LKIP Kecamatan Bojongsoang

download data disini

BAB I

 

1.1 Latar Belakang

 

Sebagai perwujudan normatif pertanggungjawaban sebuah Instansi Pemerintah, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) diwajibkan untuk menyiapkan, menyusun dan menyampaikan informasi kinerja secara tertulis, periodik dan melembaga. Penyampaian informasi kinerja ini dimaksudkan sebagai pengungkapan capaian kinerja instansi pemerintah dalam satu tahun anggaran berdasarkan komitmen yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

Komitmen tersebut merupakan fokus organisasi untuk mencapai tingkat capaian kinerja yang tertuang dalam rumusan tujuan dan sasaran Kecamatan Bojongsoang. Sebagai suatu Instansi Pemerintah, Kecamatan Bojongsoang harus mempertanggungjawabkan dan menjelaskan keberhasilan dan kegagalan tingkat kinerja yang dicapainya. Penjelasan mengenai keberhasilan dan kegagalan kinerja ini dituangkan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang merupakan salah satu komponen dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) telah diterbitkan untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab.

 

Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas pedoman penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik.

 

Tujuan penyusunan LKIP adalah untuk mewujudkan Instansi Pemerintah, yakni Camat kepada Bupati sebagai pihak yang memberi wewenang. Dengan demikian LKIP merupakan sarana bagi instansi pemerintah untuk mengkomunikasikan dan menjawab tentang kinerja yang telah berhasil dicapai.

 

Penyusunan dan pelaporan LKIP juga bertujuan untuk memenuhi hal-hal sebagai berikut :

 

 

 

Kecamatan Bojongsoang | LKIP 1

 

  1. Pertanggungjawaban dari unit kerja yang lebih rendah kepada unit kerja yang lebih tinggi, atau pertanggungjawaban dari bawahan kepada atasan, laporan akuntabilitas ini lebih mengemukakan akuntabilitas manajerial;

 

  1. Bahan pengambilan keputusan dan pelaksanaan perubahan-perubahan ke arah perbaikan dalam pencapaian efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

 

  1. Perbaikan dalam perencanaan, khususnya perencanaan jangka pendek dan jangka menengah.

 

1.2 Gambaran Umum Kecamatan Bojongsoang

 

Kecamatan Bojongsoang berada pada ketinggian 630 mdpl di atas permukaan laut dengan suhu maksimum 26º dan minimum 18º bertopografi datar sampai berombak dengan curah hujan rata - rata 2000 - 4000 m³ per tahun.

 

Kecamatan Bojongsoang adalah salah satu dari 31 Kecamatan yang berada di bawah Pemerintahan Kabupaten Bandung, yang dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan memiliki 6 (enam) desa terdiri dari Desa Bojongsoang, Desa Lengkong, Desa Cipagalo, Desa Bojongsari, Desa Buahbatu dan Desa Tegalluar; terdapat 19 Dusun, 94 RW dan 582 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 95.078 jiwa (Laki-laki = 47.380 jiwa, Perempuan 47.698 jiwa), dengan rincian sebagai berikut :

 

 

No.

 

 

Desa

 

 

 

 

 

J u m l a h

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Laki-laki

 

 

Perempuan

 

 

Penduduk

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.

 

 

Bojongsoang

8.878

 

11.291

 

20.169

 

2.

 

 

Lengkong

5.459

 

5.075

 

13.534

 

3.

 

 

Cipagalo

8.614

 

8.732

 

17.346

 

4.

 

 

Bojongsari

6.791

 

6.727

 

13.518

 

5.

 

 

Buahbatu

9.178

 

7.813

 

16.991

 

6.

 

 

Tegalluar

8.460

 

8.060

 

16.520

 

 

 

 

Jumlah Total

47.380

 

47.698

 

95.078

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan luas wilayah 2.622.192 Ha, secara geografis Kecamatan Bojongsoang merupakan pintu gerbang perbatasan dengan Kota Bandung. Dengan dikeluarkannya Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maka status tanah banyak yang mengalami perubahan dari lahan pertanian menjadi pemukiman. Hal ini tentu akan mempengaruhi terhadap laju pertumbuhan

 

Kecamatan Bojongsoang | LKIP 2

 

penduduk dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kecamatan Bojongsoang pada khususnya dan Kabupaten Bandung pada umumnya. Sebuah konsekuensi logis yang perlu dikaji lebih dalam terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang objektif di masyarakat. Letak wilayah Kecamatan Bojongsoang berada disebelah Timur dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Bandung.

 

Sebagai suatu organisasi kecamatan mempunyai 3 (tiga) unsur organisasi :

 

  1. Camat sebagai unsur pimpinan

 

  1. Sekretaris sebagai unsur pembantu pimpinan

 

  1. Seksi-seksi sebagai unsur  pelaksana.

 

 

1.3 Tugas pokok dan Fungsi Camat :

 

Camat mempunyai tugas pokok memimpin, melaksanakan, mengkoordinasikan, merumuskan tujuan dan sasaran penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan sesuai dengan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dibidang koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan sarana dan fasilitas sarana umum, kegiatan pemerintah di kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan, pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau Kelurahan serta menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

1.4   Struktur Organisasi

 

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, direspon cepat oleh Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menata ulang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 47 Tahun 2017 tentang Kebijakan Transisi Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

 

 

Kecamatan Bojongsoang | LKIP 3

 

Dalam Perda tersebut, ada beberapa perubahan yang terjadi di tingkat Kecamatan, khususnya adanya peleburan di Kasubag Program dan Kasubag Keuangan yang saat ini di satukan menjadi Kasubag Program dan Keuangan serta adanya mutasi, Rotasi dan Promosi sehingga hal tersebut mengakibatkan adanya keterlambatan dalam hal pelaksanaan kegiatan khususnya di kecamatan bojongsoang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kecamatan Bojongsoang | LKIP 4

 

STRUKTUR ORGANISASI

 

Organisasi Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung terdiri dari satu Camat, Satu Sekretaris, Lima Seksi dan Dua Subbagian dibawah Sekretaris.

 

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan berpedoman kepada Peratuan Bupati Bandung Nomor 47 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan Struktur Organisasi sebagai berikut :

 

 

 

CAMAT

 

 

 

 

SEKRETARIS KECAMATAN

 

 

 

 

 

 

 

KASUBAG                                            KASUBAG

 

PROGRAM &                                            UMUM &

 

KEUANGAN                                      KEPEGAWAIAN

 

 

 

 

 

 

SEKSI

 

SEKSI

 

SEKSI

 

SEKSI

 

SEKSI

PEMBANGUNAN

 

PEMBERD

 

PEMERINTAHA

 

SOSIAL &

 

TRANTIB

 

 

MASY.

 

N

 

BUDAYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.5   LANDASAN HUKUM

 

LKIP Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :

 

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;

 

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

 

Kecamatan Bojongsoang | LKIP 5

 

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

 

  1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP};

 

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah; dan

 

  1. Peratuan Bupati Bandung Nomor 47 Tahun 2017 tentang Kebijakan Transisi Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah.

 

1.6    Permasalahan Utama (Strategis Issue)

 

Dalam menghadapi era globalisasi dan kemajuan teknologi digital, serta perkembangan masyarakat yang semakin kritis dan cerdas, Pemerintah Kecamatan Bojongsoang dituntut lebih responsif, kreatif dan inovatif dalam menghadapi perubahan-perubahan, baik lokal, regional maupun tingkat nasional.

 

Memperhatikan perkembangan masyarakat dari tahun ke tahun selalu ada isu-isu/ permasalahan yang semakin kompleks, dan perlu disikapi oleh Pemerintahan secara lebih bijak dan terarah, sehingga pelaksanaan pembangunan menjadi lebih tepat sasaran. Untuk menghadapi berbagai isu/permasalahan yang ada perlu diantisipasi dengan perencanaan yang matang dan komprehensif, sehingga arah pembangunan sesuai dengan tujuan pembangunan Daerah Kabupaten Bandung.

 

Menyikapi isu–isu dan permasalahan di wilayah Kecamatan, terutama masalah Pelayanan perlu diarahkan pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan menuju good governance and clean government sehingga akan berdampak pada kualitas pelayanan daerah. Berkaitan dengan isu-isu dan masalah pelayanan yang dihadapi Kecamatan, tidak bisa terlepas dari permasalahan dan isu pembangunan Daerah Kabupaten Bandung. Oleh karena itu dalam menyikapi berbagai isu dan masalah yang ada haruslah mengacu pada kebijakan dan arah pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

 

Beberapa isu dan permasalahan yang dihadapi antara lain :

 

  1. Adanya tuntutan dari masyarakat  untuk mendapatkan pelayanan yang prima.

 

  1. Adanya tuntutan akuntabilitas Tata Pengelolaan Pemerintahan yang baik.

 

Kecamatan Bojongsoang | LKIP 6

 

  1. Perkembangan Teknologi yang pesat masih belum diimbangi dengan peningkatan kuantitas dan kualitas sumber Daya Manusia di Kecamatan.

 

Langkah-langkah yang dapat dilaksanakan dalam mengatasi permasalahan tersebut antara lain :

 

  1. Membangun sistem pelayanan prima yang murah, aman, cepat, efisien, dan transparan.

 

  1. Berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten dalam upaya peningkatan Kuantitas dan Kualitas SDM Kecamatan, untuk mewujudkan kualitas pelayanan yang prima, sesuai dengan harapan masyarakat.

 

  1. Membangun dan meningkatkan komitmen seluruh aparatur dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi setiap unsur/ bidang di Kecamatan, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan Akuntabilitas Tata Pengelolaan Pemerintahan yang baik.

 

  1. Menyusun kebijakan yang efektif untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.

 

  1. Menerapkan kebijakan pola kerja, pola pembinaan disiplin aparat yang sesuai dengan potensi dan kondisi wilayah, sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menetapkan kebijakan strategis dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kecamatan Bojongsoang | LKIP 7

 

BAB II

 

PERENCANAAN KINERJA

 

 

2.1   RENCANA STRATEGIS 2016-2021

 

Pada penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2016 ini, mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

 

Rencana Strategis Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung adalah Dokumen yang disusun melalui proses sistematis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.

 

Rencana Strategis Kabupaten Bandung dibuat pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah akan menjadi akuntabel, renstra kecamatan bojongsoang ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah sebagaimna telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaen Bandung Tahun 2016 – 2021, proses penyusunan Restra Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung telah melalui Tahapan-tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Bandung Tahun 2016-2021 dengan melibatkan Stakeholder pada saat dilaksanakannya Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum PD, sehingga Renstra Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung dan Stakeholder. Selanjutnya, Renstra Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung yang merupakan Dokumen Perencanaan PD untuk periode 1 (Stu) Tahun, dalam Renja Kecamatan Bojongsoang dimuat Program dan Kegiatan Prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kecamatan Bojongsoang | LKIP 8

 

Tujuan dan Sasaran Kecamatan Bojongsoang

 

 

 

TUJUAN

SASARAN

 

 

 

 

 

 

Meningkatkan kualitas perencanaan

Meningkatnya kualitas perencanaan

 

 

pembangunan daerah

pembangunan daerah

 

 

 

 

 

 

Tersedianya prasarana dan sarana

Tersedianya prasarana dan sarana

 

 

pengelolaan persampahan

pengelolaan persampahan

 

 

 

 

 

 

Tersedianya pemberdayaan lembaga dan

Tersedianya pemberdayaan lembaga dan

 

 

organisasi masyarakat perdesaan

organisasi masyarakat perdesaan

 

 

 

 

 

 

Meningkatkan kualitas dan kuantitas

Meningkatnya kualitas dan kuantitas

 

 

pelayanan

pelayanan

 

 

 

 

 

 

Terselenggaranya pembinaan organisasi

Terselenggaranya pembinaan organisasi

 

 

perempuan

perempuan

 

 

 

 

 

 

Terbinanya organisasi kepemudaan

Terbinanya organisasi kepemudaan

 

 

 

 

 

 

Terbinanya cabang olahraga prestasi di tingkat

Terbinanya cabang olahraga prestasi di tingkat

 

 

kecamatan

kecamatan

 

 

 

 

 

 

Meningkatkan kewaspadaan dini/deteksi dini di

Meningkatnya kewaspadaan dini/deteksi dini di

 

 

masyarakat

masyarakat

 

 

 

 

 

 

Terselenggaranya peningkatan kesadaran

Terselenggaranya peningkatan kesadaran

 

 

masyarakat akan nilai-nilai luhur budaya

masyarakat akan nilai-nilai luhur budaya

 

 

bangsa

bangsa

 

 

 

 

 

 

Meningkatkan  intensifikasi dan ekstensifikasi

Meningkatnya intensifikasi dan ekstensifikasi

 

 

sumber pendapatan daerah

sumber pendapatan daerah

 

 

 

 

 

 

Terlaksananya penyebarluasan dan sosialisasi

Terlaksananya penyebarluasan dan sosialisasi

 

 

berbagai informasi pendidikan menengah

berbagai informasi pendidikan menengah

 

 

 

 

 

 

Terselenggaranya pembinaan administrasi

Terselenggaranya pembinaan administrasi

 

 

pemerintahan desa

pemerintahan desa

 

 

 

 

 

 

Meningkatkan kualitas kesehatan Ibu dan

Meningkatnya kualitas kesehatan Ibu dan

 

 

Anak

Anak

 

 

 

 

 

 

Menciptakan lingkungan yang serasi dan

Menciptakan lingkungan yang serasi dan

 

 

seimbang dengan memperhatikan daya

seimbang dengan memperhatikan daya

 

 

dukung dan daya tampung lingkungan serta

dukung dan daya tampung lingkungan serta

 

 

melaksanakan mitigasi bencana

melaksanakan mitigasi bencana

 

 

 

 

 

 

Meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur

Meningkatnya kapasitas sumber daya aparatur

 

 

 

 

 

 

Terlaksananya pengendalian manajemen

Terlaksananya pengendalian manajemen

 

 

pelaksanaan kebijakan KDH dan Monitoring

pelaksanaan kebijakan KDH dan Monitoring

 

 

DD

DD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kecamatan Bojongsoang | LKIP

9

 

 

 

 

 

 

 

2.2     INDIKATOR KINERJA UTAMA

 

 

Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Adapun penetapan kinerja utama kecamatan Bojongsoang adalah:

 

 

SASARAN STRATEGIS DAN INDIKATOR KINERJA

 

TAHUN 2016

 

 

 

No.

 

 

Sasaran Strategis

 

 

Indikator Kinerja

 

 

Target

 

 

Formulasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

2

 

 

3