Dewan Setujui Enam Raperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menyetujui enam rancangan peraturan daerah yang telah dibahas dalam pansus IV dan Pansus V DPRD. Keenam rancangan perda dimaksud terdiri atas 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dan 1 (satu) raperda inisiatif DPRD.

Kelima raperda tersebut antara lain, mengenai Pencabutan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung nomor 11 tahun 2014 tentang pengelolaan aset desa, perubahan atas Perda Kabupaten Bandung nomor 19 tahun 2014 tetang pemilihan dan pemberhentian kepala daerah, perubahan atas Perda Kabupaten Bandung nomor 22 tahun 2016 tentang badan permusyawarahan desa, pencabutan atas Perda Kabupaten Bandung nomor 10 tahun 2009 tentang jaminan kesehatan di Kabupaten Bandung, dan perubahan atas Perda Kabupaten Bandung nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Satu raperda inisiatif DPRD yaitu mengenai sistem layanan rujukan terpadu untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.

Menurut Bupati Bandung H. Dadang M Naser, SH., S.Ip., M.ip, raperda tersebut diciptakan untuk menghasilkan perda yang berkualitas sehingga dapat mengakomodir kepentingan masyarakat.

“Raperda ini merupakan kerangka awal yang dipersiapkan untuk mengatasi permasalahan sosial di tengah masyarakat. Guna menghasilkan raperda yang berkualitas, maka didalamnya harus mendeskripsikan dengan jelas tentang penataan wewenang, lembaga pelaksana, penataan prilaku dan masyarakat yang mematuhinya,” ungkap Bupati Bandung saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Persetujuan Raperda di Gedung Mochamad Toha Soreang, Kamis (11/10/2018).

Jika keenam raperda tersebut telah diundangkan, Bupati Dadang Naser mengimbau seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Bandung untuk melaksanakan peraturan tersebut sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Untuk itu, kepada seluruh perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan teknis perda ini agar segera mensosialisasikannya,” tegas Bupati.

Dalam paripurna tersebut terungkap juga adanya perubahan pada perangkat daerah, antara lain Badan Keuangan Daerah dipecah menjadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Kemudian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah berubah nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

“Perubahan nomenklatur ini tertuang dalam raperda perubahan atas Perda Kabupaten Bandung nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” pungkas Bupati Bandung.