Obar Ultimatum Pemilik Pabrik

    Demikian ditegaskan Bupati Bandung saat mengunjungi lokasi banjir di Desa Kamasan, Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Senin (17/3). Menurut Obar, kondisi sungai yang dangkal dan sempit akibat berubahnya fungsi lahan, diyakini menjadi penyebab banjir hingga meluap ke permukiman penduduk.

    Saya meminta agar kondisi lahan bantaran sungai segera dikembalikan seperti dulu, menyempitnya lahan sungai berakibat pada kondisi seperti sekarang ini. Dijelaskan Obar, sejumlah pabrik ada yang telah memakan lahan bantaran sungai, begitu juga dengan bangunan rumah warga. Untuk membenahinya, diperlukan kesadaran bersama. Jelas harus ada peran serta warga, karena apa yang terlihat sekarang harus diperbaiki bersama.

    Disebutkan Obar, aparat setempat harus aktif memberikan pemahaman kepada warga, karena semua tidak bisa diatasi pemerintah daerah sendiri. Semua tidak bisa dilakukan oleh pemkab sendiri, mari semua mulai lakukan pembenahan.

    Dalam kesempatan itu, Obar didampingi Dandim 0609 Bandung Cimahi, Letkol Yanuar Adil menyerahkan bantuan kepada Camat Banjaran, Drs. Iman Irianto sebesar Rp 24 juta. Bantuan tersebut untuk menangani korban banjir di Desa Kamasan dua hari lalu, akibat meluapnya Sungai Cisangkuy serta anak Sungai Cisela.

    Menurut Camat Banjaran, akibat banjir yang terjadi Sabtu malam, sekitar 780 rumah di Desa Kamasan terendam air setinggi 1 meter, mekipun perlahan mulai surut. Saat ini tinggal membersihkan lumpur dan tidak ada pengungsian, hanya akan didirikan empat dapur umum.

    Sementara itu, menurut salah seorang warga, Beni (65), anak Sungai Cisela awalnya memiliki lebar 6 meter dan kini sudah menyempit. Lihat saja sekarang, paling hanya tinggal 3 meter karena terus menyempit, lahannya digunakan untuk permukiman.

    Sebelumnya, anggota dewan dari komisi C DPRD Kab. Bandung, H. Daud Burhanudin mengatakan, bantaran Sungai Citarum yang lebarnya mencapai 25 meter merupakan milik pemerintah. Namun belakangan ini, bantaran sungai tersebut banyak digunakan bangunan rumah, pabrik, dan bangunan lainnya. Akibatnya, aliran Sungai Citarum menjadi sempit dan dangkal. Begitu terjadi hujan deras, airnya tidak tertampung dan langsung meluap menggenangi rumah warga.

    Menurut Daud, jika lahan di bantaran sungai itu sudah dikosongkan, kemungkinan besar pemerintah terkait akan segera melakukan normalisasi/pengerukan. Pasalnya, pemerintah sudah menyiapkan peralatan untuk melakukan pengerukan dan pelebaran Sungai Citarum.

    Namun perlu diketahui pula oleh masyarakat, yang sudah mendirikan bangunan di bantaran Sungai Citarum, seperti rumah maupun pabrik, ketika dibongkar tidak mendapat ganti rugi. Pemerintah tidak menyiapkan dana untuk ganti rugi pengosongan lahan, karena dananya tidak ada. Jadi ini perlu mendapat perhatian dan kesadaran dari masyarakat, yang menggunakan bantaran sungai untuk segera mengosongkannya.

    Ia mengatakan, jika pengosongan itu dilakukan langsung oleh pemerintah, dimungkinkan akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah berusaha menawarkan dan mengimbau masyarakat pengguna bantaran sungai untuk segera mengosongkan lahan tersebut.

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Selasa 18 Maret 2008