PLH Sekda Kabupaten Bandung, Dilantik Bupati

Bupati: ‘Kami Masih Menunggu Rekomendasi Komisi ASN’

Menyusul berakhirnya masa jabatan Ir. H. Sofian Nataprawira, MP. sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Bupati Bandung H. Dadang M. Naser melantik dan mengambil sumpah Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Sekda Kabupaten Bandung H. Yayan Subarna, S.H, M.Si. di Gedung Mohamad Toha Soreang, Rabu (02/01/2019).

Bupati menyatakan, pelantikan PLH ini dikarenakan mekanisme baru dalam pengangkatan pejabat Eselon II. Mekanisme tersebut merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diamanatkan bahwa untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama/sekretaris daerah, dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Sedangkan untuk itu perlu dibentuk Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, terkait Pembahasan pada Tatanan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan telah disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengawasi pelaksanaan merit sistem di semua jenjang pemerintahan.

“Saat ini, untuk menetapkan pejabat eselon II, pertama harus melalui assessment. Untuk itu  harus dibentuk Panitia Seleksi (Pansel). Pansel itu sendiri harus ada persetujuan secara berjenjang dari provinsi maupun dari pusat. Di pusat ada yang namanya Komisi ASN, memantau jangan sampai salah pilih, itu diingatkan dalam aturan ini. Kami taat dan mengikuti aturan,” ungkap bupati.

Dalam mekanisme baru tersebut, jelas Dadang Naser, dilakukan penilaian di kalangan ASN dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain. 

“Untuk Jabatan Sekda ini, kami masih menunggu rekomendasi dari Komisi ASN, yang menyatakan bahwa prosedur yang ditempuh Pemkab Bandung benar atau tidak. Berhubung penghujung tahun, Pimpinan Komisi ASN ini sedang cuti, jadi kita tunggu saja,” jelas Dadang Naser.

Selain itu dengan diberlakukannya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, pada kesempatan yang sama, dirinya juga melantik sebanyak 120 pejabat pimpinan tertinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

“Dengan nomenklatur baru hampir di seluruh Perangkat Daerah (PD), ada beberapa pejabat yang dikukuhkan kembali. Ada juga beberapa yang mutasi, promosi. Contohnya PD baru yang semula Badan Keuangan Daerah dibagi menjadi dua, yaitu Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),” tukasnya pula didampingi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bandung Dr. H. Erick Juriara Ekananta, M.Si.

Para pejabat yang dilantik adalah eselon II sebanyak 8 orang, Eselon III a 14 orang, Eselon III b 17 orang dan Eselon IV sebanyak 80 orang. Dadang mengatakan, pembahasan prosesi pelantikan dan mutasi jajaran pejabat di setiap instansi pemerintah, telah melalui berbagai proses yang melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT). 

“Penetapan jabatan, pada hakekatnya merupakan wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap kredibilitas seseorang untuk menduduki jabatan tersebut. Kepercayaan dan pengakuan tersebut merupakan suatu kehormatan yang mengandung kewajiban yang harus ditunaikan, tugas yang harus dilaksanakan dan tanggung jawab yang harus dipikul,” pungkas Dadang.

Sumber: Humas Pemkab Bandung