Bupati Bandung: "Dalam Agama Islam Sudah Jelas, Praktik Rentenir Itu Haram"

Bupati Bandung H. Dadang M. Naser turut prihatin terhadap kasus pembunuhan yang menimpa salah satu warganya akibat kasus hutang piutang. Ia pun mengingatkan seluruh masyarakat, agar tidak terlibat hutang piutang apalagi dengan rentenir.

 

"Saya imbau kepada seluruh warga, hati-hati kepada siapa kita berhutang. Awalnya manis berdalih menolong, padahal pinjamannya bunga berbunga dan akhirnya mencekik," ujar Bupati Dadang Naser usai shalat jum'at di Masjid Al Fathu Soreang, Jum'at (7/2/2020).

 

Maraknya praktik rentenir, bank emok atau apapun sejenisnya, menurut pandangannya tidak membutuhkan penerbitan peraturan daerah (perda). Karena dalam ajaran agama Islam, sudah jelas mengharamkan praktik tersebut.

 

"Kalau surat himbauan atau edaran kepada aparat desa dan kecamatan, itu sangat bisa. Tapi intinya bukan sekedar edaran, seluruh pihak harus Sabilulungan memberi keyakinan dan penjelasan. Jangan main-main dengan hal-hal yang berlawanan dengan agama, karena pasti berujung pada subhat dan madharat," tegas bupati.

 

Pemerintah sudah menyediakan jalur bagi warga yang membutuhkan pinjaman, yaitu melalui bank resmi. Ia pun meminta bank resmi agar pro aktif mengikis keberadaan bank emok, dengan mempermudah persyaratan pinjaman.

 

"Selain itu saya imbau pula seluruh bank konvensional, niatkan bertransaksi secara syari'ah. Niatnya itu yang harus diaplikasikan dalam sistem perbankan. Ada kekeluargaan, pola bayar, cicil, bagi hasil. Innamal a'malu binniyat, itu yang penting," tutur Dadang Naser.

 

Tidak lupa, ia pun mengingatkan kepada pelaku praktik rentenir. "Jangan membuat bank gelap, bank emok, atau usaha haram berkedok koperasi. Carilah bisnis yang benar, bisnis sektor riil," pungkasnya.

 

 

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan