Terkait Sungai Jadi Jalan di Cinunuk Gubernur Didesak Tutup Jalan Kolektor

 

    Seperti yang ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Pejuang Usaha Kesejahteraan (Forko Pusaka), Drs. Cecep Herry. Ia meminta Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan segera turun tangan, bahkan segera menutup total jalan kolektor yang katanya Jalan Cileunyi Terpadu sepanjang 226 meter yang menghubungkan sejumlah kompleks perumahan di Desa Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung.

    Penutupan total itu untuk menghindari terjadinya penutupan massal yang dilakukan warga setempat. Pasalnya, pembangunan jalan itu bisa mengancam dan menimbulkan bencana banjir bagi masyarakat sekitar, tegas Cecep didampingi Bidang Hukum dan HAM, Eddi P. Yanto, S.H. di Cinunuk, Kamis (28/8).

    Menurut Cecep, pembangunan jalan kolektor di atas saluran irigasi itu menimbulkan masalah dan kegelisahan serta suasana tidak kondusif di tengah masyarakat. Pasalnya, alih fungsi saluran irigasi yang dijadikan jalan kolektor dan di bagian bawahnya dibangun gorong-gorong, akan menimbulkan dampak buruk terhadap warga sekitar.

    Cecep menjelaskan, pembangunan jalan tersebut dinilai hanya untuk kepentingan jalan utama menuju lokasi Perumahan Bumi Orange milik developer, PT Margahayu Land. Konon, dalam pembangunan jalan tersebut pihak pengembang bisa menerobos jalur terlarang.

    Menurutnya, sungai maupun irigasi yang merupakan milik/aset negara, adalah bagian dari fasilitas umum. Karena itu, katanya, harus dipelihara dan dijaga kelestariannya, termasuk saat musim kemarau yang kondisi airnya tidak begitu banyak.

    Dengan demikian, tambahnya, apa pun alasannya, melakukan penimbunan sungai/ irigasi dinilai sebuah perbuatan yang gegabah dan dapat memancing kemarahan warga, khususnya para aktivis peduli lingkungan. Sementara itu, Ketua LSM Formaci, Dudin setuju dengan apa yang diminta Ketua LSM Forko Pusaka.Apa pun alasannya, alih fungsi sungai jadi jalan di Kompleks Bumi Orange harus dihentikan dan diusut tuntas.

    Camat Cileunyi, Asep Rahmadi ketika  di ruang kerjanya mengatakan, terkait permasalahan yang terjadi di proyek Perumahan Bumi Orange, pihaknya telah melakukan pemantauan dan mengecek ke lapangan. Selain itu, juga berkoordinasi dengan dinas dan instasi terkait

    Bahkan, kata Asep, pihaknya telah memanggil tiga developer dengan membuat surat pernyataan bersama yang ditandatangani perwakilan pengembang perumahan PT Margahayu Raya, Susanto Kusyadi, PT Dapensi Dwikarya, Dadang Kurnia, dan PT Marga Tirta Kencana, Wasyono.

    Dalam surat pernyataan tersebut, ketiga developer menyatakan bertanggung jawab dalam penyelesaian pembangunan jalan kolektor pada lokasi saluran Irigasi Ciyasana yang sudah tidak berfungsi itu. Menurut Asep, surat pernyataan itu juga disaksikan dan ditandatangani Kades Cinunuk, H. Sesep Ruhiyat dan Kades Cimekar, Tata Suherman. Ketiga pengembang itu bersedia bekerja sama dalam hal pembuatan saluran air terbuka di pinggir jalan kolektor sepanjang 226 meter itu.

    Selain itu, ketiga pengembang tersebut bersedia menanggung biaya secara bersama-sama dengan pihak pengembang lainnya dalam hal pembuatan saluran air terbuka. Termasuk bersedia menyediakan biaya pembebasan tanah peruntukan saluran air terbuka, sesuai kapasitas izin lokasi.

    Sementara itu, Ahmad Yusuf, salah seorang direksi PT Margahayu Land, pihak pengembang yang mengelola Perumahan Bumi Orange dan telah mengeluarkan dana Rp 1,8 Miliar untuk pembuatan jalan kolektor itu, mengatakan, gambar teknis bak kontrol di jalan kolektor telah di ACC pihak PU. Telah dipersiapkan gambar-gambar teknis bak kontrol untuk jalan kolektor tersebut. Pengerjaan konstruksi bak kontrol telah dimulai oleh pengelola proyek di lapangan.

 

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Jumat 29 Agustus 2008