Tupoksi Kelurahan Pasawahan

1.2    Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

 

 

Dasar Hukum Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Bandung.

 

a.     Lurah

-         Tugas Pokok

Lurah mempunyai tugas pokok memimpin, melaksanakan, mengkoordinasikan, merumuskan tujuan dan sasaran penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemnasyarakatan di Wilayah Kelurahan sesuai dengan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan daerah di bidang penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat, pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan sarana prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan lembaga kemasyarakatan serta melaksanakan tugas pemerintah lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

-         Fungsi

1.      Mewujudkan tertib administrasi Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan melalui Optimalisasi peran dan fungsi Perangkat Kelurahan.

2.      Pemberdayaan dan pelayanan Masyarakat, Pelayanan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan.

3.      Memfasilitasi pengkoordinasian pelaksanaan pelimpahansebagian Kewenangan Bupati kepada Lurah.

4.      Mengoptimalisasikan pelaksanaan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Lurah.

5.      Melaksanakan Pembinaan terhadap Aparat Kelurahan dan Masyarakat di Wilayah Pemerintahan Kelurahan.

6.      Melaksanakan Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) terhadap seluruh Anggaran Pembangunan yang diserahkan ke Wilayah Rukun Warga (RW).

 

b.     Sekretaris Kelurahan

 

-         Tugas Pokok

Membantu Lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, sarana dan prasarana kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana Kerja.

 

-         Fungsi

1.      Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kegiatan layanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pemerintah kelurahan.

2.      Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepagawaian, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah kelurahan.

3.      Pengelolaan administrasi kerumahtanggaan, tatalaksana dan ketatausahaan pemerintah kelurahan.

4.      Pelaksanaan penyusaunan dan penyampaian laporan kegiatan pemerintah kelurahan.

5.      Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku.

6.      Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

7.      Pelaksanaan koordinasi pelayanan kesekretariatan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan.

 

c.      Kepala Seksi Pemerintahan

 

-         Tugas Pokok

Membantu Lurah dalam bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan administrasi pemerintah kelurahan.

 

-         Fungsi

1.      Pelaksanaan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan kegiatan penyelenggaraan administrasi pemerintah kelurahan.

2.      Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi kependudukan catatan sipil dan pertanahan.

3.      Pengkoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan perangkat daerah dan instansi lainnya.

4.      Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembinaan administrasi kepengurusan RW/RT.

5.      Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan ketua RW/RT.

6.      Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku.

7.      Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

8.      Pelaksanaan koordinasi pelayanan kesekretariatan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan.

 

 

 

d.     Kepala Seksi Pembangunan

 

-         Tugas Pokok

Membantu Lurah dalam bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan pelayanan pembangunan kemasyarakatan.

 

-         Fungsi

1.      Pelaksanaan penyusunan rencana dan kegiatan pembangunan pemerintah kelurahan.

2.      Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan.

3.      Penyusunan bahan rumusan pengembangan potensi pendapatan daerah dan peningkatan perekonomian di wilayah kelurahan.

4.      Pelaksanaan koordinasi pengembangan potensi pendapatan daerah dan tingkat perekonomian masyarakat dengan perangkat daerah dan instansi lainnya.

5.      Pelaksanaan pembinaan terhadap usaha-usaha pengembangan potensi pendapatan dan peningkatan perekonomian masyarakat.

6.      Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku.

7.      Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

8.      Pelaksanaan koordinasi pelayanan kesekretariatan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan.

 

e.     Kepala Seksi Kemasyarakatan

 

-         Tugas Pokok

Membantu Lurah dalam bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan pelayanan pembangunan kemasyarakatan.

 

-         Fungsi

1.      Pelaksanaan penyusunan rencana dan kegiatan pembangunan pemerintah kelurahan.

2.      Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan.

3.      Penyusunan bahan rumusan pengembangan potensi pendapatan daerah dan peningkatan perekonomian di wilayah kelurahan.

4.      Pelaksanaan koordinasi pengembangan potensi pendapatan daerah dan tingkat perekonomian masyarakat dengan perangkat daerah dan instansi lainnya.

5.      Pelaksanaan pembinaan terhadap usaha-usaha pengembangan pemberdayaan masyarakat.

6.      Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku.

7.      Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

8.      Pelaksanaan koordinasi pelayanan kesekretariatan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan.

 

f.       Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

-         Tugas Pokok

Membantu Lurah dalam bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum di pemerintahan kelurahan.

 

-         Fungsi

1.      Pelaksanaan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan kegiatan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum pemerintah kelurahan.

2.      Pelaksanaan pengelolaan bahan fasilitas dan pembinaan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum  di wilayah kelurahan.

3.      Pengkoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan.

4.      Pelaksanaan pembinaan pengendalian ketentraman dan ketertiban umumserta perlindungan masyarakat.

5.      Pelaksanaan pelaksanaan dan pengendalian terhadap pengendalian ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan pasawahan.

6.      Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku.

7.      Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

8.      Pelaksanaan koordinasi pelayanan kesekretariatan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan.

 

 

1.3    Kewenangan

 

Secara garis besar kewenangan kelurahan adalah sebagai berikut :

1.      Membina ketentraman dan ketertiban masyararakat sesuai dengan kebijakan ketentraman dan ketertiban yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.      Melaksanakan segala usaha dan kegiatan dibidang pembinaan ideologi Negara dan politik dalam negeri serta pembinaan kesatuan bangsa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

3.      Menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan-kegiatan instansi vertikal dengan dinas daerah baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi.

4.      Memutuskan secara terus menerus agar peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah dijalankan oleh instansi pemerintah serta pejabat-pejabat yang ditugaskan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintah.

5.      Melaksanakan segala tugas pemerintahan yang dengan atau berdasarkan peraturan perundangan yang diberikan.

6.      Melaksanakan segala tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.