Tak Dapat Kartu C-6, 75 Warga Katapang Tidak Mencoblos

    Hal itu disebabkan mereka tidak mendapatkan kartu C-6 karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dari sekian banyak warga yang tidak bisa menyalurkan haknya tersebut, terdapat di RT 02/RW 12 Desa Cingcin, Kec. Katapang, Kab. Bandung. Sedikitnya 75 warga tidak menerima C-6 karena tidak masuk DPT.

    Saya tidak bisa memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, karena tidak terdaftar di DPT sehingga tidak menerima surat C-6, ujar Iwan Priatna, salah seorang warga saat ditemui kemarin. Menurutnya, dalam pemilihan kali ini terdapat keanehan yang sangat mencolok. Kalau ia tidak menerima surat C-6, lain lagi dengan istrinya yang bisa mencoblos karena mendapat surat C-6 dan kartu pemilih. Sangat aneh, saya tidak menerima surat C-6 dan kartu pemilih, tapi istri saya menerimanya dan bisa memilih.

    Mendapatkan kenyataan seperti itu, Iwan kemudian berusaha untuk menanyakan nasibnya kepada ketua RT setempat. Namun, RT juga tidak bisa berbuat banyak karena DPT sudah ditetapkan. Begitu pun saat ia menanyakan kepada desa, jawabannya tetap sama.

    Setelah berusaha untuk mengonfirmasi masalah ini, tetap saja jawabannya tidak bisa untuk memilih. Dan ternyata, bukan hanya saya saja, sebab 74 warga lainnya di RT 02 juga tidak bisa memilih. Di RT 03 juga terdapat 35 KK yang tidak menerima panggilan, kata PNS di BKD Kab. Bandung ini.

    Sementara itu, Ketua Panwas Kec. Katapang, Igun saat dikonfirmasi kemarin menyatakan, pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada Panwas kabupaten untuk segera ditindaklanjuti. Dalam hak ini, Panwas kecamatan akan menyertakan laporan tersebut dengan surat pernyataan. Kita akan segera melaporkan temuan di lapangan ini kepada Panwas Kabupaten Bandung.

    Kejadian ini, lanjutnya, adalah kesalahan administrasi yang fatal dan seharusnya tidak terjadi. Apalagi, banyak warga yang mendapatkan surat panggilan dari KPPS dua hari atau satu hari menjelang hari H. Jadi saat ada warga yang tidak mendapatkan surat panggilan, kesulitan untuk memperjuangkan haknya guna memilih dalam pilgub.

    Diharapkan kejadian serupa tidak terjadi kembali dalam pesta demokrasi ke depan. Dengan adanya laporan dari panwas, diharapkan akan menjadi pelajaran yang berharga. Jadi, nantinya semua warga termasuk yang tidak masuk DPT pilgub, bisa terdaftar pada pemilu dan pilpres tahun depan.
 
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Senin 14 April 2008