Informasi Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan


Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan:

1. Informasi tentang profil Badan Publik;
   -Kedudukan Dinas Pendidikan dan kebudayaan
   -Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
   -Tupoksi Dinas Pendidikn dan Kebudayaan
   -Struktur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
    - Rekapitulasi Penyaluran Dana PIP/BSM Tahun 2015
    - Informasi Sosialisasi UKG Tahun 2015
    - Informasi UKG Susulan Tahun 2015
    - Agenda Kegiatan Disdikbud
3. Ringkasan informasi tentang kinerja;
    - Lakip Disdikbud 2012
    - Laporan Tahunan
    - Matriks Renstra Tahun 2011-2015
    - Renja Disdikbud Th. 2014
    - Renja Disdikbud Tahun 2015
    - lakip tahun 2014
4. ringkasan laporan keuangan;
    - laporan Pengawasan Anggaran Definitip Per kegiatan
    - Kartu Kendali Belanja Tidak Langsung
    - DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kab. Bandung Th. 2013
    - Rekap DPA Tahun 2015
 
   - Rekap RKA Tahun 2015
    - Daftar Inventaris Barang Tahun 2015
    - Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2014
    - Neraca Keuangan Tahun 2014
5. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
    - Daftar Informasi Publik bulan oktober tahun 2015
6. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
    - juknis PIP Tahun 2015
7. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik
8. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan
9. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
10. Informasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan