Pemkab Bandung Lakukan Disinfeksi di Lingkungan Perkantoran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pertanian (Distan), menginisiasi kegiatan disinfeksi di Lingkungan Kompleks Pemkab Bandung, sebagai upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sejumlah petugas Distan menyemprotkan cairan disinfektan di area dalam dan luar Masjid Al-Fathu, serta beberapa gedung perkantoran.

 

“Hari Kamis (19/3/2020) kemarin, kami melakukan disinfeksi di Kantor Distan dan Badan Pusat Statistik (BPS). Sedangkan hari ini, kegiatan yang sama dilakukan di Masjid Al-Fathu, berlanjut ke Kantor Bappeda, BKPSDM, DP2KBP3A dan Setda,” ungkap Kepala Distan (Kadistan) Kabupaten Bandung H. A. Tisna Umaran di Halaman Masjid Al Fathu, Jum’at (20/3/2020).

 

Untuk bahan cairan disinfektan, pihaknya menggunakan benzaklin. Yaitu bahan yang memiliki spektrum luas dan biasa digunakan untuk disinfeksi kandang. Menurutnya, bahan tersebut aman untuk manusia dan ternak.

 

Selain bahan tersebut, campuran lainnya berupa Povidone Iodine, plus modifikasi dengan mencampurkan jeruk lemon.  “Tempat-tempat yang kami aplikasi dalam kegiatan ini relatif bersih. Jadi kami tambahkan campuran jeruk lemon agar aromanya menyegarkan. Tidak menyengat seperti bau obat,” tambahnya pula.

 

Inisiasi kegiatan tersebut dilakukan pihaknya, sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Nomor 443/730/Umum tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Covid-19. Di mana seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, harus berperan aktif.

 

Selain itu, Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Nomor 360/Kep.235-BPBD/2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bandung dan SK Bupati Bandung Nomor 443.1/Kep.236-Dinkes/2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung, juga telah diterbitkan.

 

“Tentunya sudah menjadi kewajiban kami, sebagai salah satu anggota gugus tugas tersebut, untuk berperan aktif dalam upaya mencegah penyebaran virus ini. Tentunya sesuai tugas pokok dan fungsi kami,” beber Kadistan.

 

Ia mengungkapkan, fungsi bidang peternakan yang ada di instansinya, membuat kegiatan disinfeksi  telah dilakukan di unit-unit pelayanan teknis sejak edaran diterbitkan. “Sejak Senin (16/3/2020) kami melakukan disinfeksi, antara lain di rumah potong hewan, pasar hewan dan puskeswan (pusat kesehatan hewan). Diduga virus corona dapat menyebar melalui hewan, itu yang menjadi pertimbangan kami untuk melakukan disinfeksi di tempat-tempat yang cukup rentan tersebut,” ungkapnya.

 

Tisna Umaran juga bertutur, jajarannya sudah memiliki sumber daya dalam penanggulangan penyakit hewan yang diakibatkan oleh virus. Di antaranya penyediaan alat disinfeksi, antiseptik  maupun personil untuk pengaplikasiannya.

 

“Personil kami di lapangan, sudah pernah terlibat dalam penanggulangan flu burung, MERS dan sejenisnya. Terlebih lagi, saat ini banyak kegiatan atau program yang kami pending sehubungan dengan edaran dan penetapan status corona,” pungkas Tisna.

 

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan