Arsip Informasi Publik Dinas Tenaga Kerja
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung:
1. Informasi Tentang Badan Publik ;
- Tupoksi
- Visi dan Misi
- Struktur Organisasi
a. RENSTRA
Matriks RENSTRA Tahun 2011-2015
- Matriks RENJA Tahun 2015-2016
4. Ringkasan laporan keuangan;
a. DPA
- Ringkasan DPA Perubahan Tahun 2015
- Ringkasan DPA Tahun 2015
- Ringkasan DPA Tahun 2014
b. RKA
- Ringkasan RKA Perubahan Tahun 2015
- Ringkasan RKA Tahun 2015
- Ringkasan RKA Tahun 2014
c. LRA
- Tahun 2014
5. Ringkasan laporan akses informasi publik;
- Tahun 2015
6. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
- PERDA Kab. Bandung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
- PERDA Kab. Bandung Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
7. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik;
- Mekanisme Pelayanan Informasi Publik
8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan Publik yang bersangkutan;
9. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait;
10. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap Badan Publik;