Tupoksi Kelurahan Sulaiman

Tupoksi Kelurahan Sulaiman

TUGAS POKOK DAN FUNGSI.

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Bandung, Perangkat Kelurahan mempunyai Tugas pokok dan fungsi  :

1. Kepala Kelurahan.

Lurah mempunyai tugas pokok memimpin, melaksanakan, mengkoordinasikan, merumuskan  tujuan   dan   sasaran  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan, pembangunan  dan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan sesuai dengan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sessuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah di bidang penyelenggaraan pemerintah kelurahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat, pelayanan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas  pelayanan umum, pembinaan lembaga kemasyarakatan serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.       Sekretaris Kelurahan

Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, sarana dan prasarana kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, kehumasan, organisasi, dan tatalaksana.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut sekretaris Kelurahan menyelenggarakan fungsi :

1.    Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kegiatan layanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pemerintah Kelurahan ;

2.    Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah Kelurahan ;

3.    Pelaksanaan pengelolaan administrasi kerumahtanggaan, tatalaksana dan ketatausahaan pemerintah Kelurahan ;

4.    Pelaksanaan penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan pemerintah Kelurahan ;

5.    Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku ;

6.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;

7.    Pelaksanaan koordinasi pelayanan kesekretariatan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan.

 

2.     Kepala Seksi Pemerintahan

Kasi pemerintahan  mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan administrasi pemerintahan kelurahan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut kasie pemerintahan  menyelenggarakan fungsi.

1.    Pelaksanaan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan kegiatan penyelenggaraan administrasi pemerintah Kelurahan ;

2.    Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi kependudukan catatan sipil dan pertanahan ;

3.    Pengkoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan perangkat daerah dan instansi lainnya;

4.    Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembinaan administrasi kepengurusan RT/RW ;

5.    Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan ketua RW dan RT;

6.    Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas fungsi dan ketentuan yang berlaku ;

7.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;

8.    Pelaksanaan koordinasi pelayanan pemerintahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan.

 

 

3.     Kepala Seksi Pembangunan. 

Kasi pemerintahan  mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian administrasi sarana dan prasarana serta pembangunan pemerintahan Kelurahan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut kasie pembangunan  menyelenggarakan fungsi.

1.    Pelaksanaan penyusunan rencana dan kegiatan pembangunan pemerintah Kelurahan ;

2.    Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan di wilayah Kelurahan ;

3.    Penyusunan bahan rumusan pengembangan potensi pendapatan daerah dan peningkatan perekonomian di wilayah Kelurahan ;

4.    Pelaksanaan koordinasi pengembangan potensi pendapatan daerah dan tingkat perekonomian masyarakat dengan perangkat daerah dan instansi lainnya ;

5.    Pelaksanaan pembinaan terhadap usaha – usaha pengembangan potensi pendapatan dan peningkatan perekonomian masyarakat ;

6.    Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas fungsi dan ketentuan yang berlaku ;

7.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;

8.    Pelaksanaan koordinasi pelayanan pembangunan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kelurahan.

4.     Kepala Seksi Kemasyarakatan

Kasi kemasyarakatan  mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan pelayanan pembangunan kemasyarakatan pemerintahan kelurahan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut kasie kemasyarakatan  menyelenggarakan fungsi.

1.    Pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan pemerintah kelurahan.

2.    Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan.

3.    Penyusunan bahan rumusan pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan.

4.    Pelaksanaan koordinasi pengembangan pemberdayaan masyarakat dengan perangkat daerah dan instansi lainnya.

5.    Pelaksanaan pembinaan terhadap usaha – usaha pengembangan pemberdayaan masyarakat.

6.    Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas fungsi dan ketentuan yang berlaku.

7.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

8.    Pelaksanaan koordinasi kemasyarakatan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kelurahan.

5.     Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum

1.    Kasi ketentraman dan ketertiban umum  mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum pemerintahan kelurahan.

2.    Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut kasie ketentraman dan ketertiban umum menyelenggarakan fungsi.

3.    Pelaksanaan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan kegiatan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum pemerintah kelurahan.

4.    Pelaksanaan pengelolaan bahan fasilitasi dan pembinaan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum.

5.    Pengkoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan perangkat daerah dan instansi lainnya.

6.    Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

7.    Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap pengendalian ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan.