Bupati Dadang Naser, "Bayarkan THR Pekerja"

Bupati Bandung H. Dadang M. Naser meminta perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung, untuk tidak menghindari kewajibannya memenuhi hak-hak para pekerja.

 

Ia telah menandatangani surat edaran bagi perusahaan terkait kewajiban terhadap hak-hak pekerja, terutama menjelang hari raya.

 

"Menjelang Hari Raya Idul Fitri, ada saja perusahaan nakal yang menghindar dari kewajiban membayar THR pekerja, apalagi di tengah situasi wabah virus corona. Kami minta APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) baik tingkat kabupaten maupun pusat, untuk membina perusahaan yang nakal ini," imbuh Bupati Dadang Naser di sela-sela kegiatan bakti sosial dalam rangka May Day (Hari Buruh Internasional) di Kawasan Pasar Majalaya, Jumat (8/5/2020).

 

Turut mengikuti kegiatan bakti sosial tersebut, Kapolres Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan, Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Inf. Donny Ismuali Bainuri, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana dan gabungan serikat pekerja Kabupaten Bandung.

 

Pada kesempatan itu, dilakukan pembagian masker, hand sanitizer dan bahan kebutuhan pangan oleh para serikat pekerja. 

 

"Terimakasih atas kekompakan seluruh serikat pekerja, tripartitnya juga kompak. Tentunya kami berharap kekompakan ini senantiasa terjalin. Saya memgapresiasi, peringatan May day tidak dilakukan aksi turun ke jalan, namun demikian aspirasi karyawan tetap harus disampaikan hingga ke tingkat pusat," imbuh bupati. 

 

Dadang Naser mengimbau, perusahaan yang tetap beroperasi di tengah situasi wabah penyakit akibat virus corona (covid-19), agar tetap menerapkan standar protokol kesehatan.

 

"Saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) saya minta industri tetap jalan, namun wajib menerapkan protokol pencegahan covid-19. Memakai masker, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun, jaga jarak saat berinteraksi, dan lakukan penyemprotan disinfektan minimal seminggu sekali," imbau Dadang Naser.

 

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan