Tupoksi Kelurahan Jelekong



 
PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
RINCIAN TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA
KECAMATAN DAN KELURAHAN
DI
WILAYAH KABUPATEN BANDUNG
 
LURAH
PASAL 15

Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Adapun tugas umum pemerintahan meliputi :
1.    Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2.    Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
3.    Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
4.    Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
5.    Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kelurahan.
6.    Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
7.    Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.






 
PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
RINCIAN TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA
KECAMATAN DAN KELURAHAN
DI
WILAYAH KABUPATEN BANDUNG
Sekretariat Kelurahan
PASAL 16
Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah yang mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam memimpin, menyelengarakan dan mengkoordinasikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan ketatausahaan Kelurahan serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugas pokok di atas, sekretariat Kelurahan mempunyai fungsi :
1.    Penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan
2.    Penyelenggaraan persiapan penyusunan anggaran Kelurahan
3.    Penyusunan rencana kegiatan dan pengendalian Kelurahan
4.    Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kepegawaian Kelurahan
5.    Penyelenggaraan  pembinaan satuan kerja dan tatalaksana di lingkungan Kelurahan
6.    Pelaksanaan pembinaan tertib administrasi, satuan kerja dan hukum di lingkungan Kelurahan
7.    Pengkoordinasian administrasi pelayanan publik penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Kelurahan
8.    Pelaksanaan rumusan dan fasilitasi administrasi kepegawaian Perangkat Daerah lain di wilayah Kelurahan
9.    Pelaksanaan koordinasi dengan Perangkat Daerah, DPRD, Pemerintah Propinsi, Pemerintah dan Institusi terkait dalam rangka Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan.

 
PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
RINCIAN TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA
KECAMATAN DAN KELURAHAN
DI
WILAYAH KABUPATEN BANDUNG
Seksi Pemerintahan
PASAL 17

Seksi pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Lurah  dalam bidang pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri dan administrasi publik, kependudukan, hukum dan perundang-undangan dan bidang perimbangan, keuangan daerah dalam penyelenggaraan bantuan biaya penyelengaraan pembangunan desa/kelurahan (BPPD/K), bantuan biaya tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD), bantuan biaya tunjangan operasional kegiatan BPD dan LKMD, bantuan biaya pemilihan Kepala Desa, Perangkat Desa yang meninggal dunia dan penghargaan bagi Kepala Desa yang habis masa jabatannya,
serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan togas pokok di atas, seksi pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan dan pengkooordinasian penyusunan rencana dan kegiatan penyelenggaraan administrasi pemerintah kelurahan; 
  2. Pelaksanaan Pengelolaan dan pelayanan administrasi kependudukan, catatan sipil dan pertanahan 
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan Perangkat daerah dan Instansinya;
  4.  Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembinaan administrasi kepengurusan RW/ RT;
  5.  Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Ketua RW dan RT;
  6.  Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  8. Pelaksanaan koordinasi pelayanan pemerintahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan;
 
PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
RINCIAN TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA
KECAMATAN DAN KELURAHAN
DI
WILAYAH KABUPATEN BANDUNG

Seksi Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban
PASAL 20
Seksi pengendalian ketentraman dan ketertiban dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan perencanaan, pengkoordinasian, pengaturan dan pengendalian pelaksanaan teknis operasional pengendalian ketentraman dan ketertiban umum serta fasilitasi dan bantuan pelaksanaan operasional penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kelurahan serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugas pokok di atas, seksi pengendalian ketentraman dan ketertiban mempunyai fungsi :

  1.  Pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan penyelenggaraan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum, fasilitasi dan bantuan pelaksanaan operasional penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kelurahan
  2. Pembinaan pengendalian operasional polisi pamong praja dalam pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta bantuan pelaksanaan operasional penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
  3. Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan satuan perlindungan masyarakat melalui kesiagaan dan penanggulangan serta peningkatan sumber daya manusia satuan linmas
  4. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi teknis pelaksanaan operasional penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah dengan institusi terkait
  5.  Pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan PEMILU dengan pemerintahan desa/kelurahan, perangkat daerah dan institusi terkait lainnya
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan pengendalian ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat dan kesatuan bangsa dengan pemerintah desa/kelurahan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas pokok, fungsi dan ketentuan yang berlaku
  8.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
  9.  Pelaksanaan koordinasi pengendalian ketentraman dan ketertiban dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kelurahan
PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
RINCIAN TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA
KECAMATAN DAN KELURAHAN
DI
WILAYAH KABUPATEN BANDUNG
Seksi Kemasyarakatan
PASAL 19

Seksi pemberdayaan masyarakat dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan, pengkoordinasian, penetapan, pembinaan/fasilitasi serta pengendalian/pengawasan, penyampaian informasi pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, koperasi dan UKM, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, sosial, pemuda dan olah raga, keluarga berencana, pembangunan keluarga sejahtera sesuai dengan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Lurah serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugas pokok di atas, seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan pemerintahan Kelurahan.
  2. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan wilayah.
  3.  Penyusunan bahan rumusan pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan.
  4.  Pelaksanaan koordinasi pengembangan pemberdayaan masyarakat dengan Perangkat Daerah dan Instansi lainnya;
  5. Pelaksanaan pembinaan terhadap usaha-usaha pengembangan pemberdayaan masyarakat;
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan berlaku;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  8. Pelaksanaan koordinasi kemasyarakatan dengan sub unit kerja di lingkungan Kelurahan;

 
PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
RINCIAN TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA
KECAMATAN DAN KELURAHAN
DI
WILAYAH KABUPATEN BANDUNG

Seksi Pembangunan
PASAL 18

    Seksi pembangunan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan, pengkoordinasian, penetapan, pembinaan/fasilitasi serta pengendalian/pengawasan, penyampaian informasi pembangunan di bidang pembangunan sesuai dengan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Lurah serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugas pokok di atas, seksi pembangunan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan pemerintahan Kelurahan; 
  2. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan wilayah Kelurahan;
  3. Penyusunan bahan rumusan pengembangan potensi pendapatan daerah dan peningkatan perekonomian di wilayah Kelurahan;
  4. Pelaksanaan koordinasi pengembangan potensi pendapatan daerah dan peningkatan perekonomian masyarakat dengan Perangkat daerah dan Instansi lainnya;
  5.  Pelaksanaan pembinaan terhadap usaha-usaha pengembangan potensi pendapatan dan peningkatan perekonomian masyarakat;  Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku; 
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  7.  Pelaksanaan koordinasi pembangunan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan.