BUPATI BANDUNG, "SELAMA PSBB, MASYARAKAT HARUS DISIPLIN

Bupati Bandung H. Dadang M. Naser selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bandung, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

Penetapan waktu pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bandung, diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Nomot 443/Kep.280-Huk/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung.

“PSBB di kabupaten kota wilayah Bandung Raya akan diberlakukan selama 14 hari, mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020. Di Kabupaten Bandung, secara parsial akan diberlakukan di 7 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung,” ucap Bupati Dadang Naser di usai acara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-379 di Rumah Jabatannya di Soreang, Senin (20/4/2020).

Dalam SK itu juga disebutkan, desa mana saja yang diberlakukan PSBB pada 7 kecamatan dimaksud. Antara lain Desa Buah Batu, Cipagalo dan Tegalluar (Kecamatan Bojongsoang), Desa Cinunuk, Cibiru Hilir, Cibiru Wetan dan Cileunyi Wetan (Cileunyi), Desa Sindanglaya, Cikadut, Mandalamekar, Cimenyan, Mekarsaluyu, Ciburial, Kelurahan Padasuka dan Cibeunying (Cimenyan), serta Desa Jatiendah, Girimekar, Cilengkrang, Cipanjalu, Ciporeat dan Melatiwangi (Kecamatan Cilengkrang).

Kemudian Desa Cangkuang Kulon, Citeureup, Sukapura, Cangkuang Wetan dan Kelurahan Pasawahan (Kecamatan Dayeuhkolot), Desa Margaasih, Mekarrahayu, Rahayu, Lagadar dan Cigondewah Hilir (Margaasih), serta Margahayu Selatan, Margahayu Tengah, Sukamenak, Desa Sayati (Kecamatan Margahayu).

“Dalam perjalanan pelaksanaan PSBB ini, kita akan lakukan evaluasi apakah perlu diperpanjang atau tidak. Kita juga masih menunggu hasil PSBB di Jakarta itu seperti apa,” tutur bupati.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi. Antara lain pembatasan aktivitas pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan, kantor, keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum dan aktivitas sosial budaya.

“Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat harus disiplin di rumah saja, serta menerapkan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat). Jika terpaksa keluar rumah, warga wajib memakai masker,” tegas bupati.

Perbup PSBB juga mengatur jam operasional pasar, pertokoan dan rumah makan. Pasar tradisional dimulai pada pukul 04.00 – 13.00 WIB, toko atau pasar modern buka mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB, toko, warung atau rumah makan pukul 10.00 – 20.00, sedangkan rumah makan saat bulan puasa, disesuaikan dengan waktu sahur dan buka puasa.

“Kepada masyarakat, kami imbau untuk memanfaatkan fasilitas belanja online (daring). Jika membeli makanan di rumah makan, jangan makan di tempat tapi dibawa ke rumah masing-masing,” imbau Dadang Naser.

Pergerakan barang dan orang dengan moda transportasi juga dihentikan untuk sementara, kecuali untuk angkutan barang kebutuhan medis, bahan pokok, distribusi barang ke pasar, peredaran uang, bahan bakar minyak (BBM), bahan baku industri, ekspor impor, jasa pengiriman, bus jemputan karyawan, serta kegiatan pertahanan dan keamanan.

“Jika suhu tubuh kita tidak normal, jangan berkendara atau bepergian. Untuk kendaraan pribadi, penumpangnya maksimal 50% kapasitas kendaraan dan hanya digunakan untuk aktivitas mendesak, seperti bekerja atau belanja kebutuhan pokok. Jangan lupa selalu gunakan masker saat berkendara, dan begitu sampai di rumah, kendaraan harus langsung disemprot dengan disinfektan,” imbuhnya pula.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika (Diskominfo) Kabupaten Bandung Yudi Abdurahman menambahkan, kegiatan pendidikan di sekolah dan institusi pendidikan untuk sementara dihentikan dan dilakukan dengan metode jarak jauh secara daring. “Kecuali bagi lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” kata Kepala Diskominfo.

Begitu pula dengan aktivitas kerja yang dihentikan untuk sementara dan juga dilakukan secara daring, kecuali perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat. Antara lain pelayanan penanggulangan kebencanaan, kesehatan, perhubungan, persampahan, pemadam kebakaran, ketentraman dan ketertiban, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, sosial, pemakaman, penerimaan, pengeluaran, dan pengelolaan keuangan daerah.

“Pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri juga bisa tetap beroperasi. Namun pimpinan tempat kerja wajib membatasi interaksi di kantor, menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19 di tempat kerja dan melarang karyawan sakit tetap bekerja,” pungkas Yudi Abdurahman.

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan