Arsip Informasi Publik Kecamatan Cangkuang
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kecamatan Cangkuang :
1. Informasi tentang profil Badan Publik;
- Tugas dan Fungsi Kecamatan Cangkuang.
- Visi dan Misi Kecamatan Cangkuang.
- Struktur Organisasi
2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
- Lakip 2014
- Rentsra 2011-2015
- Renja 2015
- Rekap Laptah 2014
3. Ringkasan informasi tentang kinerja;
- Rekap Laptri I s.d II 2015
4. Ringkasan laporan keuangan
- Ringkasan RKA SKPD2013
- Ringkasan DPA SKPD 2013
- Ringkasan DPPA SKPD 2013
- Ringkasan DPA SKPD 2014
- Laporan Realisasi Anggaran SKPD2013
- Ringk. RKA 2015
- Ringk. DPA 2015
- Ringk. DPPA 2015
- Rekap Program/Kegiatan 2015
- Neraca 2014
5. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
6. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau
berdampak bagi publik;
7. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
8. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran
yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau
perjanjian kerja dari Badan Publik
yang bersangkutan;
9. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
- Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2014 Kecamatan Cangkuang
10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di
setiap kantor Badan Publik.