Warga Keluhkan Pabrik Bandrek Aparat Kepolisian Dilaporkan ke Polda

    Sikap warga tersebut sempat memicu reaksi kira-kira 200 karyawan pabrik. Mereka melakukan konsolidasi di aula pabrik untuk mempertahankan perusahaan tempatnya bekerja. Hari itu, produksi bandrek dan bajigur terpaksa dihentikan. Menjelang sore, mereka berjalan beriringan dari pabrik menuju Kantor Kec. Soreang dengan membawa spanduk penolakan penutupan pabrik.

    Rumor yang berkembang, seluruh warga RW 22 (sekitar 80 KK) akan melakukan pengambilan suara (voting) untuk menentukan nasib perusahaan bandrek itu. Hasil voting akan dijadikan acuan apakah pabrik harus ditutup atau tidak.

    Akan tetapi, langkah voting tidak jadi dilakukan. Muspika Soreang mengambil jalan musyawarah dan ditengahi Camat Soreang Rd. Torry Subiantoro serta dihadiri seluruh unsur Muspika Soreang. Saya hanya meminta agar pabrik memerhatikan limbah dan jangan berproduksi hingga malam hari karena suara bising mesin mengganggu ketenangan warga, seorang warga saat berbicara di forum musyawarah.

    Pernyataan itu ditanggapi pemilik, Enung Nuryanti. Ia membeberkan kronologi tuntutan warga serta menduga ada oknum yang menggerakkan karena tidak suka terhadap perkembangan perusahaan. Sebagai bentuk perlawanan, Enung bahkan melaporkan dugaan keterlibatan aparat polisi ke Polda Jabar dua hari sebelumnya.

    Saya merintis perusahaan ini dari nol hingga berkembang seperti sekarang. Mestinya masyarakat mendukung karena dampak positifnya mendongkrak perekonomian daerah sekitar. Jangan malah menuntut industri ini ditutup. Enung membenarkan jika iklim berusaha di Kab. Bandung tak sekondusif seperti yang dibayangkannya. Pantas saja banyak perusahaan besar pindah, jika UKM saja terus dirongrong.

    PT PKM adalah pemegang merek dagang bandrek dan bajigur dalam kemasan berlabel My & Me. Perusahaan itu menjadi salah satu ikon Kab. Bandung dalam mengembangkan minuman tradisional Jabar. PT PKM tercatat sebagai UKM unggulan Kab. Bandung tahun 2005, UKM berprestasi Jabar tahun 2006, satu dari sembilan UKM nominator peraih Dji Sam Soe Award tahun 2007, serta diusulkan menjadi penerima upakarti sebagai pelestari makanan tradisional.

    Camat Soreang, Rd. Torry Subiantoro, menilai masalah tersebut bersumber dari kurangnya komunikasi. Saya minta warga serta pemilik perusahaan berpikir jernih dan melupakan semua persoalan yang pernah timbul sebelumnya.

 

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Kamis 31 Januari 2008