Tupoksi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan

Tupoksi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan

Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan ialah mempunyai tugas pokok merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan dan mengkoordinasikan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah serta bidang perindustrian dan bidang perdagangan.

Fungsi adalah :

1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya.
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.