Jelang Pilkada, Pemkab Gencar Edukasi Protkes Covid-19

Meskipun dilaksanakan di tengah pandemi covid-19, perhelatan pesta demokrasi harus tetap kondusif. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bandung Kawaludin di sela-sela kegiatan Ngawangkong Bari Ngopi di Halaman Gedung Capetang Soreang, Jumat (20/11/2020).

Kawaludin mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak maupun penegakkan protokol kesehatan (protkes) pencegahan covid-19.

“Kurang lebih 15 hari lagi tahapan kampanye akan selesai dan sekitar tiga minggu lagi masyarakat Kabupaten Bandung akan menggunakan hak suaranya untuk memilih kepala daerah lima tahun ke depan. Meskipun dilaksanakan di tengah wabah, dengan koordinasi yang terjalin antara pemerintah daerah dan forkopimda, insya Allah pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan kondusif,” ungkapnya.

Sementara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada nanti, pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, melakukan desiminasi secara masif hingga tingkat Rukun Warga (RW).

“Dalam Pileg (pemilihan legislatif) 2019 lalu, angka partisipasi masyarakat Kabupaten Bandung mencapai 63 persen. Dengan sinergitas antara Desk Pilkada, KPU dan Bawaslu, tingkat partisipasi masyarakat pada pilkada yang dilaksanakan Rabu 9 Desember 2020, bisa mencapai 77.5 persen,” jelas Kawaludin.

Sedangkan terkait meningkatnya zona risiko covid-19 di Kabupaten Bandung dari level sedang (orange) ke level tinggi (merah), pihaknya akan terus mengedukasi hingga melakukan penegakkan disiplin dalam penerapan protkes kepada masyarakat.

“Bersama 6 kabupaten/kota lainnya di Jabar, Kabupaten Bandung masuk kedalam level zona merah. Naiknya level risiko dikarenakan munculnya klaster baru di pondok pesantren dan sebagian industri. Tentu kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Bagaimana dua minggu kedepan Kabupaten Bandung harus turun kembali, minimal di zona kuning,” papar kasatpol PP.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan menuturkan, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor: 800/Kep.554-BKPSDM/2020.

“Awal November kemarin, kami mendapatkan instuksi dari lima lembaga yakni Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), BKN (Badan Kepegawaian Nasional), Bawaslu RI dan KASN (Komisi ASN) untuk membentuk satgas pengawasan pencegahan pelanggaran netralitas ASN,” ucap Wawan.

Kepala BKPSDM menjelaskan, satgas tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Di Kabupaten Bandung sendiri, lanjutnya, masih ada ASN yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya bersama satgas akan terus menyosialisasikan netralitas.

“Berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu, ada beberapa temuan yang menjadi catatan pelanggaran netralitas pada ASN Kabupaten Bandung, salah satunya dalam menggunakan media sosial. Adanya kasus ini mungkin karena ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman ASN, jadi kami bersama satgas akan terus mensosialisasikan hal ini,” pungkas Wawan.


Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan