Tupoksi Badan KB dan PP

uraian Tugas dan Fungsi Badan KBPP 1). Tugas Pokok Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung bahwa kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai Tugas Pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan mengkoordinasikan dan mempertanggung jawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2). Fungsi a. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya b. Pembinaan dukungan atas Penyelenggaraan Pemerintah daerah sesuai dengan lingkup tugasnya c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya Untuk melaksanakan tugasnya Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan membawahi satu bagian, 3 sub bagian, 5 bidang, 10 sub bidang, 31 UPT dan 31 Kasubag TU serta Jabatan Fungsional ( Penyuluh KB ) yaitu : 1. Bagian Sekretariat a. Sub Bagian Penyusunan Program b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian c. Sub Bagian Keuangan 2. Bidang Informasi dan Data Keluarga a. Sub Bidang Data Mikro Keluarga b. Sub Bidang Analisa, Evaluasi dan Pelaporan 3. Bidang Keluarga Berencana a. Sub Bidang Pengendalian KBKR b. Sub Bidang Reproduksi Remaja 4. Bidang Keluarga Sejahtera a. Sub Bidang Ketahanan Keluarga b. Sub Bidang Advokasi dan Pembinaan Institusi Masyarakat 5. Bidang Pemberdayaan Perempuan a. Sub Bidang Pengurus utama Gender b. Sub Bidang Perlindungan Perempuan 6. Bidang Perlindungan Anak a. Sub Bidang Kesejahteraan Anak b. Sub Bidang Integrasi hak anak 7. UPT Pengendali Program KB, dibantu oleh Sub Bagian Tata Usaha b. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai : 1). Tugas Pokok Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung bahwa kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai Tugas Pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan: 2). Fungsi a). Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan. b). Penetapan rumusan kebijakan kooordinasi penyusunan program danpenyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu. c). Penetapan rumusan kebijakan pelayanan adaministratif Badan. d). Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dankerumahtanggan. e). Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan danketatalaksanaan serta hubungan masyarakat. f). Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan Administrasi kelembagaan. g). Penetapan rumusan kebijakan Administrasi pengelolaan Keuangan. h). Penetapan rumusan kebijakan pelaksanaan,monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Badan. i). Penetapan rumusan kebijakan Pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas Badan. j). Penetapan rumusan kebijakan Pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas Badan. k). Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan l). Evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan. m).Pelaksanaaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. n). Pelaksanaan Koordinasi / kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga dibidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan. Sedangkan Sekretariat Membawahkan: (a) Sub Bagian Penyusunan Program (b) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (c) Sub Bagian Keuangan • Sub Bagian Penyusunan program Dipimpin oleh seorang kepala Sub Bagian. Dan mempunyai Tugas pokok :merencanakan,melaksanakan, mengevaluasi,dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program Badan.Sedangkan fungsi dari Sub Bagian Penyusunan program adalah : a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Badan. b. Penyusunan rencana operasional dan koordinasi kegiatan dan program kerja Badan. c. Pelaksanaan penyusunan rencana strategis Badan d. Pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan Perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas. e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. f. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. g. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok : merencanakan,melaksanakan, mengevaluasi,dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian. Sedangkan fungsi dari Sub Bagian Penyusunan program adalah : a). Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian. b). Pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan. c). Pelaksanaan pembuatan dan pengadaan naskah Badan. d). Pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan kepada sub unit kerja dilingkungan Badan. e). Penyusunan dan penyiapan pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan Dinas. f). Pelaksanaan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan Rapat-rapat dinas. g). Pelaksanaan dan pelayanan hubungan masyarakat. h). Pelaksanaan pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor. i). Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan serta pengelolaan lingkungan kantor j). Penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan kantor k). Pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi perlengkapan kantor. l). Penyusunan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pelaksanaan tugas Badan. m). Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan. n). Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyimapanan, dan pemeliharaan data serta dokumentasi kepegawaian. o). Penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan formasi dan mutasi pegawai. p). Penyusunan dan penyiapan bahan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat,gaji berkala, pensiun, kartu pegawai, karis / karsu, taspen, askes dan pemberian penghargaan serta peningkatankesejahteraan pegawai q). Penyusunan dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan struktura, teknis dan fungsional serta ujian Dinas. r). Fasilitasi pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin Pegawai. s). Penyusunan dan penyiapan pengurusan administrasi pensiun dan cuti pegawai. t). Pengkoordinasian penyusunan administrasi DP-3, DUK, sumpah/janji pegawai. u). Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. v. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. w. Pelaksanaan koordinasi pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. • Sub Bagian Keuangan Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok : merencanakan,melaksanakan, mengevaluasi,dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan. Sedangkan fungsi dari Sub Bagian Keuangan adalah : a) Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan. b) Pelaksanaan pengumpulan bahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Badan. c) Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan dan belanja. d) Pelaksanaan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil. e) Perencanaan operasional kegiatan penyusunan rencana dan program administrasi pengelolaan keuangan. f) Pelaksanaan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Badan. g) Pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan dan penyiapan bahan pembinaan administrasi akuntansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Badan. h) Penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan belanja dan pembiayaan Badan. i) Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan keuangan dengan para kepala bidang dilingkungan Badan. j) Pelaksanaan penyusunan rencana penyediaan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan. k) Pelaksanaan koordinasi teknis perumuusan penyusunan rencana dan dukungan anggaran pelaksanaan tugas Badan. l) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. m) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. n) Pelaksanaan koordinasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. C. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Informasi dan Data Keluarga Bidang Informasi dan Data Keluarga dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang mempunyai : 1). Tugas Pokok Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung bahwa kepala Bidang Informasi dan Data Keluarga pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung mempunyai Tugas Pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang Pengelolaan Informasi dan data keluarga yang meliputi pengelolaan data mikro keluarga serta analisa, evaluasi dan pelaporan. Sedangkan Bidang Informasi dan Data Keluarga mempunyai fungsi sebagai berikut: a) Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan informasi dan data keluarga. b) Penyelenggaraan pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan pengelolaan informasi dan data keluarga. c) Pengkoordinasian perencanaan teknis dibidang pengelolaan pengelolaan informasi dan data keluarga. d) Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan informasi dan data keluarga. e) Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan informasi dan data keluarga. f) Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan informasi dan data keluarga. g) Evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan informasi dan data keluarga. h) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. i) Pelaksanaan koordinasi / kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi /lembaga atau pihak ketiga dibidang pengelolaan informasi dan data keluarga. Bidang Informasi dan Data Keluarga Membawahi: a. Sub Bidang Data Mikro Keluarga b. Sub Bidang Analisa, Evaluasi dan Pelaporan • Sub Bidang Data Mikro Keluarga Sub bidang data mikro keluarga dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan,melaksanakan,mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan data mikro keluarga. Sedangkan Bidang Data Mikro Keluarga mempunyai fungsi Sebagai berikut: a) Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan data mikro keluarga b) Penyusunan rumusan penetapan kebijakan dan pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga c) Penyelenggaraan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga. d) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan perkiraan penetapan sasaran pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga. e) Pemberian informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga f) Pelaksanaan operasional sistem informasi manajemen program KB Nasional dan pemberdayaan perempuan. g) Pelaksanaan pemutakhiran, pengolahan dan penyediaan data mikro kependudukan dan keluarga. h) Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi program KB nasional serta penyiapan sarana dan prasarana. i) Pelaksanaan pemanfaatan data informasi program KB nasional dan pemberdayaan perempuan untuk mendukung pembangunan daerah. j) Pelaksanaan pemanfaatan operasional jaringan komunikasi data dalam pelaksanaan e-goverment dan melakukan diseminasiinformasi. k) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. l) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. m) Pelaksanaan koordinasi pengelolaan data mikro keluarga dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. • Sub Bidang Analisa, Evaluasi dan Pelaporan Sub Bidang Analisa, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan,melaksanakan,mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelaksanaan Analisa, Evaluasi dan Pelaporan. Sedangkan Bidang Analisa, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi Sebagai berikut: a) Penyusunan Rencana dan program kerja Operasional Kegiatan Pelaksanaan Analisa, Evaluasi dan Pelaporan. b) Pelaksanaan rumusan kebijakan teknis operasional dan pelaksanaan program kependudukan terpadu antara perkembangan kependudukan (Aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas) dengan pembangunan dibidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. c) Pelaksanaan pengkajian dan penyempurnaan peraturan daerah yang mengatur perkembangan dan dinamika kependudukan. d) Pelaksanaan penyerasian isu kependudukan kedalam program pembangunan. e) Pelaksanaan teknis pendataan program keluarga berencana, keluarga sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan. f) Pelaksanaan Analisa dan Evaluasi terhadap penetapan rencana peningkatan dan penyebarluasan program keluarga berencana dan keluarga sejahtera sebagai bahan tindak lanjut dan proses penetapan rencana lebih lanjut. g) Pelaksanaan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan rencana peningkatan dan penyebarluasan program keluarga berencana, keluarga sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan. h) Pembinaan pelaksanaan tugas tenaga fungsional dalam analisa, evaluasi dan pelaporanrencana peningkatan dan penyebarluasan program keluarga berencana dan keluarga sejahtera. i) Pelaksanaan klasifikasi dan verivikasi kelengkapan data laporan rencana dan program penyebarluasan program keluarga berencana, keluarga sejahtera dan pemberdayaan Perempuan. j) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. k) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. l) Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan analisa, evaluasi dan pelaporan dengan sub unit kerja lain dibidang lain. D. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Keluarga Berencana Bidang Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai : 1). Tugas Pokok Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung bahwa kepala Bidang Keluarga Berencana pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung mempunyai Tugas Pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang Pelayanan Keluarga Berencana meliputi pengendalian KB-KR serta pengendalian re-produksi remaja. Sedangkan Bidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi sebagai berikut: a) Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan Keluarga Berencana. b) Penyelenggaraan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan Keluarga Berencana. c) Pengkoordinasian perencanaan teknis dibidang pelayanan Keluarga Berencana. d) Perumusan sasaran pelaksanaan Tugas dibidang pelayanan Keluarga Berencana. e) Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan Keluarga Berencana. f) Pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan Keluarga Berencana. g) Evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan Keluarga Berencana. h) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. i) Pelaksanaan koordinasi / kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga dibidang pelayanan Keluarga Berencana. Bidang Keluarga Berencana Membawahi : • Sub Bidang Pengendalian KB-KR a) Sub Bidang Pengendalian Re-Produksi Remaja Sub Bidang Pengendalian KB-KR Sub Bidang Pengendalian KB-KR dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok Sub Bidang Pengendalian KB-KR Sedangkan Bidang Pengendalian KB-KR. mempunyai fungsi Sebagai berikut: a) Penyusunan rencana dan program klerja operasional kegiatan Pengelolaan dan Pengendalian KB-KR. b) Penyusunan rumusan penetapan kebijakan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan re-produksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak. c) Pelaksanaan penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi, operasionalisasi jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah, kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak. d) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan dan pengembangan jaringan pelayanan KB dirumah sakit. e) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan perkiraan sasaran pelayanan KB,sasaran peningkatan perencanaan kehamilan, sasaran peningkatan partisipasi pria, sasaran ”Unmet Need” sasaran penanggulanga masalah kesehatan reproduksi,serta sasaran kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak. f) Pelaksanaan penyerasian dan penetapan kriteria serta kelayakan tempat kelayakan KB dan kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak. g) Pelaksanaan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak. h) Pelaksanaan pemantauan tingkat drop-out peserta KB i) Pengembangan materi penyelenggaraan jaminan dan pelayanan KB dan pembinaan penyuluh KB j) Pelaksanaan perluasan jaringan dan pembinaan pelayanan KB. k) Pelaksanaan penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi. l) Penyelenggaraan dan fasilitasi upaya peningkatan kesadaran keluarga berkehidupan seksual yang aman dan memuaskan, terbebas dari HIV/AIDS dan inveksi menular seksual (IMS). m) Pelaksanaan pembinaan penyuluh KB. n) Pelaksanaan peningkatan kesetaraan dan keadilan gender terutama partisipasi KB pria dalam pelaksanaan program pelayanan KB dankesehatan reproduksi. o) Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kontrasepsi mantap dan kontrasepsi jangka panjang yang lebih terjangkau, aman berkualitas dan merata. p) Pelaksanaan distribusi dan pengadaan sarana, alat obat dan cara kontrasepsi dan pelayanan dengan prioritas keluarga miskin dan kelompok rentan. q) Pelaksanaan penjaminan ketersediaan sarana alat obat dan cara kontrasepsi bagi peserta mandiri. r) Pelaksanaan promosi pemenuhan hak-hak reproduksi dan promosi kesehatan reproduksi. s) Pelaksanaan informed choice dan informed concent dalam program KB. t) Pelaksanaan monitoring, evaluasi,asistensi fasilitasi, supervisi pelaksanaan program KB nasional. u) Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas. v) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. w) Pelaksanaan kooordinasi pengelolaan dan pengendalian KB-KR dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. • Sub Bidang Pengendalian Re-Produksi Remaja Sub Bidang Pengendalian Re-Produksi Remaja dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pelayanan Pengendalian Re-Produksi Remaja Sedangkan Bidang Sub Bidang Pengendalian Re-Produksi Remaja mempunyai fungsi Sebagai berikut: a) Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Pelayanan Pengendalian Re-Produksi Remaja. b) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan kebijakan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA c) Pelaksanaan penyelenggaraan dukungan operasional KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan NAPZA d) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan perkiraan sasaran pelayanan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA. e) Pelaksanaan penyerasian dan penetapan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan KRR, termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA f) Pelaksanaan pelayanan KRR termasuk KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA g) Pelaksanaan kemitraan pelaksanaan KRR termasuk KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor lembaga swadaya organisasi masyarakat (LSOM). h) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan fasilitasi pelaksanaan KRR termasuk KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor lembaga swadaya organisasi masyarakat (LSOM). i) pelaksanaan KRR termasuk KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor lembaga swadaya organisasi masyarakat (LSOM). j) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan sasaran KRR termasuk KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA. k) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan prioritas kegiatan KRR termasuk KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA. l) Pelaksanaan pemanfaatan tenaga SDM pengelola, pendidik sebaya, dan konselor sebaya KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA. m) Pelaksanaan pembinaan pusat informasi konsultasi remaja. n) Pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan tugas. o) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. p) Pelaksanaan kooordinasi pengelolaan dan pengendalian Reproduksi remaja dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. D. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Keluarga Sejahtera. Bidang Keluarga Sejahtera dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai : 1). Tugas Pokok Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung bahwa kepala Bidang Keluarga Sejahtera pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung mempunyai Tugas Pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang Pelayanan Keluarga Sejahtera meliputi Bidang Ketahanan Keluarga dan Bidang Advokasi dan Pembinaan Instansi masyarakat. Sedangkan Bidang Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi sebagai berikut: a) Penyusunan rencana dan program kerja kegiatan Pelayanan Keluarga Sejahtera. b) Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di Bidang pelayanan Keluarga Sejahtera c) Pengkoordinasian perencanaan teknis di Bidang pelayanan Keluarga Sejahtera d) Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di Bidang pelayanan Keluarga Sejahtera e) Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di Bidang pelayanan Keluarga Sejahtera f) Pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan Keluarga Sejahtera g) Evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan Keluarga Sejahtera h) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. i) Pelaksanaan koordinasi / kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga dibidang pelayanan Keluarga Sejahtera. (b) Bidang Keluarga Sejahtera Membawahi : (a) Sub Bidang Ketahanan Keluarga (b) Sub Bidang Advokasi dan Pembinaan Institusi Masyarakat • Sub Bidang Ketahanan Keluarga Sub Bidang Ketahanan Keluarga dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pelayanan Ketahanan Keluarga Sedangkan Bidang Ketahanan Keluarga mempunyai fungsi Sebagai berikut: a) Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Pelayanan Ketahanan Keluarga. b) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan pengembangan Ketahanan dan pemberdayaan Keluarga. c) Pelaksanaan dukungan pelayanan Ketahanan dan pemberdayaan Keluarga. d) Pelaksanaan penyerasian penetapan kriteria pengembangan Ketahanan dan pemberdayaan Keluarga. e) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan sasaran bina keluarga balita (BKB), bina keluarga Remaja (BKR),bina keluarga lansia (BKL) f) Palaksanaan penyelenggaraan BKB,BKR dan BKL, termasuk pendidikan pramelahirkan. g) Pelaksanaan Ketahanan dan pemberdayaan Keluarga. h) Pelaksanaan model-model kegiatan Ketahanan dan pemberdayaan Keluarga. i) Pelaksanaan pembinaan teknis peningkatan pengetahuan, keterampilan, kewirausahaan, dan manajemen usaha bagi keluarga prasejahtera dan keluarga sejahtera I alasan ekonomi dalam kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera. ( UPPKS) j) Pelaksanaan pendampingan / magang bagi para kader / anggota kelompok UPPKS. k) Pelaksanaan kemitraan kualitas lingkungan keluarga. l) Pelaksanaan Peningkatan kualitas Lingkungan Keluarga. m) Pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas. n) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. o) Pelaksanaan koordinasi pelayanan ketahanan keluarga dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. • Sub Bidang Advokasi dan Pembinaan Institusi Masyarakat. Sub Bidang Advokasi dan Pembinaan Institusi Masyarakat dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pelayanan Advokasi dan Pembinaan Institusi Masyarakat Sedangkan Bidang Advokasi dan Pembinaan Institusi Masyarakat mempunyai fungsi Sebagai berikut: a) Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan advokasi dan pembinaan instansi masyarakat. b) Penyusunan rumusan kebijakan kebijakan penetapan pengembangan advokasi dan KIE. c) Pelaksanaan operasional advokasi KIE. d) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan kriteria advokasi dan KIE. e) Pelaksanaan penyerasian dan penetapan kriteria advokasi dan KIE. f) Pelaksanaan advokasi, KIE,dan konseling program KB dan KRR. g) Pelaksanaan KIE ketahanan dan Pemberdayaan keluarga, penguatan kelembagaan dan jaringan instansi program KB. h) Pelaksanaan pemanfaatan prototipeprogram KB / Kesehatan Re-produksi (KR), KRR, ketahanan dan Pemberdayaan keluarga,penguatan kelembagaan keluarga kecil berkualitas. i) Pelaksanaan promosi KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS, dan bahaya NAPZA dan perlindungan hak-hak reproduksi. j) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan pengembangan penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program k) Pelaksanaan dukungan Operasional pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program l) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan perkiraan sasaran pengembangan penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program m) Pelaksanaan pemanfaatan pedoman pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh KB. n) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan petunjuk teknis pengembangan peran instansi masyarakat pedesaan/perkotaan (IMP) dalam program KB Nasional. o) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan formasi dan sosialisasi jabatan fungsional penyuluh KB. p) Pelaksanaan pendayagunaan pedoman pemberdayaan dan penggerakan instansi masyarakat program KB nasional dalam rangka kemandirian. q) Pennyusunan rumusan kebijakan penetapan petunjuk teknis peningkatan peran serta mitra program KB Nasional. r) Pelaksanaan pengelolaan personil, sarana dan prasarana dalam mendukung program KB Nasional, termasuk jajaran medis teknis tokoh masyarakat dan tokoh agama. s) Penyediaan dan pemberdayaan tenaga fungsional penyuluh KB. t) Penyediaan dukungan operasional penyuluh KB. u) Penyediaan dukungan operasional IMP dalam program KB nasional. v) Pelaksanaan pembinaan teknis IMP dalam program KB Nasional. w) Pelaksanaan peningkatan kerjasama dengan mitra kerja program KB nasional dalam rangka kemandirian. x) Penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan program KB Nasional. y) Pemanfaatan hasil kajian dan penelitian. z) Pelaksanaan pendayagunaan kerjasama jejaring pelatih terutama pelatihan klinis. aa) Pelaksanaan pendayagunaan SDM program terlatih, serta perencanaan dan penyiapan kopetensi SDM program yang dibutuhkan. bb) Pelaksanaan pendayagunaan bahan pelatihan sesuai dengan kebutuhan program peningkatan kinerja SDM. cc) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. dd) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. ee) Pelaksanaan koordinasi pelayanan advokasi dan pembinaan instansi masyarakat dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. E. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pemberdayaan Perempuan. Bidang Pemberdayaan Perempuan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai : 1). Tugas Pokok Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung bahwa kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung mempunyai Tugas Pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang Pelayanan dan pengelolaan Pemberdayaan Perempuan meliputi Bidang Pengarusutamaan gender dan Bidang Pemberdayaan Perempuan. Sedangkan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi sebagai berikut: a) Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan dan pengelolaan Pemberdayaan Perempuan. b) Penyelenggaraan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan dan pengelolaan Pemberdayaan Perempuan. c) Pengkoordinasian perencanaan teknis dibidang pelayanan dan pengelolaan Pemberdayaan Perempuan. d) Perumusan sasaran pelaksanaan tugas dibidang pelayanan dan pengelolaan Pemberdayaan Perempuan. e) Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan dan pengelolaan Pemberdayaan Perempuan. f) Pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengelolaan Pemberdayaan Perempuan. g) Evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan dan pengelolaan Pemberdayaan Perempuan. h) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. i) Pelaksanaan koordinasi / kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga dibidang pelayanan Pemberdayaan Perempuan. • Bidang Pemberdayaan perempuan Membawahi : a. Sub Bidang Pengarusutamaan Gender b. Sub Bidang Perlindungan Perempuan • Sub Bidang Pengarusutamaan Gender Sub Bidang Pengarusutamaan Gender dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pelayanan Pengarusutamaan Gender Sedangkan Bidang Pengarusutamaan Gender mempunyai fungsi Sebagai berikut: a) Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan pengarusutamaan gender. b) Penyusunan rumusan kebijakan penetapan daerah pelaksanaan PUG c) Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan PUG. d) Fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme PUG pada lembaga pemerintahan, PSW, lembaga penelitian dan pengembangan dan lembaga pemerinta. e) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender. f) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG. g) Pelaksanaan analisis gender, perencanaan anggaran yang responsif gender dan pengembangan materi KIE PUG. h) Pelaksanaan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan terutama dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan HAM dan politik. i) Fasilitasi penyediaan data terpilih menurut jenis kelamin. j) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. k) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. l) Pelaksanaan koordinasi pelayanan pengarusutamaan gender dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan. • Sub Bidang Perlindungan Perempuan Sub Bidang Perlindungan Perempuan dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pelayanan Perlindungan Perempuan Sedangkan Bidang Perlindungan Perempuan mempunyai fungsi Sebagai berikut: a) Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan Perlindungan Perempuan. b) Penyusunan rumusan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan yang terkait dengan bidang pembangunan terutama dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan Ham, politik, lingkungan dan sosial budaya. c) Pelaksanaan pengintegrasian upaya peningkatan kualitas hidup perempuan dalam kebijakan dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan Ham, politik, lingkungan dan sosial budaya. d) Pelaksanaan Koordinasi pelaksanaan kebijakan kualitas hidup perempuan dalam bidang dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan Ham, politik, lingkungan dan sosial budaya. e) Penyusunan rumusan kebijakan perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia dan penyandang cacat dan perempuan didaerah konflik dan daerah yang terkena bencana. f) Fasilitasi pengintegrasian kebijakan perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia dan penyandang cacat dan perempuan didaerah konflik dan daerah yang terkena bencana. g) Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia dan penyandang cacat dan perempuan didaerah konflik dan daerah yang terkena bencana. h) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. i) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. j) Pelaksanaan koordinasi pelayanan perlindungan perempuan dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan.