, dan waktunya.

Untuk acara seperti konser musik, kita akan melihat tempatnya apakah layak atau tidak, keamanannya bagus atau tidak serta waktu penyelengaraannya.

Terkait dengan akan digelarnya acara musik di Lapangan Upakarti Soreang, Sabtu (16/2), kapolres mengaku belum mengetahuinya.Untuk masalah itu, saya belum menerimanya. Tapi, mungkin surat izinya sudah masuk ke intel namun saya belum menerima laporannya.

Sumber : Harian Umum Galamedia, edisi Kamis, 14 Februari 2008