Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

.Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung:

     - Mekanisme Pelayanan Informasi Publik