Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, Melalui Program Sejuta Rumah

Rumah merupakan salah-satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal yang baik. Hal tersebut diungkapkan Bupati Bandung H. Dadang M Naser, SH., S.Ip., M.Ip saat menghadiri Pertemuan Pemenuhan Program Satu Juta Rumah di Gedung Dewi Sartika Soreang, Kamis (27/6/2019).

Bupati menjelaskan, sampai 2024 Kabupaten Bandung membutuhkan 1.050.000 unit rumah, sedangkan ketersediaan rumah sampai 2014 sudah mencapai 706,651 unit.

“Berdasarkan analisa kebutuhan dan penanganan perumahan kawasan permukiman, terdapat backlog (kesenjangan pemenuhan kebutuhan perumahan) sebesar 343.349 unit di Kabupaten Bandung,” jelas Bupati.

Menurutnya terdapat beberapa penyebab adanya backlog di Kabupaten Bandung, seperti masih kurangnya kemampuan daya beli masyarakat khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memenuhi  kebutuhan rumah.

“Tak hanya itu, kurangnya penyediaan rumah karena tingginya harga tanah dan sulitnya mendapatkan lahan, juga inflasi yang membuat harga rumah cenderung naik sekitar 10 % setiap tahunnya menjadi alasan adanya backlog,“ paparnya.

Dadang berpendapat, pembangunan perumahan dan permukiman harus dilakukan dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bandung.

“Oleh karena itu, pembangunan perumahan dan permukiman harus didukung oleh kebijakan yang strategis dan program yang komprehensif. Sehingga, selain memenuhi hak dasar rakyat juga turut meningkatkan taraf hidup masyarakat,” imbuh Dadang.

Ia berharap, dengan adanya program Satu Juta Rumah Melalui KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI), dapat mempercepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.

“Kami menyambut baik serta mengapresiasi kebijakan yang telah diambil pemerintah pusat. Guna merealisasikan hal tersebut, saya mengimbau seluruh komponen pembangunan daerah untuk mendukung program satu juta rumah. Dengan sabilulungan, insya Allah kita akan lebih cepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbaunya.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadisperkimtan) Kabupaten Bandung Ir. Erwin Rinaldi, M.Sc menjelaskan untuk mempercepat program itu, Kementerian PUPR, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah bekerja sama dengan 43 bank.

“Masing-masing terdiri dari 11 bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah, baik konvensional maupun bank syariah. Dimana nantinya terdapat persyaratan-persyaratan teknis yang bisa dikembangkan dalam diskusi selanjutnya,” jelas Erwin.

Dirinya melanjutkan, tanggal 21 Desember 2018 lalu PPDPP telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama operasional bersama 25 bank pelaksana.

“Hari ini kami melaksanakan sharing session (sesi diskusi) bersama pengembang dan bank serta mendengarkan kebijakan dari Kementerian PUPR,” pungkas Kadisperkimtan.


Sumber : Humas Pemkab Bandung