Arsip Informasi Publik Kecamatan Soreang

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kecamatan Soreang:
1. Informasi tentang profil Badan Publik;
    - STRUKTUR ORGANISASI
2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
3. Ringkasan informasi tentang kinerja;
    - LAKIP 2013
4. Ringkasan laporan keuangan
    - Ringkasan RKA Kecamatan Soreang
    - DAFTAR INVENTARIS KANTOR
    - Ringkasan DPA
    - RIngkasan DPA TH.2014
    - Ringkasan DPA Tahun 2014 II 
    - Ringkasan DPA Tahun 2015
    - Ringkasan DPA Tahun 2016
    - Ringkasan DPA Tahun 2017
    - Lakip 2015 
    - Renja SKPD tahun 2016
    - Info khusus berkaitan denga hak masyrakat
    - Inventaris barang
    - Neraca Tahun 2015
    - Neraca Tahun 2016
    - Data inventaris Barang Tahun 2016
5. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
    - Ringkasan Laporan Informasi Publik Tahun 2017 Triwulan Pertama
6. informasi tentang peraturan, keputusan, dan /atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
7. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
   - Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
8. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
9. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.