Tupoksi Dinas Pertanian

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERTANIAN

 

   Tugas pokok Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan berdasarkan Perda Kab. Bandung No. 20 tahun 2007 adalah merumuskan kebijakan teknis operasional di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan yang meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan kehutanan serta melaksanakan ketatausahaan Dinas.

     Menindaklanjuti Perda tersebut, maka pada tanggal 26 Februari 2008 terbentuk Peraturan Bupati Bandung tahun 5 tahun 2008 tentang �Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah kabupaten Bandung�. Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, tugas pokok kepala dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan adalah memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggung-jawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sebagian bidang pertanian dan ketahanan pangan serta bidang kehutanan.

    Tugas Pokok dan Fungsi Bidang-bidang dalam Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan:

1.   Bidang Pertanian Tanaman Pangan

Tugas pokok Kepala Bidang Pertanian Tanaman Pangan adalah memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan pertanian tanaman pangan yang meliputi sarana dan prasarana, pengembangan produksi serealia, kacang-kacangan dan umbi-umbian serta pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil.

Fungsi Bidang Pertanian Tanaman Pangan adalah :

a)     menetapkan penyusunan dan program kerja pengelolaan pertanian tanaman pangan,

b)     menyelenggarakan pelamkasanaan tugas di bidang pengelolaan pertanian tanaman pangan,

c)      mengkoordinasikan perencanaan teknis di bidang pengelolaan tanaman pangan,

d)      merumuskan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pertanian tanaman pangan,

e)     membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pertanian tanaman pangan,

f)       melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan pertanian tanaman pangan,

g)      mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pertanian tanaman pangan, melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas da fungsinya serta

h)    melaksanakan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan pertanian tanaman pangan.

 

2.   Bidang Hortikultura

Tugas pokok Kepala Bidang Hortikultura adalah memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan hortikultura yang meliputi pengemangan produksi sayuran, tanaman hias, buah-buahan dan obat-obatan serta pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil.

Fungsi Bidang Hortikultura adalah :

a)     menetapkan penyusunan dan program kerja pengelolaan hortikultura

b)     menyelenggarakan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan hortikultura

c)      mengkoordinasikan perencanaan teknis di bidang pengelolaan hortikultura

d)      merumuskan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan hortikultura

e)     melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan hortikultura

f)       mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan hortikultura

g)     melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas da fungsinya serta

i)      melaksanakan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan hortikultura

3.   Bidang Perkebunan

Tugas pokok Kepala Bidang Perkebunan adalah memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan perkebunan yang meliputi pengembangan produksi perkebunan, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil serta pengendalian.

Fungsi Bidang Perkebunan adalah :

a)     menetapkan penyusunan dan program kerja pengelolaan perkebunan

b)     menyelenggarakan pelamkasanaan tugas di bidang pengelolaan perkebunan

c)      mengkoordinasikan perencanaan teknis di bidang pengelolaan perkebunan

d)     merumuskan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan perkebunan

e)     membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan perkebunan

f)       melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan perkebunan

g)     mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan perkebunan

h)     melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas da fungsinya serta

j)       melaksanakan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan perkebunan

4.   Bidang Kehutanan

Tugas pokok Kepala Bidang Kehutanan adalah memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan kehutanan yang meliputi pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya kehutanan, rehabilitasi lahan dan konservasi tanah serta perlindungan dan pengendalian hutan.

Fungsi Bidang Kehutanan adalah :

a)    menetapkan penyusunan dan program kerja pengelolaan kehutanan

b)    menyelenggarakan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kehutanan

c)    mengkoordinasikan perencanaan teknis di bidang pengelolaan kehutanan

d)     merumuskan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kehutanan

e)    membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kehutanan

f)     melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan kehutanan

g)    mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan kehutanan

h)   melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas da fungsinya serta

i) melaksanakan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang kehutanan.

i) melaksanakan melaksanakan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang kehutanan