Tuntut UMK, Buruh PT NIC Mogok Kerja

 

    Sebanyak dua peleton anggota Pengendali Massa (Dalmas) Polres Bandung berjaga di depan pintu gerbang Pemkab Bandung.  Saat perwakilannya diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, ratusan pekerja lainnya melakukan orasi, meminta Disnaker bersikap tegas terhadap masalah di PT NIC yang dianggap belum melaksanakan aturan.

    Dalam tuntutannya, para pekerja meminta besaran upah disesuaikan standar pemerintah (upah minimum kabupaten/UMK). PT NIC dianggap belum seratus persen melaksanakan ketentuan UMK. Selain itu, jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) masih belum sesuai dengan aturan yang berlaku. Hak berserikat bagi pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2000 juga masih dibatasi.  Bukan hanya itu, upah lembur juga belum sesuai dengan aturan yang berlaku, perjanjian kontrak kerja yang tidak mengacu pada UU 13 Tahun 2003, serta kelebihan waktu kerja tanpa kompensasi.

    Menurut Wakil Ketua Pimpinan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) 1998 wilayah Jawa Barat, Nazarudin, keluhan tersebut pernah diajukan kepada pihak perusahaan dengan harapan mendapat tanggapan.

    Jangankan ditanggapi, untuk berserikat saja tidak boleh. Pimpinan komisariat kami, Ade Maman dan sekretarisnya Abasri Muslimar diseret keluar secara paksa oleh satpam tanpa alasan yang jelas. Ia mengatakan, upah yang diterima pekerja belum sesuai dengan UMK. Selain itu, upah lembur juga kerap tidak dibayarkan. Upah saat ini masih di bawah UMK yang berlaku. Belum lagi upah lembur jarang dibayarkan. Jika ditagih, selalu menghindar dengan alasan sistem komputer error," jelasnya.

    Karyawan lainnya, Meti (22) mengatakan, kondisi ini sudah berlangsung hampir tiga tahun dan tidak pernah ada penyelesaian. Banyak karyawan yang sudah habis kontrak, langsung diberhentikan. Ada yang dipekerjakan kembali kalau ada orderan, tapi dengan upah Rp 3.000 per jam sebagai buruh tembak. Atas kondisi tersebut, para buruh memutuskan mogok kerja (Senin, 7/7) hingga tuntutan mereka dipenuhi. Sebelum tuntutan ini dikabulkan, kami tidak akan bekerja dan tetap akan melakukan mogok kerja.

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Selasa 8 Juli 2008