Warga Desa Girimekar Menolak Bayar PBB

Menurut Kades Girimekar, Aji Sodikin, akibat hasil pengukuran ulang pada akhir 2006 tersebut, luas lahan milik warga yang awalnya sedikit menjadi bertambah.

Akibat pengukuran ulang tersebut, tanah warga yang awalnya sempit, dalam data terakhir yang dikeluarkan menjadi luas. Hal itu sudah tentu akan menambah besaran pajak yang harus dibayarkan warga.

Selain itu, bangunan-bangunan milik warga yang kondisi fisiknya berbentuk jongko, setelah pengukuran ulang tercantum menjadi bangunan permanen. Akibat pengukuran ulang tersebut, juga terdapat perbedaan nama pemilik bangunan atau tanah milik .

Aji mengatakan, pengukuran ulang yang dilakukan tahun 2006 tersebut juga membuat jumlah wajib pajak (WP) meningkat hingga tiga kali lipat.

Pada akhir 2006 jumlah WP di desa kami hanya 1.400 WP. Namun pada 2007 menjadi 4.300 WP. Masa hanya dalam waktu setahun jumlah WP bertambah begitu tinggi.

Atas kondisi tersebut, lanjut Aji, aparat kecamatan pernah mengundang petugas dari kantor pajak Pratama Majalaya untuk menjelaskan masalah tersebut. Selain itu, masalah ini juga sudah dilaporkan kepada Pemkab Bandung.

Sampai saat ini belum ada penjelasan kepada warga karena saat itu pihak terkait tidak datang. Padahal warga sangat ingin mendapat penjelasan dari pihak yang berwenang.

Aji mengatakan, warga keberatan membayar PBB atas lahan dan bangunan milik mereka. Warga juga menuntut untuk dilakukan pengukuran ulang. Warga meminta agar dilakukan pengukuran ulang karena dinilai tidak masuk akal. Pihak terkait melakukan pengukuran lahan desa seluas 212 hektare dalam waktu tiga minggu.

Disebutkan Aji, bila warga tidak membayar pajak, dikhawatirkan akan menghambat pencairan alokasi dana desa (ADD) dari Pemkab Bandung. ADD baru bisa turun jika minimal 60% dan maksimal 70% pajak sudah disetorkan. Dana ADD itu sendiri sangat penting bagi kesinambungan pembangunan desa.

Ketua Komisi A DPRD Kab. Bandung, H. Denni Rukada Sahuri mengaku sudah menerima pengaduan warga dan akan segera melakukan kajian. Kami akan fasilitasi kedua pihak untuk membicarakan masalah ini. Secepatnya akan dilakukan rapat kerja dengan kantor pajak tersebut.

Diungkapkan, masalah pajak ini bagi desa sangat besar keterkaitannya, karena berhubungan langsung dengan pencairan ADD.

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, edisi, Kamis 11 September 2008