Arsip Informasi Publik Sekretariat DPRD
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Sekretariat DPRD:
1. Informasi tentang profil Badan Publik;
2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
- Renstra 2011-2015
- Renja 2014
- Lakip 2012
- Rencana Angenda Kegiatan 2013
- Rekap Kegiatan Setwan Tahun 2013
3. Ringkasan informasi tentang kinerja;
- Laporan Tahunan Tahun 2012
- Laporan Triwulan II Tahun 2013
4. ringkasan laporan keuangan;
- Ringkasan RKA 2013
- Ringkasan DPA 2013
- LRA 2012
- Neraca 2013
- Daftar Inventaris Barang
5. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
6. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
- Daftar Keputusan DPRD Tahun 2012
- Daftar Keputusan DPRD Tahun 2013
- Rancangan Per UU Tahun 2013
7. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
8. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
9. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.