Ketenagakerjaan




1.

   
Angkatan Kerja.

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama dan sesudah masa kerja.Tenaga kerja (man power) adalah penduduk dalam usia kerja (dalam literatur 15464 tahun). Di Indonesia dipakai batasan umur 10 tahun. Tenaga kerja adalah jumlah seluruh penduduk dalam usia kerja dalam suatu negara yang dapat memproduksi barang dan jasa, jika ada permintaan terhadap tenaga mereka dan jika mereka mau berpartisipasi dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan publikasi ILO (International Labour Organization), penduduk dapat dikelompokkan menjadi
II - 62 tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Tenaga kerja dikatakan juga sebagai penduduk usia kerja, yaitu
penduduk usia 15 tahun atau lebih, seiring dengan program wajib belajar 9 tahun. Selanjutnya, tenaga kerja
dibedakan menjadi angkatan kerja dan bukan angkatan kerja (penduduk yang sebagian besar kegiatannya adalah bersekolah, mengurus rumah tangga, atau kegiatan lainnya selain bekerja).

Angkatan kerja merupakan bagian penduduk yang sedang bekerja dan siap masuk pasar kerja, atau dapat dikatakan sebagai pekerja dan merupakan potensi penduduk yang akan masuk pasar kerja. Sedangkan bukan angkatan kerja adalah bagian dari tenaga kerja yang tidak bekerja ataupun mencari kerja. Angka yang sering digunakan untuk menyatakan jumlah angkatan kerja adalah TPAK (Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja), yang merupakan rasio antara angkatan kerja dan tenaga kerja.



2.

 

 

Kesempatan kerja.
Kesempatan kerja (permintaan atas tenaga kerja) merupakan peluang atau keadaan yang menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan sehingga semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja dalam proses produksi dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahlian, keterampilan dan bakatnya masingmasing.

Kesempatan Kerja adalah suatu keadaan yang menggambarkan/ketersediaan pekerjaan (lapangan kerja
untuk diisi oleh para pencari kerja).

3.     Pengangguran


     

Rasio daya serap tenaga kerja pada perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencerminkan besar kecilnya daya tampung proyek investasi PMA/PMDN dalam menyerap tenaga kerja di suatu daerah. Semakin besar rasio daya serap PMA/PMDN semakin besar pula jumlah tenaga kerja suatu daerah yang dapat terserap pada perusahaan tersebut.

Pada tahun 2013 jumlah tenaga kerja yang terserap pada 2.468 PMA/PMDN berjumlah sebanyak 52.868
orang.capaian ini menurut dari tahun-tahun sebelumnya dimana jumlah tenaga kerja yang diserap pada
perusahaan PMA/PMDN mengalami penurunan disebabkan penurunan jumlah PMA/PMDN yang ada di
Kabupaten Bandung pada tahun tersebut.

Jumlah PMA/PMDN pada tahun 2013 di Kabupaten Bandung hanya mencapai 2.468 perusahaan berbeda jauh dengan
tahun 2008-2013 yang mencapai lebih dari 500 PMA/PMDN. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel
di bawah ini.

 
Sumber: RKPD Kabupaten Bandung Tahun 2016