Arsip Informasi Publik Kecamatan Pasirjambu
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kecamatan Pasirjambu :
1. Informasi tentang profil Badan Publik;
- visi dan Misi kecamatan PAsirjambu
- Struktur Organisasi
2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
- Agenda Kegiatan Tahun 2013
3. Ringkasan informasi tentang kinerja;
laporan keuangan
4. Ringkasan laporan keuangan
- Ringkasan RKA SKPD
- Ringkasan DPA SKPD 2016
- Laporan Realisasi Anggaran SKPD
5. Ringkasan laporan akses Informasi Publik;
6. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
7. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
8. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh
pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang
bersangkutan;
9. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan
Publik.