Mekanisme Pengelolaan Keberatan atas Permohonan Informasi

.Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung:

  Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan Publik yang bersangkutan;