Tahun 2018, Pemkab Berikan Sanksi pada 21 Perusahaan

Sedikitnya 21 Perusahaan penghasil limbah di Kabupaten  Bandung, sudah menerima sanksi administrasi pada kurun waktu 5 bulan, yakni dari Januari hingga Mei 2018. Penerapan sanksi tegas bagi perusahaan pembuang limbah sudah dilakukan bahkan sangat ketat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, pemerintah sudah  sangat serius dalam menangani persoalan pencemaran lingkungan.  Pihaknya sudah mencatat terdapat 26 pengaduan, 21 sanksi administrasi, 6 dipidana, 64 titik penutupan bypass, 35 usaha/ kegiatan ditutup pembuangan limbahnya dan sebanyak 21 perusahaan sudah membuat revitalisasi untuk Instalasi Pengelolaan Air LImbah (IPAL). 

 

 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, ada  kecenderungan kondisi yang menjadi penyebab masih terjadinya pencemaran limbah oleh beberapa perusahaan, walaupun tindakan tegas sudah diberikan,  yakni kecenderungan anggapan bahwa  pemerintah kurang tegas dan masih ada beberapa perusahaan nakal yanag sembunyi - sembunyi melakukan pelanggaran.

 

 

“Sebetulnya kami sudah sangat serius menangani pencemaran, kami sudah mengupayakan pembinaan, pemantauan, mengajak para perusahaan limbah agar mentaati aturan. Karena di sisi lain, jika kami melakukan pembiaran, kami juga akan mendapatkan sanksi,” ungkap Asep Kusumah saat menyerahkan penetapan sanksi administratif  paksaaan pemerintah kepada PT. Idola  Selaras Abadi (ISA)  di ruang rapat kantor DLH, Rabu (30/5).

 

 

 

Dia menyebutkan, sudah 2 kali DLH menyerahkan sanksi dengan disaksikan aparat kewilayahan setempat, seperti Camat, Danramil, Kapolsek serya Kepala Desa. Hal itu menurutnya perlu dilakukan untuk menumbuhkan bagaimana fungsi sosial bisa berjalan di tengah masyarakat. Karena kata Asep yang seharusnya berteriak soal pencemaran lingkungan adalah masyarakat wilayah yang tercemar, RT, RW, Kepala Desa bahkan semua element wilayah harus melakukan fungsi sosial tersebut.

 

 

“Semuanya harus sejalan, intinya mari kita coba melakukan aksi nyata, kalau mungkin banyak hal yang bisa kita temukan bersama-sama, apalagi sekarang terbantu oleh kehadiran  Satgas Citarum  Harum. Sudah ada 270 saluran siluman ditutup, 21 paksaan pemerintah dan 80 sanksi administrasi lainnya kita keluarkan. Secara kemampuan kita sudah maksimal, tapi tetap masih butuh pengawasan dari masyarakat, terlepas dari dinamika industry yang ada,” imbuh Asep Kusumah didampingi  Dansektor IV Citarum Harum, Kustomo.

 

 

Menurut Asep Kusumah, pihaknya  sudah melakukan beberapa langkah penanganan. Namun diakui masih ada perusahaan yang masih melakukan pelanggaran dan pada hari ini lanjutnya aparat wilayah hadir tidak lengkap dan hanya mewakilkan saja untuk menyaksikan penyerahan berkas penerapan sanksi. 

 

 "Beberapa perusahaan sudah melanggar komitmen juga aturan yang berlaku. Maka saya pastikan, untuk perusahaan yang masih tidak mengindahkan teguran administratif yang kami layangkan seperti surat peringatan dan surat paksaan pemerintah sebelumnya, akan ada tindakan  serupa," ujar Asep.

 

 

Sesuai arahan Bupati Bandung kata Asep, bahwa semua pelaku usaha sudah diberikan hak nya untuk berusaha secara sah dikabupaten Bandung.  Sehingga selanjutnya, harus tumbuh kesadaran dan integritas yang kuat dari perusahaan,  untuk memenuhi  kewajiban khususnya dalam pengelolaan limbah.

 

 

"Saya sarankan agar perusahaan memperhatikan teguran administatif yang dilayangkan DLH, karena surat peringatan, teguran  tertulis, dan paksaan pemerintah akan berimplikasi pada tindakan pidana,” ucapnya.

 

 

Sementara berkaitan dengan langkah penanganan pembuangan limbah langsung ke Sungai Citarum, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan  Penaatan Hukum Lingkungan DLH Endang Widayati menjelaskan, pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran tersebut.

 

 

“Pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan diantaranya dikarenakan inkosistensi pengelolaan, padahal instrumen sudah ada yakni melalui dokumen lingkungan dan perizinan lainnya. Inkosistensi diantaranya terjadi dari pemilik, manajemen, atau operator,” kata Endang.

 

 

Alasan diberikannya sanksi paksaan pemerintah pada PT. Idola Selaras Abadi kali ini lanjutnya, karena  PT.  ISA  diketahui membuang air limbah secara langsung ke media lingkungan, kapasitas IPAL belum memadai untuk limbah yang melebihi kapasitas.

 

 

“Dalam jangka waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan pemenuhan sanksi adminstratif paksaan pemerintah, PT. ISA harus melakukan pengolahan air limbah melalui IPAL, sehingga air yang nantinya dibuang ke sungai Citarum memenuhi baku mutu, paling lama satu bulan, menghentikan kegiatan yang menghasilkan air limbah melebihi kapasitas IPAL paling lama 2 hari  serta mengajukan izin pembuangan air limbah ke badan air palinglama satu bulan,” ujarnya.

 

 

Lebih lanjut Endang menjelaskan, alur penindakan bagi pencemaran lingkungan oleh perusahan, diawali dari pengaduan dan informasi masyarakat atau hasil pengawasan, kemudian diperiksa langsung ke tempat terjadinya pencemaran untuk ditindaklanjuti.

 

 

“Setelah itu kita lakukan pengawasan dan pembinaan, dilajutkan dengan verifikasi lapangan. Jika terdapat pelanggaran  maka diberikan sanksi admnistrasi dan jika masih tidak mempan dan terus melanggar, maka akan dikenakan langkah hukum seperti pidana maupun administratif,” tegas Endang. 

 

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT.Idola Selaras Abadi Sugianto mengaku siap untuk menjalankan komitmen memenuhi sanksi paksaan pemerintah secepatnya sesuai arahan dan prosedur aturan yang disarankan oleh DLH Kabupaten Bandung.

 

“Saya siap berkomitment untuk terus memperbaiki kesalahan dalam pengolahan air limbah. Karena ini akan berdampak pada moral dan sosial masyarakat yang tinggal di sekitar sungai. Perusahaan saya perusahaan clear, kami akan menerima sanksi, menjalankan dan mengintropeksi manajemen pengolahan air limbah, mohon pihak Pemkab  Bandung bisa memberikan waktu untuk kami melakukan perbaikan dengan maksimal,” ujar Sugianto didampingi Manager general Affair PT.ISA Edi Wahyudi.

 

Pada kesempatan itu turut hadir Dansektor IV Citarum Harum, Perwakilan dari unsur Kecamatan Majalaya, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP serta unsur Koramil.

 

 

Sumber : Humas Kabupaten Bandung