Banyak Minimarket di Kab. Bandung Lakukan Pelanggaran

    Sidak yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kab, Bandung H. Saiful Bahri, didampingi tiga anggota Komisi B mendatangi Indomaret di Margahayu Kencana. Sidak juga dilakukan ke Alfamart Cangkuang dan Indomart Soreang, yang jaraknya hanya lima ratus meter dari Pasar Soreang.

     Pelaksanaan sidak didampingi Kasi Sarana Perdagangan Dinkoperindag Kab. Bandung H. Juherman dan staf Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kab. Bandung Aang Taryana. Namun, pada sidak tidak ada manajer minimarket yang berhasil ditemui. Kami ingin mengetahui perizinan yang dimiliki minimarket-minimarket. Sidak hanya mengambil beberapa sampel dari  122 minimarket di Kab. Bandung.

     Izin minimarket terdiri atas sembilan jenis, seperti izin gangguan (HO), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan tanda daftar perusahaan (TDP).  HO dikeluarkan kecamatan, sementara SIUP dan TDP dari BPMP. Rata-rata minimarket hanya mengurus HO dan izin mendirikan bangunan (IMB).

     Anggota Komisi B Hj. Ati Resmiati mengatakan, minimarket banyak melakukan pelanggaran  jam operasional, karena sudah buka sejak pukul 7.00 WIB. Padahal, Perda No. 20/2009 menyatakan, jam buka minimarket mulai pukul 9.00-22.00 WIB. Jarak minimarket dengan pasar tradisional satu kilometer dan jarak antarminimarket dua kilometer. Ini banyak dilanggar. Ati juga mendatangi toko-toko di  sekitar minimarket yang rata-rata omzetnya turun drastis. Seperti toko di Margahayu Kencana, dari omzet Rp 3 juta per hari kini hanya tinggal Rp 1 juta setelah ada minimarket.

     Saiful mengatakan, pemkab  harus bertindak tegas dengan tidak memberikan izin kepada pengusaha minimarket yang menyalahi aturan. Minimarket yang sudah berdiri juga harus ditertibkan, karena rata-rata izinnya meragukan.

     Sementara itu, Juherman mengatakan, lima tahun sekali TDP dan SIUP minimarket harus diperbarui. Saat ini, ada beberapa pengusaha yang mengajukan perpanjangan izin, tetapi tidak kami memberi, karena lokasi minimarketnya dekat dengan pasar tradisional.

 

 

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Jumat 19 Maret 2010