Arsip Informasi Publik Kecamatan Pasirjambu

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kecamatan Pasirjambu :
 
1.  Informasi tentang profil Badan Publik;
     - visi dan Misi kecamatan PAsirjambu
     - Struktur Organisasi
2.  Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
    - Agenda Kegiatan Tahun 2013
3.  Ringkasan informasi tentang kinerja;
     laporan keuangan
4.  Ringkasan laporan keuangan
     - Ringkasan RKA SKPD
     - Ringkasan DPA SKPD 2016
     - Laporan Realisasi Anggaran SKPD
5.  Ringkasan laporan akses Informasi Publik;
6.  Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
7.  informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
8.  informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh
     pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang
     bersangkutan;
9.   informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan
      Publik.