Tupoksi Badan Penanaman Modal Dan Perijinan

Tupoksi Badan Penanaman Modal Dan Perijinan Kabupaten Bandung :

Tugas Pokok :
Melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal dan perizinan yang meliputi Promosi dan Penggalian Potensi Penanaman Modal, Pengendalian dan Kerjasama Penanaman Modal, Perijinan serta melaksanakan ketatausahaan Badan;

Fungsi :
Melaksanakan perumusan dan mentukan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Perizinan yang meliputi Promosi Investasi, Kerjasama, Pengembangan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu pintu serta pelayanan teknis administrasi ketatausahaan.