Perumahan Rakyat

Kondisi daerah terkait dengan urusan perumahan rakyat salah satunya dapat dilihat dari indikator kinerja sebagai berikut:

1.

     

Persentase Luas Permukiman yang Tertata. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Salah satu masalah yang ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Bandung terkait dengan permukiman adalah penataan permukiman.

Dari tahun 2009 sampai tahun 2013 luas permukiman yang tertata/terorganisir baru seluas 14.297,30 ha atau mencapai 88,22% dari total luas permukiman di wilayah Kabupaten Bandung. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut.

2.

     

Rasio Permukiman Layak Huni dan Rasio Rumah Layak Huni. Permukiman dan rumah layak huni merupakan harapan dan idaman setiap insan. Pemerintah telah berupaya dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah dan kurang mampu, dengan tujuan mendorong masyarakat lain untuk berpartisipasi dan peduli terhadap sesama warga masyarakat tersebut.

Pada tahun 2012 dan 2013, luas permukiman layak huni di Kabupaten Bandung mengalami kenaikan yang sangat tinggi dari tahun sebelumnya yakni tahun 2009-2013 dimana luas pemukiman layak huni di Kabupaten Bandung pada tahun 2013 mencapai mencapai 13.008,50 Ha.

Sedangkan luas wilayah pemukiman di Kabupaten Bandung sebesar 14.297,30 Ha dengan kata lain sebesar 88,22 % luas wilayah pemukiman di Kabupaten Bandung di dominasi oleh pemukiman layak huni hal ini mempengaruhi jumlah rumah layak huni dimana jumlah rumah layak huni di Kabupaten Bandung pada tahun 2013 mencapai 714.492 unit rumah dari jumlah rumah tangga yang ada sebesar 865.623 (RT) yakni 85,88% rumah tangga di Kabupaten Bandung menempati rumah layak huni.

 3.

     
Persentase Rumah Tangga Berakses Air Bersih. Pelayanan air bersih di Kabupaten Bandung dilakukan oleh PDAM,Dinas Permukiman, Tata Ruang dan Kebersihan (Dinas Pertasih) dan swadaya masyarakat. PDAM melayani penyediaan air bersih perkotaan sedangkan Dinas Pertasih melayani pembangunan sistem penyediaan air bersih perdesaan. Untuk melayani penyediaan air bersih perkotaan tersebut, PDAM memanfaatkan sumber air baku yang berasal dari air permukaan, mata air dan sumur dalam, dan sistem yang digunakan adalah melalui pemasangan pipa air secara gravitasi.

Bentuk penyediaan air bersih perdesaan selain melalui pemasangan pipa secara gravitasi juga dilakukan melalui pemasangan pompa, pembangunan sumur dalam, sumur dangkal serta pembangunan terminal air. Sumber air yang digunakan berasal dari mata air.

Pengelolaan dan pemeliharaan air bersih perdesaan selanjutnya diserahkan pada desa masing-masing yang dikoordinir oleh LKMD atau KPPABD. Pelayanan penyediaan air bersih oleh PDAM dan Dinas Pertasih belum menjangkau seluruh kota/desa/kelurahan/kecamatan di Kabupaten Bandung. 

Oleh karenanya diharapkan agar penyediaan air bersih ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Cakupan pelayanan air bersih yang dilakukan Dinas Pertasih Kabupaten Bandung tercatat pada tahun 2012
dan 2013 jumlah jiwa yang mendapat akses air bersih mengalamin peningkatan dari tahun 2010-2013 dimana pada tahun 2010 jumlah jiwa yang mendapatkan akses air bersih hanya mencapai 320.269 jiwa bertambah di tahun 2013 yang mencapai 402.795 jiwa.

Semakin meningkatnya jumlah rumah tangga yang ada di Kabupaten Bandung seharusnya diimbangi dengan pelayanan air bersih yang terus meningkat. Berikut adalah kondisi rumah tangga yang telah mendapatkan air bersih dalam kurun waktu tahun 2010-2013.

 4.

 

   
Persentase Rumah Tinggal Bersanitasi (Mempunyai Fasilitas Tempat Buang Air Besar/Tinja). Rumah tinggal berakses sanitasi sekurang-kurangnya mempunyai akses untuk memperoleh layanan sanitasi, sebagai berikut: 1) Fasilitas air bersih, 2) Pembuangan air besar/tinja, 3) Pembuangan air limbah (air bekas) dan 4) pembuangan sampah.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya rumah tinggal berakses sanitasi dasar (mempunyai fasilitas pembuangan lair besar/tinja) sudah mulai membaik. Hal ini terlihat bahwa jumlah jiwa di Kabupaten Bandung yang mempunyai akses terhadap sarana sanitasi aman sebesar 1.790.375 jiwa pada tahun 2013 atau sebesar 52,63%.

Berikut adalah gambaran kondisi rumah tinggal berakses sanitasi di Kabupaten Bandung selama kurun waktu 2010-2013.

 5.

     
Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran Kabupaten dan Tingkat Waktu Tanggap (Response Time) Penanggulangan Kebakaran. Jumlah mobil pemadam kebakaran yang ada di Kabupaten Bandung pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 tidak mengalami penambahan armada mobil pemadam yakni pada tahun 2008-2013 jumlah mobil pemadam kebakaran sebanyak 7 (tujuh) unit.

Adapun luas wilayah Kabupaten Bandung adalah 176.238,67 Ha, dengan jumlah penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2013 jumlah penduduk sebesar 3.351.048 jiwa. Jumlah peristiwa kebakaran yang terjadi sepanjang tahun 2013 sebanyak 252 kali. Dari data ini dapat diketahui rasio mobil pemadam kebakaran terhadap luas wilayah Kabupaten Bandung, yaitu 1:25.177. Ini artinya bahwa satu mobil pemadam kebakaran harus melayani area Kabupaten Bandung seluas 25.177 Ha.

Aspek penilaian pelayanan penanggulangan bencana kebakaran ditetapkan dalam standar pelayanan minimal (SPM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 62 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota yang mengacu pada 2 aspek penilaian yaitu cakupan pelayanan bencana kebakaran, tingkat waktu tanggap (response time rate), persentase aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi standar kualifikasi, jumlah mobil pemadam kebakaran diatas 3000-5000 liter pada WMK.

Dengan kondisi jumlah mobil pemadam kebakaran dan jumlah wilayah manajemen kebakaran (WMK) serta jumlah Pos Damkar saat ini, maka cakupan pelayanan kebakaran di Kabupaten Bandung tahun 2009-2013 baru mencapai 35% dengan tingkat waktu tanggap (response time) penanggulangan kebakaran rata-rata di atas 25 menit (standar yang ditetapkan dalam Permendagri No. 69 Tahun 2012 adalah 15 menit). Tingkat cakupan pelayanan kebakaran didefinisikan sebagai presentase kondisi eksisting wilayah manajemen kebakaran (WMK) atau Pos Damkar dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Bandung yang terlayani.

Nilai presentase cakupan pelayanan kebakaran akan tetap/konstan apabila jumlah WMK atau Pos Damkar berjumlah tetap/tidak ada penambahan (standar persentase cakupan pelayanan kebakaran yang ditetapkan dalam Permendagri No.69 Tahun 2012 adalah mencapai 75%). Berikut adalah gambaran secara lengkap mengenai cakupan pelayanan bencana kebakaran dan Tingkat Waktu Tanggap di Kabupaten Bandung selama kurun waktu tahun 2009-2014.
 
 

 Sumber : RKPD Kabupaten Bandung Tahun 2016