Wacana Pembetukan KBT Sah-sah Saja
Dikatakan Obar kepada wartawan di Soreang, Senin (16/6), wacana tersebut tidak menjadi masalah bagi Pemkab Bandung. Apalagi jika hal itu merupakan aspirasi masyarakat. Pengembangan apa pun kalau aspirasi rakyat silakan.
Disebutkan, untuk mewujudkan pembentukan KBT ada proses yang harus diikuti dan mekanisme yang harus ditempuh. Ada mekanismenya, kemudian mewadahi serta mengikuti prosesnya, bagi saya tidak ada masalah.
Namun demikian Obar mengingatkan agar wacana yang disampaikan ini tidak menjadi kepentingan segelintir orang. Jangan sampai mengatasnamakan rakyat, tetapi hanya dimanfaatkan untuk kepentingan beberapa gelintir saja. Kalau itu aspirasi silakan.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Keadilan Sejahtera, H. Arifin Sobari mengatakan, dibanding isu pemekaran daerah, akan lebih tepat jika semua pihak fokus pada menyejahterakan masyarakat. Masih terlalu dini untuk menggulirkan masalah tersebut, lebih baik kita sama-sama berpikir bagaimana menyejahterakan masyarakat.
Diungkapkan Arifin, pemekaran yang sudah dilakukan di wilayah Kab. Bandung, hendaknya dijadikan cermin untuk perkembangan wilayah tersebut setelah memekarkan diri. Selain itu, telah diatur dalam undang-undang bahwa bagi daerah yang melakukan pemekaran, bisa melakukan hal serupa setelah lima tahun.
Disebutkan, untuk mewujudkan pembentukan KBT ada proses yang harus diikuti dan mekanisme yang harus ditempuh. Ada mekanismenya, kemudian mewadahi serta mengikuti prosesnya, bagi saya tidak ada masalah.
Namun demikian Obar mengingatkan agar wacana yang disampaikan ini tidak menjadi kepentingan segelintir orang. Jangan sampai mengatasnamakan rakyat, tetapi hanya dimanfaatkan untuk kepentingan beberapa gelintir saja. Kalau itu aspirasi silakan.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Keadilan Sejahtera, H. Arifin Sobari mengatakan, dibanding isu pemekaran daerah, akan lebih tepat jika semua pihak fokus pada menyejahterakan masyarakat. Masih terlalu dini untuk menggulirkan masalah tersebut, lebih baik kita sama-sama berpikir bagaimana menyejahterakan masyarakat.
Diungkapkan Arifin, pemekaran yang sudah dilakukan di wilayah Kab. Bandung, hendaknya dijadikan cermin untuk perkembangan wilayah tersebut setelah memekarkan diri. Selain itu, telah diatur dalam undang-undang bahwa bagi daerah yang melakukan pemekaran, bisa melakukan hal serupa setelah lima tahun.
Sumber : Harian Umum Galamedia, Selasa 17 Juni 2008