Informasi Publik Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup:
1. Informasi tentang profil Badan Publik;
a. Tupoksi BPLH;
b. Visi dan Misi BPLH;
c. Struktur Organisasi BPLH;
d. UPT Laboratorium Lingkungan;
e. Laporan Harta Kekayaan;
2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
a. Rekap Program/Kegiatan;
b. Agenda SKPD :
- Adipura;
- Hari Lingkungan Hidup;
c. Informasi Khusus Lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat
3. Ringkasan informasi tentang kinerja;
a. Rekap Laporan Triwulan;
b. Laporan Tahunan (Laptah);
c. Renstra BPLH;
d. LAKIP Tahun 2012;
4. Ringkasan laporan keuangan Tahun 2012;
a. Ringkasan RKA 2012;
b. Ringkasan DPA 2012;
c. Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2012 :
- Sebelum Konversi
- Setelah Konversi
d. Neraca BPLH :
- Sebelum Konversi
- Setelah Konversi
e. Daftar Inventaris Barang
5. Tahun 2013
I.Ringkasan Laporan Keuangan Tahun 2013;
a. Ringkasan RKA 2013;
b. Ringkasan DPA 2013;
c. Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2013 :
- Sebelum Konversi
- Setelah Konversi
d. Neraca BPLH :
- Sebelum Konversi
- Setelah Konversi
e. Daftar Inventaris Barang
f. LAKIP Tahun 2013
6. Tahun 2014
a. Agenda Kegiatan 2014
b. Renja 2014
c. Rekap Laporan Tahunan 2013
d. Rekap Lap.Triwulan i&II T.A.2014
e. Ringkasan RKA 2014
f. Ringkasan DPA 2014
g. LRA 2013
h. Neraca 2013
i. Daftar Inventaris Barang 2013
j. RUP 2014
k. LAPTAH TH.2014
l. LAKIP Tahun 2014
m. Daftar Inventarisasi Barang Tahun 2014
7. TAHUN 2015
a. RENJA PERUBAHAN TAHUN 2015
b. Rekap RKA Tahun 2015
c. Rekap DPA Tahun 2015
d. RUP Tahun 2015
e. RUP Tahun 2015 (Swakelola)
f. Rekapitulasi Barang ke Neraca 2015
g. Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (BMKD) 2015
h. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014
i. Neraca 2014
8. Ringkasan laporan akses Informasi Publik;
a. Jumlah Laporan Informasi Publik yang diterima sebanyak 30 laporan (melalui website)
b. Waktu yang diperlukan untuk memenuhi setiap informasi publik :
- Melengkapi persyaratan permohonan informasi = 3 hari
- Penyampaian pemberitahuan tertulis = 10 hari kerja + 7 hari kerja
c. Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya
- Dijawab langsung lewat website penanya
- Dijawab melalui surat resmi ke BAPAPSI
d. Jumlah informasi publik yang ditolak dan alasan penolakan : ditolak sebanyak 24
(tidak sesuai tupoksi BPLH)
9. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau
berdampak bagi publik;
a. Daftar Rancangan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan
dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan (Raperda Tentang Izin
Lingkungan)
b. Daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah
disyahkan atau ditetapkan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor : 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Limbah B3
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor : 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian
Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor : 11 Tahun 2009 tentang Dokumen
Pengelolaan Lingkungan Hidup
10. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, Dapat dilakukan
melalui :
- website BPLH : http ://www.bplh.bandungkab.go.id
- email BPLH : bplh@bandungkab.go.id
- Nomor Telepon (022) 5892909
11. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran
yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin
atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
12. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
13. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat
disetiap kantor Badan Publik.