Pemkab Serahkan Santunan Bagi Ahli Waris Guru Ngaji

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menyerahkan santunan kepada ahli waris, dari empat orang guru ngaji yang meninggal saat bertugas.

Guru ngaji yang meninggal itu, merupakan penerima bantuan di mana di dalamnya sudah termasuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Dalam program bantuan guru ngaji, selain insentif sebesar 350 ribu per bulan yang ditransferkan langsung ke rekening masing-masing, para ustadz ustadzah tersebut juga menerima kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Iurannya dibayar oleh pemda (pemerintah daerah)," ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna di Soreang, Rabu (22/12/2021).

Pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan, tutur bupati, merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk menjamin keselamatan saat guru ngaji bekerja.

"Saat ini pendataan melalui Dinas, bahwa sebanyak empat orang guru ngaji telah meninggal. Maka kami pun akan menyerahkan santunan kepada para ahli warisnya, di mana keluarga yang ditinggalkan, masing-masing akan mendapatkan senilai 42 juta," terang bupati.

Adapun guru ngaji yang telah meninggal itu, antara lain atas nama almarhum Cefi Alimin Lutfi yang mengajar di SDN Andir dan H. Udung Abdurahman, S.Pd.I yang mengajar di SDN Majalaya 02 Kecamatan Majalaya. Kemudian Muhammad Daud Mubarok (SDN Dampit 02) Kecamatan Cicalengka dan almarhumah Nia Kurniati yang mengajar di SDN Baros 02 Kecamatan Arjasari.

"Semoga almarhum dan almarhumah diterima segala amal ibadah selama hidupnya, diterangkan alam kuburnya, diampuni segala dosa-dosanya, dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, Aamiin Yaa Rabbal Alamiin," ucap Dadang Supriatna.

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan