Persidangan Pilkades Serentak 2019, Gugatan Tidak Dapat Dibuktikan

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019, masih menyisakan permasalahan. Pemenang kontestasi yang berlangsung di Desa Babakan Kecamatan Ciparay, digugat pesaingnya yang merasa tidak puas.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dicky Anugrah menjelaskan, dalam agenda sidang pembacaan keputusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bandung itu, memutuskan gugatan tersebut tidak dapat dibuktikan.

“Putusan perkara nomor 36/G/2020/PTUN-BDG yang dibacakan hari ini, bahwa pelanggaran-pelanggaran yang diajukan penggugat, tidak dapat dibuktikan,” terang Kabag Dicky Anugrah di Soreang, Senin (2/9/2020).

Dicky menuturkan, panitia pilkades Babakan telah melakukan tahapan-tahapan pilkades sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Juga sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Di mana dalam Pasal 43 disebutkan, bahwa bupati mempunyai kewenangan untuk menetapkan SK (Surat Keputusan) Bupati Bandung Tentang Pengesahan Kepala Desa,” tutur Dicky.

SK Bupati nomor 141.1/kep.676-DPMD/2019 Tentang Pengesahan Kepala Desa Serentak Gelombang 3 Tahun 2019 di Kabupaten Bandung itu, mengesahkan Eman sebagai  Kepala Desa Babakan Kecamatan Ciparay.

“Adapun amar putusan persidangan, di antaranya menolak eksepsi tergugat dan tergugat 2 intervensi secara keseluruhan, menyatakan sah berlakunya SK Bupati yang memutuskan nomor urut 146 atas nama Eman sebagai Kades Babakan, dan terakhir membebankan biaya perkara kepada para penggugat,” pungkas Dicky.

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan