Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Yang Mengikat dan/atau Berdampak Bagi Publik

.Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung:

- PERDA Kab. Bandung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
PERDA Kab. Bandung Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Rekomendasi Paspor PMI